| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan seluruh Permohonan Pernyataan PKPU yang diajukan oleh PEMOHON PKPU;
- Menyatakan PT GLOBAL MAKARA TEKNIK (TERMOHON PKPU) dalam keadaan PKPU dengan segala akibat hukumnya;
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari Termohon PKPU;
- Menunjuk dan mengangkat:
- ANGGA HANA SAPUTRA, S.H., Kurator dan Pengurus, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-301 AH.04.05-2022 tertanggal 22 September 2022, beralamat di Thamrin Residence, Tower Edelwis 08-EH, Jl. Kebon Kacang Raya No.3, RT.3/RW.8, Kb. Melati, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Dearah Khusus Ibukota Jakarta, 10230;
- IRVIN SAUT TUA SIHOMBING, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-207.AH.04.05-2023 tertanggal 12 Desember 2023, beralamat kantor di SSMP Partnership, Sahid Sudirman Center lt. 17, Suite B & C, Jl. Jend. Sudirman No. 86, Jakarta Pusat 10220; dan
- ILHAM SAPUTRA, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-10.AH.04.05-2024 tanggal 10 Januari 2024 beralamat kantor di Jl. Dwiwarna III No. 27, Sawah Besar, Jakarta Pusat 10740.
Untuk bertindak selaku PENGURUS dalam mengurus harta Debitor PKPU dalam hal TERMOHON PKPU dinyatakan PKPU Sementara dan/atau mengangkat sebagai para Kurator dalam hal TERMOHON PKPU dinyatakan pailit;
- Menyatakan agar TERMOHON PKPU untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini;
- Menghukum TERMOHON PKPU untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam Perkara ini.
Atau
Apabila Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, u.p. Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |