| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERKARA :PDM –99/M.1.10/05/2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama lengkap
|
:
|
Fahril Aziz, SH.
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Jakarta
|
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
62 tahun / 07 September 1963
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
- Jalan Puncak Pesanggrahan VI/6 Rt.001/014 Kelurahan Cinere Kecamatan Cinere Kota Depok
- Jalan Kucica 11 blok JF 12 No.29 Pondok Pucung Kecamatan Pondok Aren Tangerang Selatan
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan swasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
S2
|
|
|
|
|
- PENAHANAN
- Ditahan oleh penyidik di Rutan, sejak tanggal 19 Februari 2026 s/d tanggal 10 Maret 2026 ;
- Diperpanjang penahanannya oleh Penuntut Umum di Rutan, sejak tanggal 11 Maret 2026 s/d tanggal 19 April 2026 ;
|
- Dibantarkan penahanannya oleh penyidik, sejak tanggal 14 April 2026 s/d tanggal 30 April 2026 ;
|
- Penahanan dilanjutkan di Rutan, pada tanggal 30 April 2026 s/d tanggal 05 Mei 2026 ;
|
- Ditahan oleh Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat di Rutan, sejak tanggal 06 Mei 2026 s/d tanggal 25 Mei 2026
|
- Diperpanjang penahannya di Rutan, sejak tanggal 26 Mei 2026 s/d tangga 24 Juni 2026.
|
- DAKWAAN
Kesatu
----------Bahwa terdakwa Fahril Aziz, SH. pada hari Jum’at tanggal 31 Mei 2024 sekitar jam 13.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada bulan Mei 2024 atau masih termasuk pada tahun 2024 bertempat di Restoran Sate dan Seafood Senayan Jalan Tanah Abang II Petojo Selatan Kecamatan Gambir Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapus piutang, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------
- Bahwa sekitar bulan Mei 2024 terdakwa dengan dalih untuk mendapatkan uang maka meminta saksi Karnia Mulyanti, saksi Meritiana dan saksi Agung Widodo Als Rio untuk mencari perusahaan yang mau menginvestasikan uangnya terhadap proyek pengadaan seragam pramuka untuk seluruh Indonesia dengan iming-iming janji akan memberikan keuntungan sebesar 2?ri nilai proyek tersebut atau sekitar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) perorang, sehingga membuat saksi Karnia Mulyanti, saksi Meritiana dan saksi Agung Widodo Als Rio marasa yakin kepada terdakwa dan.mau melakukan permintaan terdakwa untuk mencari investor. Lalu pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 di kantor Kwarnas Jalan Medan Merdeka Timur Jakarta Pusat saksi Karnia Mulyanti, saksi Meritiana dan saksi Agung Widodo Als Rio memperkenalkan saksi Endang Abdarini selaku Direktur CV.Citta Collection dan saksi Andi Sofian selaku Komisaris CV.Citta Collection kepada terdakwa, dimana terdakwa memperkenalkan diri selaku Komisaris PT.Bahtera Tunas Mandiri;
- Lalu saksi Karnia Mulyanti, saksi Meritiana dan saksi Agung Widodo Als Rio atas permintaan terdakwa dan didampingi oleh terdakwa mempresentasikan proyek kerjasama pengadaan seragam pramuka untuk seluruh Indonesia senilai Rp.17.316.000.000,- (tujuh belas milyar tiga ratus enam belas juta rupiah), sambil terdakwa melalui saksi Meritiana menunjukkan Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 158 Tahun 2021 tentang Spesifikasi kain dan panitone warna pakaian seragam anggota gerakan pramuka tertanggal 9 November 2021 dan Surat Kwartir Nasional tertanggal 6 November 2020 perihal Surat Edaran Pakaian Pramuka yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Mayjen TNI (Purn) Dr.Bachtiar, SIP., MAP kepada saksi Sri Endang Abdarini dan saksi Andi Sofian, padahal substansi kedua surat tersebut bukanlah mengenai pengadaan seragam pramuka dan untuk lebih menyakinkan saksi Sri Endang Abdarini serta saksi Andi Sofian, terdakwa menjanjikan akan diberi keuntungan sebesar 15,4?ri nilai pekerjaan hingga membuat saksi Sri Endang Abdarini serta saksi Andi Sofian tertarik dan tergerak hatinya untuk menginvestasikan sejumlah uang untuk proyek yang ditawarkan terdakwa tersebut ;
- Bahwa sebelum saksi Karnia Mulyanti, saksi Meritiana bersama dengan saksi Agung Widodo Als Rio presentasi, terdakwa memberi arahan agar diberitahukan kalau PT. Bahtera Tunas Mandiri selaku pemegang pekerjaan proyek pengadaan seragam pramuka dan akan diberi keuntungan sebesar 15,4?ri nilai pekerjaan kepada saksi Sri Endang Abdarini serta saksi Andi Sofian. lalu terdakwa memberikan sebuah surat kepada saksi Karnia Mulyanti, yang kata terdakwa adalah surat dari kwartir nasional tanpa terlebih dulu diliat dan dipahami isi dari surat tersebut oleh saksi Karnia Mulyanti ;
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 31 Mei 2024 terdakwa, saksi Karnia Mulyanti, saksi Meritiana dan saksi Agung Widodo Als Rio bertemu dengan saksi Sri Endang Abdarini dan saksi Andi Sofian di Restoran Sate dan Seafood Senayan Jalan Tanah Abang II Petojo Selatan Kecamatan Gambir Jakarta Pusat untuk melakukan perjanjian kerjasama, dimana terdakwa meminta saksi Sri Endang Abdarini untuk melakukan pembayaran sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sebagai tanda jadi dengan janji akan mendapat keuntungan sebesar 15,4?ri nilai proyek senilai Rp.17.316.000.000,- (tujuh belas milyar tiga ratus enam belas juta rupiah) dan saksi Sri Endang Abdarini melakukan pembayaran dengan menggunakan cek sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), padahal proyek pengadaan kerjasama yang dijanjikan terdakwa tersebut, tidak pernah ada. Kemudian saksi Karnia Mulyanti, saksi Meritiana dan saksi Agung Widodo Als Rio tidak mengetahui terkait dengan penggunaan cek sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ;
- Bahwa atas fee yang dijanjikan oleh terdakwa sebesar 2% kepada saksi Mertiana, saksi Karia Mulyanti dan saksi Agus Widodo Als Rio dari pekerjaan pengadaan seragam pramuka, masing-masing akan mendapat Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) perorang, namun hingga saat ini saksi Karnia Mulyanti, saksi Meritiana dan saksi Agung Widodo Als Rio tidak ada yang menerima uang yang dijanjikan terdakwa tersebut ;
- Bahwa setelah mendapatkan cek Bank BCA dengan nomor DO 067886 tanggal 7 Juni 2024 senilai Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dari saksi Sri Endang Abdarini, lalu terdakwa menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi terdakwa :
- Bahwa atas fee yang dijanjikan oleh terdakwa sebesar 2% kepada saksi Mertiana, saksi Karia Mulyanti dan saksi Agus Widodo Als Rio dari pekerjaan pengadaan seragam pramuka, masing-masing akan mendapat Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) perorang, namun hingga saat ini saksi Karnia Mulyanti, saksi Meritiana dan saksi Agung Widodo Als Rio tidak ada yang menerima uang yang dijanjikan terdakwa tersebut ;
- Bahwa atas pekerjaan yang dijanjikan oleh terdakwa sesuai dengan Surat Perjanjian tanggal 31 Mei 2024, CV.Citta Collection tidak pernah mendapatkan pekerjaan tersebut, karena memang proyek tersebut hanya cara atau modus terdakwa agar saksi Sri Endang Abdarini mau menyerahkan uang sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, CV.Citta Collection mengalami kerugian sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP. ---------------------
Atau
Kedua
----------Bahwa terdakwa Fahril Aziz, SH. pada hari Jum’at tanggal 31 Mei 2024 sekitar jam 13.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada bulan Mei 2024 atau masih termasuk pada tahun 2024 bertempat di Restoran Sate dan Seafood Senayan Jalan Tanah Abang II Petojo Selatan Kecamatan Gambir Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------
- Bahwa sekitar bulan Mei 2024 terdakwa meminta saksi Karnia Mulyanti, saksi Meritiana dan saksi Agung Widodo Als Rio untuk mencari perusahaan yang mau menginvestasikan uangnya terhadap proyek pengadaan seragam pramuka untuk seluruh Indonesia dengan iming-iming janji akan memberikan keuntungan sebesar 2?ri nilai proyek tersebut atau sekitar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) perorang, sehingga membuat saksi Karnia Mulyanti, saksi Meritiana dan saksi Agung Widodo Als Rio marasa yakin kepada terdakwa dan.mau melakukan permintaan terdakwa untuk mencari investor. Lalu pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 di kantor Kwarnas Jalan Medan Merdeka Timur Jakarta Pusat saksi Karnia Mulyanti, saksi Meritiana dan saksi Agung Widodo Als Rio memperkenalkan saksi Endang Abdarini selaku Direktur CV.Citta Collection dan saksi Andi Sofian selaku Komisaris CV.Citta Collection kepada terdakwa, dimana terdakwa memperkenalkan diri selaku Komisaris PT.Bahtera Tunas Mandiri ;
- Lalu saksi Karnia Mulyanti, saksi Meritiana dan saksi Agung Widodo Als Rio didampingi oleh terdakwa mempresentasikan proyek kerjasama pengadaan seragam pramuka untuk seluruh Indonesia senilai Rp.17.316.000.000,- (tujuh belas milyar tiga ratus enam belas juta rupiah), sambil terdakwa menunjukkan Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 158 Tahun 2021 tentang Spesifikasi kain dan panitone warna pakaian seragam anggota gerakan pramuka tertanggal 9 November 2021 dan Surat Kwartir Nasional tertanggal 6 November 2020 perihal Surat Edaran Pakaian Pramuka yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Mayjen TNI (Purn) Dr.Bachtiar, SIP., MAP kepada saksi Sri Endang Abdarini dan saksi Andi Sofian, padahal substansi kedua surat tersebut bukanlah mengenai pengadaan seragam pramuka dan untuk lebih menyakinkan saksi Sri Endang Abdarini serta saksi Andi Sofian, terdakwa menjanjikan akan diberi keuntungan sebesar 15,4?ri nilai pekerjaan hingga membuat saksi Sri Endang Abdarini serta saksi Andi Sofian tertarik dan tergerak hatinya untuk menginvestasikan sejumlah uang untuk proyek yang ditawarkan terdakwa tersebut ;
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 31 Mei 2024 saksi Sri Endang Abdarini bersama dengan saksi Andi Sofian bertemu lagi dengan terdakwa, saksi Karnia Mulyanti, saksi Meritiana dan saksi Agung Widodo Als Rio di Restoran Sate dan Seafood Senayan Jalan Tanah Abang II Petojo Selatan Kecamatan Gambir Jakarta Pusat untuk melakukan perjanjian kerjasama, dimana terdakwa meminta saksi Sri Endang Abdarini untuk melakukan pembayaran sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sebagai tanda jadi dengan janji akan mendapat keuntungan sebesar 15,4?ri nilai proyek senilai Rp.17.316.000.000,- (tujuh belas milyar tiga ratus enam belas juta rupiah) dan saksi Sri Endang Abdarini melakukan pembayaran dengan menggunakan cek sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), padahal proyek pengadaan kerjasama yang dijanjikan terdakwa tersebut, tidak pernah ada ;
- Bahwa setelah mendapatkan cek Bank BCA dengan nomor DO 067886 tanggal 7 Juni 2024 senilai Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dari saksi Sri Endang Abdarini, lalu terdakwa menyerahkan cek tersebut kepada saksi Ir.Mawardi sebagai pengembalian modal yang telah dikeluarkan PT.Tigaer Indonesia yang sebelumnya juga telah bekerjasama dengan terdakwa namun tidak pernah ada proyek yang dijanjikan tersebut, hingga PT.Tigaer Indonesia dirugikan sebesar Rp.1.600.000.000,- (satu milyar enam ratus juta rupiah) ;
- Bahwa atas fee yang dijanjikan oleh terdakwa sebesar 2% kepada saksi Mertiana, saksi Karia Mulyanti dan saksi Agus Widodo Als Rio dari pekerjaan pengadaan seragam pramuka, masing-masing akan mendapat Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) perorang, namun hingga saat ini saksi Karnia Mulyanti, saksi Meritiana dan saksi Agung Widodo Als Rio tidak ada yang menerima uang yang dijanjikan terdakwa tersebut ;
- Bahwa atas pekerjaan yang dijanjikan oleh terdakwa sesuai dengan Surat Perjanjian tanggal 31 Mei 2024, CV.Citta Collection tidak pernah mendapatkan pekerjaan tersebut, karena memang proyek tersebut hanya cara atau modus terdakwa agar saksi Sri Endang Abdarini mau menyerahkan uang sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, CV.Citta Collection mengalami kerugian sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. ------------------
Jakarta, 06 Mei 2026
JAKSA PENUNTUT UMUM
ANNEKE SETIYAWATI, SH.
JAKSA MADYA
|