| Dakwaan |
KESATU
-------Bahwa Terdakwa HERY SUSANTO selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu sebagai anggota Ombudsman periode 2021 s.d 2026 berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 36/P Tahun 2021 tentang Pengangkatan Keanggotaan Ombudsman Republik Indonesia Masa Jabatan Tahun 2021-2026 tanggal 19 Februari 2021, yang dibantu oleh EDI SUGANDI (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada waktu diantara bulan Februari 2021 sampai dengan bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2021 sampai dengan tahun 2026, bertempat di Bukit Cimanggu City Blok G3 No. 8-9 RT.001/RW.011 Kel. Cibadak Kec. Sereal Kota Bogor Jawa Barat, Plaza Festival Jl. Rasuna Said Jakarta Selatan, Restoran Duck King Mall Kota Casablanka Jakarta Selatan, di parkiran Cibubur Junction Jakarta Timur, RM Soto Kudus Tebet Jakarta Selatan, Kantor Ombudsman RI Jl. H.R Rasuna Said Kav. C-19 Karet Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan, Blok S Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Graha Indika Jalan Dewi Sertika Cawang Jakarta Timur, Jalan Dukuh Patra II No. 78 Menteng Dalam Jakarta Selatan, Hotel Bidakara Jalan Jendral Gatot Subroto Pancoran Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan memutus perkaranya, telah menerima hadiah atau janji berupa menerima sejumlah uang dan barang dengan rincian sebagai berikut:
- Dari Laode Sinarwan Oda selaku direktur PT. Thosida Indonesia kepada Lukman Malanuang sebesar Rp875.000.000,- (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) yang diberikan melalui Edi SUGANDI;
- Dari Tjia Peng Tjoan als Peng selaku direktur PT. Dinamika Sejahtera Mandiri melalui Lukman Malanuang sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
- Dari Agung Winarno berupa rumah yang terletak di Pulo Gebang Permai Blok D 5 No 10 Kelurahan Pulo Gebang Kecamatan Cakung Kota Jakarta Timur Provinsi Daerah Khusus Jakarta seharga Rp2.200.000.000,- (dua miliar dua ratus juta rupiah);
- Dari Agung Winarno melalui Edi Sugandi sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
- Dari Agung Winarno sebesar Rp525.000.000,- (lima ratus dua puluh lima juta rupiah);
- Dari Muhammad Rozai selaku wakil PT. Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya |