Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
351/Pid.B/2026/PN Jkt.Pst YULI LANNYARI, SH RAMANDO alias ALDO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 351/Pid.B/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-307/M.1.10/Eku,2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YULI LANNYARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAMANDO alias ALDO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-111/M.1.10/06/2026

 

 

A.

IDENTITAS TERDAKWA

:

Nama Lengkap

Tempat Lahir

Umur / Tanggal Lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan/Kewarganegaraan

Tempat Tinggal

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

:

:

:

:

RAMANDO Als ALDO 

Babatan

29 Tahun/17 Januari 1997

Laki-laki.

Indonesia.

Babatan, Kel. Babatan, Kec. Katibung, Kab. Lampung Selatan

Islam

Belum bekerja

SMP

 

 B.

PENAHANAN        :

1.

Ditahan oleh Penyidik

:

Sejak tgl 05 April 2026 s/d 24 April 2026

2.

3.

 

Diperpanjang oleh JPU

Ditahan oleh JPU

:

:

Sejak tgl 25 April 2026 s/d 03 Juni 2026

Sejak tgl 03 Juni 2026 s/d 22 Juni 2026

 

         

                                                               

 C.

DAKWAAN            :

:

 

         

 

PERTAMA

 

-----------Bahwa ia Terdakwa RAMANDO Als ALDO bersama-sama dengan saksi JOKO SUSANTO (Terdakwa dalam berkas dan penuntutan terpisah) baik bertindak secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri pada hari Selasa, tanggal 11 November 2025, sekira pukul 14.20 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Medan Merdeka Selatan, Kel. Gambir, Kec. Gambir, Jakarta Pusat, tepatnya di depan parkir LRT atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal pada hari Selasa, tanggal 11 November 2025, sekira pukul 14.20 WIB Terdakwa sedang berada di Jl. Medan Merdeka Selatan Kel. Gambir Kec. Gambir, Jakarta Pusat untuk mengatur parkir kendaraan, tidak lama kemudian datang 4 (empat) buah bus Jl. Medan Merdeka Selatan Kel. Gambir Kec. Gambir, Jakarta Pusat, lalu Terdakwa mengatakan kepada supir bus tersebut agar memarkirkan bus nya di tempat yang telah disediakan oleh Terdakwa, namun para supir tersebut mengatakan kepada Terdakwa hendak berhenti sebentar untuk menunggu penumpang sehingga belum memarkirkan bus nya pada tempat yang telah diatur oleh Terdakwa.

 

  • Bahwa tidak lama kemudian Terdakwa melihat Saksi BOI ALGUSTER PREDDI SARUKSUK datang menghampiri dan menyuruh supir bus tersebut untuk pindah parkir, dan melihat kejadian tersebut maka Terdakwa mendatangi Saksi BOI ALGUSTER PREDDI SARUKSUK dan menghalangi tindakan Saksi BOI ALGUSTER PREDDI SARUKSUK untuk menyuruh supir bus pindah parkir, oleh karena Saksi BOI ALGUSTER PREDDI SARUKSUK tidak terima dengan perlakuan Terdakwa maka Saksi BOI ALGUSTER PREDDI SARUKSUK mengatakan agar Terdakwa tidak ikut campur sehingga Terdakwa merasa emosi lalu mendorong badan Saksi BOI ALGUSTER PREDDI SARUKSUK, setelah itu Saksi BOI ALGUSTER PREDDI SARUKSUK membalas perbuatan Terdakwa dengan cara mendorong badan Terdakwa, lalu Terdakwa mengeluarkan sebuah tongkat besi dengan panjang sekitar 65 (Enam puluh lima) cm (Daftar Pencarian Barang) dari dalam tasnya dan memukulkan tongkat besi tersebut ke arah Saksi BOI ALGUSTER PREDDI SARUKSUK, namun Saksi BOI ALGUSTER PREDDI SARUKSUK dapat menghindar dari serangan tongkat besi tersebut.

 

  • Bahwa pada saat itu Saksi JOKO SUSANTO (Terdakwa dalam berkas dan penuntutan terpisah) yang merupakan teman terdakwa telah memperhatikan dari awal perbuatan Terdakwa memukul tongkat besi ke arah saksi BOI ALGUSTER PREDDI SARUKSUK, lalu Saksi JOKO SUSANTO (Terdakwa dalam berkas dan penuntutan terpisah) bersama Terdakwa mengejar Saksi BOI ALGUSTER PREDDI SARUKSUK melarikan diri ke tengah taman yang berada tidak jauh dari tempat tersebut, kemudian Terdakwa kembali memukulkan tongkat besi tersebut ke kepala Saksi BOI ALGUSTER PREDDI SARUKSUK sebanyak 1 (satu) kali, selanjutnya saksi JOKO SUSANTO (Terdakwa dalam berkas dan penuntutan terpisah) dengan menggunakan batu ikut memukul kepala Saksi BOI ALGUSTER PREDDI SARUKSUK, setelah itu Terdakwa kembali memukul tongkat besi ke kepala Saksi BOI ALGUSTER PREDDI SARUKSUK sebanyak 1 (satu) kali, tidak lama kemudian datang saksi FAJAR BASKORO dari arah seberang taman, ketika melihat saksi FAJAR BASKORO akan mendekat maka Terdakwa langsung kabur  melarikan diri, selanjutnya saksi BOI ALGUSTER PREDDI SARUKSUK melaporkan Terdakwa ke Polsek Metro Gambir guna pemeriksaan selanjutnya.

 

  • Bahwa berdasarkan Visum et Repertum No:0945/VER/RSUD Tarakan/XI/2025 tertanggal 13 November 2025 yang ditandatangani oleh dokter pada RSUD Tarakan yaitu dr. Boge Priyo Nugroho, Sp.FM menerangkan telah memeriksa saksi BOI ALGUSTER PREDDI SARUKSUK sebagai berikut :

 

KESIMPULAN :          

Pada laki-laki berusia dua puluh delapan tahun ini, ditemukan luka terbuka pada kepala, luka lecet pada daerah antara bibir bawah dengan dagu dan jari telunjuk tangan kanan, memar disertai pembengkakan pada jari telunjuk tangan kiri akibat kekerasan tumpul yang telah menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian sementara waktu. Selanjutnya tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada bagian tubuh lainnya.

 

-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

ATAU

KEDUA

 

-----------Bahwa ia Terdakwa RAMANDO Als ALDO bersama-sama dengan saksi JOKO SUSANTO (Terdakwa dalam berkas dan penuntutan terpisah) baik bertindak secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri pada hari Selasa, tanggal 11 November 2025, sekira pukul 14.20 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Medan Merdeka Selatan, Kel. Gambir, Kec. Gambir, Jakarta Pusat, tepatnya di depan parkir LRT atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah turut serta melakukan penganiayaan, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Selasa, tanggal 11 November 2025, sekira pukul 14.20 WIB Terdakwa sedang berada di Jl. Medan Merdeka Selatan Kel. Gambir Kec. Gambir, Jakarta Pusat untuk mengatur parkir kendaraan, tidak lama kemudian datang 4 (empat) buah bus Jl. Medan Merdeka Selatan Kel. Gambir Kec. Gambir, Jakarta Pusat, lalu Terdakwa mengatakan kepada supir bus tersebut agar memarkirkan bus nya di tempat yang telah disediakan oleh Terdakwa, namun para supir tersebut mengatakan kepada Terdakwa hendak berhenti sebentar untuk menunggu penumpang sehingga belum memarkirkan bus nya pada tempat yang telah diatur oleh Terdakwa.

 

  • Bahwa tidak lama kemudian Terdakwa melihat Saksi BOI ALGUSTER PREDDI SARUKSUK datang menghampiri dan menyuruh supir bus tersebut untuk pindah parkir, dan melihat kejadian tersebut maka Terdakwa medatangi Saksi BOI ALGUSTER PREDDI SARUKSUK dan menghalangi tindakan Saksi BOI ALGUSTER PREDDI SARUKSUK untuk menyuruh supir bus pindah parkir, oleh karena Saksi BOI ALGUSTER PREDDI SARUKSUK tidak terima dengan perlakuan Terdakwa maka Saksi BOI ALGUSTER PREDDI SARUKSUK mengatakan agar Terdakwa tidak ikut campur sehingga Terdakwa merasa emosi lalu mendorong badan Saksi BOI ALGUSTER PREDDI SARUKSUK, setelah itu Saksi BOI ALGUSTER PREDDI SARUKSUK membalas perbuatan Terdakwa dengan cara mendorong badan Terdakwa , lalu Terdakwa mengeluarkan sebuah tongkat besi  dengan panjang sekitar 65 (Enam puluh lima) cm (Daftar Pencarian Barang) dari dalam tasnya dan memukulkan tongkat besi tersebut ke arah Saksi BOI ALGUSTER PREDDI SARUKSUK, namun Saksi BOI ALGUSTER PREDDI SARUKSUK dapat menghindar dari serangan tongkat besi tersebut.

 

  • Bahwa melihat adanya pemukulan tersebut maka Saksi BOI ALGUSTER PREDDI SARUKSUK melarikan diri ke tengah taman yang berada tidak jauh dari tempat tersebut, kemudian Terdakwa mengejar Saksi BOI ALGUSTER PREDDI SARUKSUK dan kembali memukulkan tongkat besi tersebut ke kepala Saksi BOI ALGUSTER PREDDI SARUKSUK sebanyak 1 (satu), dan pada saat itu Saksi JOKO SUSANTO (Terdakwa dalam berkas dan penuntutan terpisah) merupakan teman terdakwa melihat Terdakwa sedang mengejar Saksi BOI ALGUSTER PREDDI SARUKSUK langsung datang menghampiri Terdakwa dan Saksi BOI ALGUSTER PREDDI SARUKSUK, lalu saksi JOKO SUSANTO (Terdakwa dalam berkas dan penuntutan terpisah) dengan menggunakan batu ikut memukul kepala Saksi BOI ALGUSTER PREDDI SARUKSUK, setelah itu Terdakwa kembali memukul tongkat besi ke kepala Saksi BOI ALGUSTER PREDDI SARUKSUK sebanyak 1 (satu) kali, tidak lama kemudian datang saksi FAJAR BASKORO dari arah seberang taman, ketika melihat saksi FAJAR BASKORO akan mendekat maka Terdakwa langsung kabur  melarikan diri, selanjutnya saksi BOI ALGUSTER PREDDI SARUKSUK melaporkan Terdakwa ke Polsek Metro Gambir guna pemeriksaan selanjutnya.

 

  • Bahwa berdasarkan Visum et Repertum No:0945/VER/RSUD Tarakan/XI/2025 tertanggal 13 November 2025 yang ditandatangani oleh dokter pada RSUD Tarakan yaitu dr. Boge Priyo Nugroho, Sp.FM menerangkan telah memeriksa saksi BOI ALGUSTER PREDDI SARUKSUK sebagai berikut :

 

KESIMPULAN :          

Pada laki-laki berusia dua puluh delapan tahun ini, ditemukan luka terbuka pada kepala, luka lecet pada daerah antara bibir bawah dengan dagu dan jari telunjuk tangan kanan, memar disertai pembengkakan pada jari telunjuk tangan kiri akibat kekerasan tumpul yang telah menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian sementara waktu. Selanjutnya tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada bagian tubuh lainnya.

 

-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

 

 

 

JAKARTA,    03 Juni 2026.

JAKSA PENUNTUT UMUM,

 

 

 

YULI LANNYARI HARAHAP, SH

Jaksa Muda / NIP. 19790703 200703 2 001

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya