| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan perlawanan dari PELAWAN seluruhnya;
- Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang beritikat baik dan benar;
- Menyatakan Penetapan Sita Eksekusi Nomor 195/2019.Eks jo. Putusan Arbitrase Internasional - Singapore International Arbitration Centre (SIAC) Daftar Nomor 051 Tahun 2015 tanggal 26 Juni 2015 perkara arbitrase Nomor 221 Tahun 2012 dan Nomor 236 Tahun 2013 jo. Nomor 09/Pdt/Arb-Int/2015/PN Jkt.Pst tanggal 1 November 2024, yang objek sita Eksekusi terdiri dari :
- Sertifikat Hak Milik No. 4025/Desa Ungasan, seluas 14.210 m?2; (empat belas ribu dua ratus sepuluh meter persegi) atas nama Ade Chairani Nur Safitri, terletak di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, berikut bangunan dan benda-benda tetap yang dibangun, ditanam dan berada di atasnya;
- Kepemilikan 50% saham pada PT Sanjiwani Bali Indonesia, perusahaan yang berkedudukan di Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, sejumlah 500 lembar saham senilai Rp 6.751.000.000,- (enam miliar tujuh ratus lima puluh satu juta rupiah) atas nama Ade Chairani Nur Safitri;
- Kepemilikan 99% saham pada PT Buahan, perusahaan yang berkedudukan di Banjar Susut, Desa Buahan, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, sejumlah 21.780 lembar saham senilai Rp 1.089.000.000,-(satu miliar delapan puluh sembilan juta rupiah) yang tercatat atas nama Ade Chairani Nur Safitri;
Adalah kecuali poin 3 bukan milik PELAWAN;
... dst. |