Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
355/Pid.B/2026/PN Jkt.Pst ANDRI SAPUTRA, SH MUHAMMAD JANUAR alias UWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 355/Pid.B/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-305/ M.1.10/ Eku.2/06 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRI SAPUTRA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD JANUAR alias UWAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH KHUSUS JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

                    JL. Merpati Blok B-XII No.5 Kemayoran Jakarta Pusat

Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                         P29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

 

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara: PDM-  35  /M.1.10/Eoh.2/06/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Terdakwa

:

MUHAMMAD JANUAR alias UWAN

Nomor Identitas

:

3171072101890002

Tempat Lahir

:

Jakarta

Umur/Tanggal Lahir

:

37 Tahun / 21 Januari 1989

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Jatibaru II Gg. Buntu Rt.009/04 Kel. Kampung Bali Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

 

:

SMP

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

 

  1. Oleh Penyidik
  • Penangkapan                                        :    Tanggal 07 April 2026 s/d 08 April 2026
  • Penahanan                                            :    Rutan sejak tanggal 08 April 2026 s/d 27 April 2026;
  • Perpanjangan Penuntut Umum              :    Rutan, sejak tanggal 28 April 2026 s/d 06 Juni 2026

 

  1. Oleh Penuntut Umum
  • Penahanan                                            :    Rutan tanggal 03 Juni 2026 s/d 22 Juni 2026

 

  1. DAKWAAN

 

KESATU :

------- Bahwa MUHAMMAD JANUAR alias UWAN bersama-sama dengan ARIS BOB dan ANDI BAU (masing-masing DOP), pada hari Senin tanggal 06 April 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026, bertempat di depan Stasiun Tanah Abang Jl. Jatibaru Kel. Cideng Kec. Gambir Jakarta Pusat, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana, dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan Kekerasan terhadap orang atau barang. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagaimana berikut :

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 06 April 2026 sekira pukul 21.00 Wib terdakwa bersama-sama dengan ARIS BOB dan ANDI BAU, MENAR (masing-masing DOP) turun dari angkot depan Stasiun Tanah Abang Jl. Jatibaru Kel. Cideng Kec. Gambir Jakarta Pusat, selanjutnya saksi MULYADI WIJAYA yang kehilangan handphone menuduh teman terdakwa yang bernama MENAR yang mengambilnya, kemudian saksi MULYADI WIJAYA langsung mengamankan MENAR dengan cara memegang MENAR dan akan membawa ke Stasiun Tanah Abang Jakarta Pusat.

 

  • Bahwa terdakwa, ARIS BOB dan ANDI BAU tidak menerima tuduhan saksi MULYADI WIJAYA tersebut, selanjutnya terdakwa langsung memukul bagian kepala saksi MULYADI WIJAYA sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanan, kemudian ARIS BOB dan ANDI BAU juga melakukan pemukulan kepala saksi MULYADI WIJAYA mnggunakan kedua tangannya, sehingga MENAR berhasil lepas dari pegagangan saksi MULYADI WIJAYA dan berhasil melarikan diri.   

 

  • Bahwa sekitar pukul 21.40 Wib terdakwa berhasil ditangkap oleh saksi DANU dan saksi ANTONIUS ADRIAN NATHANIEL, sedangkan ARIS BOB dan ANDI BAU berhasil melarikan diri.

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi MULYADI WIJAYA mengalami luka dan memar pada pelipis mata sebelah sebelah kanan dan kiri.

 

  • Bahwa sesuai dengan  Hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Tarakan Nomor : 0282/VER/RSUD Tarakan/IV/2026, tanggal 10 April 2026 yang ditandatangani oleh dr. Alfi Husna Shobiyya telah melakukan pemeriksaan terhadap MULYADI WIJAYA pada tanggal 07 April 2026 dengan kesimpulan pada seseorang laki-laki berusia tiga puluh satu tahun ini, ditemukan memar pada kelopak atas mata kanan dan kedua pipi, pembengkakan pada kelopak atas mata kanan dan pipi kanan akibat kekerasan tumpul yang tidak menimbulkan penyakit

atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan, dan atau pencaharian. Selanjutnya tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada bagian tubuh lainnya.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. --------

 

 

ATAU

KEDUA :

------- Bahwa MUHAMMAD JANUAR alias UWAN, pada hari Senin tanggal 06 April 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026, bertempat di depan Stasiun Tanah Abang Jl. Jatibaru Kel. Cideng Kec. Gambir Jakarta Pusat, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana, melakukan penganiayaan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagaimana berikut :

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 06 April 2026 sekira pukul 21.00 Wib terdakwa bersama-sama dengan ARIS BOB dan ANDI BAU, MENAR (masing-masing DOP) turun dari angkot depan Stasiun Tanah Abang Jl. Jatibaru Kel. Cideng Kec. Gambir Jakarta Pusat, selanjutnya saksi MULYADI WIJAYA yang kehilangan handphone menuduh teman terdakwa yang bernama MENAR yang mengambilnya, kemudian saksi MULYADI WIJAYA langsung mengamankan MENAR dengan cara memegang MENAR dan akan membawa ke Stasiun Tanah Abang Jakarta Pusat. Kemudian terdakwa tidak menerima tuduhan tersebut, selanjutnya terdakwa langsung memukul bagian kepala saksi MULYADI WIJAYA sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanan terdakwa sehingga saksi MULYADI WIJAYA mengalami luka dan memar pada pelipis mata sebelah sebelah kanan dan kiri. 

 

  • Bahwa sekitar pukul 21.40 Wib terdakwa berhasil ditangkap oleh warga yaitu saksi DANU dan saksi ANTONIUS ADRIAN NATHANIEL, sedangkan ARIS BOB dan ANDI BAU berhasil melarikan diri.

 

  • Bahwa sesuai dengan  Hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Tarakan Nomor : 0282/VER/RSUD Tarakan/IV/2026, tanggal 10 April 2026 yang ditandatangani oleh dr. Alfi Husna Shobiyya telah melakukan pemeriksaan terhadap MULYADI WIJAYA pada tanggal 07 April 2026 dengan kesimpulan pada seseorang laki-laki berusia tiga puluh satu tahun ini, ditemukan memar pada kelopak atas mata kanan dan kedua pipi, pembengkakan pada kelopak atas mata kanan dan pipi kanan akibat kekerasan tumpul yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan, dan atau pencaharian. Selanjutnya tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada bagian tubuh lainnya

 

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. --------

 

Jakarta,  03  Juni 2026

JAKSA/PENUNTUT UMUM

 

ANDRI SAPUTRA, SH. MH

Jaksa Madya NIP.197712272002121001

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya