Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
63/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst Shirley Ricaina Hendrico Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 63/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 04 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Shirley Ricaina
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rico Ricardo, S.H.Shirley Ricaina
Tergugat
NoNama
1Hendrico
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang sah dan satu-satunya pemegang hak eksklusif atas merek “DOUBLE SWALLOW SUN DAN LUKISAN” dengan No. Pendaftaran IDM000185075 dan merek “DOUBLE SWALLOW SUN + LUKISAN” dengan No. Pendaftaran IDM000318425;
  3. Menyatakan tindakan Tergugat mengajukan permohonan pendaftaran Merek “MATAHARI DUA WALET NO. 1” dengan No. Pendaftaran IDM000943855 tanggal penerimaan 8 Juni 2021 pada kelas 29 atas nama Tergugat mengandung unsur itikad tidak baik;
  4. Menyatakan merek “MATAHARI DUA WALET NO. 1” dengan No. Pendaftaran IDM000943855 tanggal permohonan 8 Juni 2021 pada kelas 29 atas nama Tergugat, memiliki persamaan pada pokoknya dan/atau keseluruhannya dengan merek “DOUBLE SWALLOW SUN DAN LUKISAN” dengan No. Pendaftaran IDM000185075 dan merek “DOUBLE SWALLOW SUN + LUKISAN” dengan No. Pendaftaran IDM000318425 milik Penggugat;
  5. Menyatakan batal pendaftaran merek “MATAHARI DUA WALET NO. 1” dengan No. Pendaftaran IDM000943855 tanggal permohonan 8 Juni 2021 pada kelas 29 atas nama Tergugat dengan segala akibat hukumnya;
  6. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat pembatalan merek “MATAHARI DUA WALET NO. 1” dengan No. Pendaftaran IDM000943855 tanggal permohonan 8 Juni 2021 pada kelas 29 atas nama Tergugat dan mencoret dari Daftar Umum Merek serta mengumumkan dalam Berita Resmi Merek.
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, kami mohon agar berkenan memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak