| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang sah dan satu-satunya pemegang hak eksklusif atas merek “DOUBLE SWALLOW SUN DAN LUKISAN” dengan No. Pendaftaran IDM000185075 dan merek “DOUBLE SWALLOW SUN + LUKISAN” dengan No. Pendaftaran IDM000318425;
- Menyatakan tindakan Tergugat mengajukan permohonan pendaftaran Merek “MATAHARI DUA WALET NO. 1” dengan No. Pendaftaran IDM000943855 tanggal penerimaan 8 Juni 2021 pada kelas 29 atas nama Tergugat mengandung unsur itikad tidak baik;
- Menyatakan merek “MATAHARI DUA WALET NO. 1” dengan No. Pendaftaran IDM000943855 tanggal permohonan 8 Juni 2021 pada kelas 29 atas nama Tergugat, memiliki persamaan pada pokoknya dan/atau keseluruhannya dengan merek “DOUBLE SWALLOW SUN DAN LUKISAN” dengan No. Pendaftaran IDM000185075 dan merek “DOUBLE SWALLOW SUN + LUKISAN” dengan No. Pendaftaran IDM000318425 milik Penggugat;
- Menyatakan batal pendaftaran merek “MATAHARI DUA WALET NO. 1” dengan No. Pendaftaran IDM000943855 tanggal permohonan 8 Juni 2021 pada kelas 29 atas nama Tergugat dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat pembatalan merek “MATAHARI DUA WALET NO. 1” dengan No. Pendaftaran IDM000943855 tanggal permohonan 8 Juni 2021 pada kelas 29 atas nama Tergugat dan mencoret dari Daftar Umum Merek serta mengumumkan dalam Berita Resmi Merek.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, kami mohon agar berkenan memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |