Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
188/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst IDA ROSITA PT.Desindo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 188/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 08 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IDA ROSITA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BERNADUS TOMO,S.HIDA ROSITA
Tergugat
NoNama
1PT.Desindo
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. PRIMAER
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Manyatakan Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat (PT.Desindo) adalah Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak .
  3. Menghukum Tergugat (PT.Desindo) membayar hak-hak Penggugat sebagai berikut :

Pesangon 1 X 9 X RP. 7.135.000,-                                  = RP. 64.215.000.

Uang PMK 1 X 5 X RP.7.135.000,-                                 = RP. 35.675.000

  1. Menghukum Tergugat (PT.Desindo) membayar upah proses sebesar 6 X RP. 7.135.000,- = RP. 42.810.000 (empat puluh dua juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah).
  2. Menghukum Tergugat (PT.Desindo) membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
  1. SUBSIDER

ATAU,apabila yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa,mengadili dan memutuskan perkara A quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak