| Petitum Permohonan |
Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat u/p Majelis yang mengani Perkara mohon agar berkenan memeriksa dan memutus permohonan ini dengan amar sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan penetapan tersangka terhadap Pemohon CLAUDIA MARY JOSEPHINE berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/9/II/2026/Sekto TA tanggal 25 Februari 2026 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon.
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
Demikian Permohonan Praperadilan ini disampaikan. Pemohon memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri untuk berkenan memeriksa, mempertimbangkan, dan memutus permohonan ini secara objektif dan berimbang berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku |