| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diajukan oleh PARA PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU/YAYASAN PENDIDIKAN HERMINA untuk seluruhnya.
- Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Semantara terhadap TERMOHON PKPU/YAYASAN PENDIDIKAN HERMINA yang berkedudukan dan beralamat kantor di Jalan Jatinegara Barat No. 126 H.H., RT/RW 014/001, Kel. Melayu, Kec. Jatinegara, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta, 13320, dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan a quo diucapkan.
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang TERMOHON PKPU/YAYASAN PENDIDIKAN HERMINA.
- Menunjuk dan mengangkat:
- Sdr. MOHAMAD RUSDI, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan Surat Bukti Pendaftaran Nomor AHU-38 AH.04.05-2023, tertanggal 04 Mei 2023, berkantor di Kantor Hukum Erick P & Rekan (THG Law Firm), Ruko Golden Boulevard Blok O 17 , Jl. Pahlawan Seribu BSD City; dan
- Sdr. DHARMA PRAJA PRATAMA, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan Surat Bukti Pendaftaran Nomor AHU-92.AH.04.05-2025, tertanggal 26 Juni 2025, berkantor di Kantor Hukum Praja Fedhli & Partners, Jl. Gelong Baru Tengah, No. 1A, Tomang, Kec. Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat.
Selaku Tim Pengurus pada proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang TERMOHON PKPU/YAYASAN PENDIDIKAN HERMINA atau selaku Tim Kurator apabila TERMOHON PKPU/YAYASAN PENDIDIKAN HERMINA dinyatakan Pailit.
- Menetapkan sidang yang merupakan rapat pemusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara paling lambat pada Hari ke-45 (empat puluh lima), terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan.
- Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU/YAYASAN PENDIDIKAN HERMINA dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang tersebut pada butir 5 di atas.
- Menetapkan biaya Pengurusan dan imbalan jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian, setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang berakhir.
- Menangguhkan biaya Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini, sampai dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dinyatakan berakhir.
|