Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
348/Pid.B/2026/PN Jkt.Pst YANTI AGUSTINI, SH ADE JUANDA alias ADE BADAY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 348/Pid.B/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-248 /M.1.10/ Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YANTI AGUSTINI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADE JUANDA alias ADE BADAY[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

“UNTUK KEADILAN”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

Reg.Perk.No.PDM- 97/M.1.10/05/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

ADE JUANDA alias BADAI

NIK

:

3171080307900001

Tempat Lahir

:

Jakarta

Umur/Tgl.Lahir

:

36 Tahun / 03 Juli 1990

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Kampung Rawa Selatan I NO.22  RT 001 RW 007 Kel. Kampung Rawa Kec. Johar Baru Jakarta Pusat.

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum/Tidak Bekerja

Pendidikan

:

SMK

  1. PENAHANAN Rutan :
  • Penyidik  sejak tanggal 10 Maret 2026 s/d 29 Maret 2026
  • Diperpanjang penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 30 Maret 2026 s/d 08 Mei 2026
  • Penahanan oleh PU sejak tanggal 06 Mei 2026 s/d 25 Mei 2026
  • Perpanjangan oleh Ketua PN Jakarta Pusat sejak tanggal 26 Mei 2026 s/d 24 Juni 2026

 

  1. DAKWAAN :

 

PRIMAIR  :

--------- Bahwa ia terdakwa ADE JUANDA alias BADAI pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekitar pukul  03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu didalam Tahun 2026, bertempat di Jl. Kwista Gg. Enam, Galur, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang mengadili perkaraanya, memberi bantuan pada waktu tindak pidana,  yang melukai berat orang lain. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekitar pukul  03.00 Wib terdakwa  yang sedang dirumah di CHAT WHATSAPP saksi FARHAN FAKHRUSY (berkas terpisah)  memberitahu bahwa ada masalah istrinya selingkuh dengan orang lain, Lalu terdakwa  menghampiri  Saksi FARHAN FAKHRUSY (berkas terpisah)  di Jln. Kwista Gg. Enam, Galur, Jakarta Pusat dan sesampainya dilokasi tongkrongan sudah ada saksi MUHAMMAD RIKI (berkas terpisah), saksi FARHAN FAKHRUSY (berkas terpisah) dan Sdr. IWAN (DPO). Pada saat itu saksi FARHAN FAKHRUSY (berkas terpisah) sedang ada masalah keluarga dengan istrinya yang bernama saksi PUPUT MELATI yaitu, selingkuh dengan pria lain. Selanjutnya saksi FARHAN FAKHRUSY (berkas terpisah) mengatur rencana untuk memberi peringatan ke seorang laki-laki yang merupakan selingkuhan istrinya tersebut atas nama DIOVANO BRADLY IRAWAN alias DIO. Kemudian saksi FARHAN FAKHRUSY (berkas terpisah) menujukan foto saksi DIOVANO BRADLY IRAWAN alias DIO kepada terdakwa dan teman-teman terdakwa yang lain yang bertempat tinggal di Jl. Gg. Kwista I RT.01 RW.04 Kel. Galur Kec. Johar Baru Jakarta Pusat. Selanjutnya saksi FARHAN FAKHRUSY (berkas terpisah) meminta terdakwa untuk berjalan dari arah depan melalui Jln. Gg. Kwista I, Galur, Jakarta Pusat menuju ke lokasi.  Lalu terdakwa melihat saksi MUHAMMAD RIKI (berkas terpisah) dan diminta oleh saksi FARHAN FAKHRUSY (berkas terpisah) untuk mengambil sajam jenis celurit untuk digunakan sebagai senjata melakukan penganiayaan bersama-sama terhadap saksi DIOVANO BRADLY IRAWAN alias DIO. Setelah itu terdakwa bersama dengan saksi FARHAN FAKHRUSY (berkas terpisah), saksi MUHAMMAD RIKI (berkas terpisah) dan sdr, IWAN (DPO) dengan menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Mio No.Pol B 3727 SBA warna Biru muda memutar arah dari Jln. Gg. Dulgani, Galur, Jakarta Pusat dengan maksud untuk mengepung saksi DIOVANO BRADLY IRAWAN alias DIO supaya tidak melarikan diri.

 

  • Bahwa sekira pukul 03.30 wib, terdakwa bersama dengan saksi MUHAMMAD RIKI (berkas terpisah) dengan menenteng sebilah senjata tajam  jenis celurit  sampai di Jl. Gg. Kwista I RT.01 RW.04 Kel. Galur Kec. Johar Baru Jakarta Pusat dan melihat saksi DIOVANO BRADLY IRAWAN alias DIO sedang diatas sepeda motor. Selanjutnya saksi FARHAN FAKHRUSY (berkas terpisah) langsung cekcok sambil memiting leher saksi DIOVANO BRADLY IRAWAN alias DIO. Lalu datang terdakwa dan saksi MUHAMMAD RIKI (berkas terpisah)

sambil menenteng sebilah sajam jenis celurit ditangan kanan saksi MUHAMMAD RIKI (berkas terpisah) langsung mengarahkan sebilah sajam jenis celurit tersebut ke arahkan ke kepala Saksi DIOVANO BRADLY IRAWAN alias DIO sembil berkata “OO, ELO YANG SELINGKUH SAMA BINI TEMEN GUA’, berikut terdakwa  langsung bertanya “ Mana yang namanya DIO ?, elo yang berani selingkuh sama bininya temen gua “,sambil menunjuk kearah muka saksi DIOVANO BRADLY IRAWAN alias DIO berkata “ WOY, LOE JANGAN MAININ BINI ORANG. Kemudian pada saat saksi FARHAN FAKHRUSY (berkas terpisah) sedang cekcok dengan saksi DIOVANO BRADLY IRAWAN alias DIO, saksi FARHAN FAKHRUSY (berkas terpisah) meminta Saksi MUHAMMAD RIKI (berkas terpisah) untuk membacok saksi DIOVANO BRADLY IRAWAN alias DIO. Namun sebelum Saksi MUHAMMAD RIKI (berkas terpisah) membacok dengan menggunakan senjata tajam  jenis celurit tersebut, cerulit tersebut langsung di ambil oleh saksi FARHAN FAKHRUSY (berkas terpisah) dan langsung melakukan pembacokan secara berkali-kali terhadap saksi DIOVANO BRADLY IRAWAN alias DIO mengarah ke badan dan belakang kepala saksi DIOVANO BRADLY IRAWAN alias DIO yang mengakibatkan pendarahan pada kepala belakang sebelah kanan hingga mengeluarkan banyak darah, kemudian terdakwa  dan saksi MUHAMMAD RIKI (berkas terpisah) saksi FARHAN FAKHRUSY (berkas terpisah)  dan Sdr. IWAN (DPO) langsung pergi melarikan diri.

 

  • Bahwa berdasarkan hasil visum Et Revertum Nomor : 37/ TU.FK/ II/ 2026 pada tanggal 13 Maret 2026, yang ditandatangani oleh Dr.dr.Yudi, Sp.FM, menyatakan kesimpulan hasil pemeriksaan :
  • Pada pemeriksaan korban laki-laki, berusia 27 (dua puluh tujuh) tahun ini, ditemukan cedera saraf wajah; patah tulang jari telunjuk tangan kanan; serta luka-luka terbuka pada kepala, badan, dan kedua anggota gerak atas akibat kekerasan tajam. Selanjutnya, ditemukan pula luka-luka lecet pada kedua anggota gerak bawah serta memar pada Anggota gerak bawah kanan akibat kekerasan tumpul. Luka-luka terbuka pada korban tersebut diatas telah mengakibatkan ancaman bahaya maut.

 

 

-------- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 468 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 21 Ayat (1) huruf (b) KUHP  .-------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDIAIR :

--------- Bahwa ia terdakwa ADE JUANDA alias BADAI pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekitar pukul  03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu didalam Tahun 2026, bertempat di Jl. Kwista Gg. Enam, Galur, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang mengadili perkaraanya, memberi bantuan pada waktu tindak pidana, penganiayaan yang mengakibnatkan luka berat. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------

 

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekitar pukul  03.00 Wib terdakwa  yang sedang dirumah di CHAT WHATSAPP saksi FARHAN FAKHRUSY (berkas terpisah)  memberitahu bahwa ada masalah istrinya selingkuh dengan orang lain, Lalu terdakwa  menghampiri  Saksi FARHAN FAKHRUSY (berkas terpisah)  di Jln. Kwista Gg. Enam, Galur, Jakarta Pusat dan sesampainya dilokasi tongkrongan sudah ada saksi MUHAMMAD RIKI (berkas terpisah), saksi FARHAN FAKHRUSY (berkas terpisah) dan Sdr. IWAN (DPO). Pada saat itu saksi FARHAN FAKHRUSY (berkas terpisah) sedang ada masalah keluarga dengan istrinya yang bernama saksi PUPUT MELATI yaitu, selingkuh dengan pria lain. Selanjutnya saksi FARHAN FAKHRUSY (berkas terpisah) mengatur rencana untuk memberi peringatan ke seorang laki-laki yang merupakan selingkuhan istrinya tersebut atas nama DIOVANO BRADLY IRAWAN alias DIO. Kemudian saksi FARHAN FAKHRUSY (berkas terpisah) menujukan foto saksi DIOVANO BRADLY IRAWAN alias DIO kepada terdakwa dan teman-teman terdakwa yang lain yang bertempat tinggal di Jl. Gg. Kwista I RT.01 RW.04 Kel. Galur Kec. Johar Baru Jakarta Pusat. Selanjutnya saksi FARHAN FAKHRUSY (berkas terpisah) meminta terdakwa untuk berjalan dari arah depan melalui Jln. Gg. Kwista I, Galur, Jakarta Pusat menuju ke lokasi.  Lalu terdakwa melihat saksi MUHAMMAD RIKI (berkas terpisah) dan diminta oleh saksi FARHAN FAKHRUSY (berkas terpisah) untuk mengambil sajam jenis celurit untuk digunakan sebagai senjata melakukan penganiayaan bersama-sama terhadap saksi DIOVANO BRADLY IRAWAN alias DIO. Setelah itu terdakwa bersama dengan saksi FARHAN FAKHRUSY (berkas terpisah), saksi MUHAMMAD RIKI (berkas terpisah) dan sdr, IWAN (DPO) dengan menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Mio No.Pol B 3727 SBA warna Biru muda memutar arah dari Jln. Gg. Dulgani, Galur, Jakarta Pusat dengan maksud untuk mengepung saksi DIOVANO BRADLY IRAWAN alias DIO supaya tidak melarikan diri.

 

  • Bahwa sekira pukul 03.30 wib, terdakwa bersama dengan saksi MUHAMMAD RIKI (berkas terpisah) dengan menenteng sebilah senjata tajam  jenis celurit  sampai di Jl. Gg. Kwista I RT.01 RW.04 Kel. Galur Kec. Johar Baru Jakarta Pusat dan melihat saksi DIOVANO BRADLY IRAWAN alias DIO sedang diatas sepeda motor. Selanjutnya saksi FARHAN FAKHRUSY (berkas terpisah) langsung cekcok sambil memiting leher saksi DIOVANO BRADLY IRAWAN alias DIO. Lalu datang terdakwa dan saksi MUHAMMAD RIKI (berkas terpisah)
  • sambil menenteng sebilah sajam jenis celurit ditangan kanan saksi MUHAMMAD RIKI (berkas terpisah) langsung mengarahkan sebilah sajam jenis celurit tersebut ke arahkan ke kepala Saksi DIOVANO BRADLY IRAWAN alias DIO sembil berkata “OO, ELO YANG SELINGKUH SAMA BINI TEMEN GUA’, berikut terdakwa  langsung bertanya “ Mana yang namanya DIO ?, elo yang berani selingkuh sama bininya temen gua “,sambil menunjuk kearah muka saksi DIOVANO BRADLY IRAWAN alias DIO berkata “ WOY, LOE JANGAN MAININ BINI ORANG. Kemudian pada saat saksi FARHAN FAKHRUSY (berkas terpisah) sedang cekcok dengan saksi DIOVANO BRADLY IRAWAN alias DIO, saksi FARHAN FAKHRUSY (berkas terpisah) meminta Saksi MUHAMMAD RIKI (berkas terpisah) untuk membacok saksi DIOVANO BRADLY IRAWAN alias DIO. Namun sebelum Saksi MUHAMMAD RIKI (berkas terpisah) membacok dengan menggunakan senjata tajam  jenis celurit tersebut, cerulit tersebut langsung di ambil oleh saksi FARHAN FAKHRUSY (berkas terpisah) dan langsung melakukan pembacokan secara berkali-kali terhadap saksi DIOVANO BRADLY IRAWAN alias DIO mengarah ke badan dan belakang kepala saksi DIOVANO BRADLY IRAWAN alias DIO yang mengakibatkan pendarahan pada kepala belakang sebelah kanan hingga mengeluarkan banyak darah, kemudian terdakwa  dan saksi MUHAMMAD RIKI (berkas terpisah) saksi FARHAN FAKHRUSY (berkas terpisah)  dan Sdr. IWAN (DPO) langsung pergi melarikan diri.

 

  • Bahwa berdasarkan hasil visum Et Revertum Nomor : 37/ TU.FK/ II/ 2026 pada tanggal 13 Maret 2026, yang ditandatangani oleh Dr.dr.Yudi, Sp.FM, menyatakan kesimpulan hasil pemeriksaan  :
  • Pada pemeriksaan korban laki-laki, berusia 27 (dua puluh tujuh) tahun ini, ditemukan cedera saraf wajah; patah tulang jari telunjuk tangan kanan; serta luka-luka terbuka pada kepala, badan, dan kedua anggota gerak atas akibat kekerasan tajam. Selanjutnya, ditemukan pula luka-luka lecet pada kedua anggota gerak bawah serta memar pada Anggota gerak bawah kanan akibat kekerasan tumpul. Luka-luka terbuka pada korban tersebut diatas telah mengakibatkan ancaman bahaya maut.

 

-------- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 21 Ayat (1) huruf (b) KUHP  .-------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Jakarta, 06 Mei  2026

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

YANTI AGUSTINI, S.H 

Jaksa Madya

NIP. 19830808200912200

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya