| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PARA PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERMOHON PKPU berada dalam masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara terhadap PT SEMESTA LAUTAN ENERGI, untuk jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal putusan a quo diucapkan;
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Para Termohon PKPU;
- Menunjuk dan mengangkat:
- Saudara PANDU PRABOWO, S.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan tanda Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU -159.AH.04.06-2026 Tertanggal 24 April 2026 Beralamat di Kantor Hukum LHP (Strategic Legal Counsellors) Menara Kuningan Lantai 15 Unit 15b Blok MK Jl H.R Rasuna Said, Kav 5 Kuningan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
- Saudara HOTTUA MANULLANG, S.H., M.H Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan tanda Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-376 AH.04.05-2022 tanggal 26 September 2022. Beralamat di Kantor Hukum Hottua Manullang, S.H., M.H. & Partners, Jl. Mapilindo No. 67, Kel. Tegal Rejo, Kec. Medan Perjuangan, Kota Medan.
Sebagai Tim Pengurus dalam proses PKPU a quo dan sebagai Tim Kurator apabila TERMOHON PKPU dalam perkara PKPU a quo dinyatakan Pailit;
- Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU atau Debitor dan Para Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadiri sidang yang akan diselenggarakan paling lambat 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) a quo diucapkan;
- Menyatakan biaya pengurusan dan besaran imbalan jasa bagi Tim Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Tim Pengurus menjalankan tugasnya;
- Membebankan seluruh biaya perkara kepada TERMOHON PKPU;
Atau apabila yang mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |