Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
185/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst PT TIYANG TEHNIK SEISOKU PT ADHI COMMUTER PROPERTI Tbk Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 185/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 12 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT TIYANG TEHNIK SEISOKU
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Okram Alfarabiy S.H.PT TIYANG TEHNIK SEISOKU
Termohon
NoNama
1PT ADHI COMMUTER PROPERTI Tbk
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU (PT TIYANG TEHNIK SEISOKU) untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap Termohon PKPU (PT ADHI COMMUTER PROPERTI Tbk.) untuk jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan ini diucapkan;
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari lingkungan Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU Termohon PKPU;
  4. Menunjuk dan mengangkat:
  • Thomas Manihuruk, S.H Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-200.AH.04.06-2025 tertanggal 22 September 2025, berlamatkan di Summarecon Magna Raya, Block MA 009, Rancabolang, Gedebage, Kota Bandung, Indonesia;
  • Allova Herling Mengko, S.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-163.AH.04.06-2022 tertanggal 16 Desember 2022, berlamatkan di Menara Rajawali Lantai 12, Mega Kuningan Lot 5, Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950;
  • Mochamad Akbar Fachreza, S.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-126.AH.04.06-2024 tertanggal 09 Agustus 2024, beralamatkan di Menara Rajawali Lantai 12, Mega Kuningan Lot 5, Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950;
  • Christie Octaviani Gozali, S.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-147.AH.04.05-2024 tertanggal 19 Agustus 2024, berlamatkan di Sahid Sudirman Center, Lantai 17, Suite B&C, Jl. Jend. Sudirman, No. 86, Jakarta Pusat 10220;

Kesemuanya adalah Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, bertindak selaku Tim Pengurus untuk menjalankan tugasnya sebagaimana diatur dalam UU Kepailitan dan PKPU;

  1. Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada TERMOHON PKPU.

Atau, apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak