| Petitum Permohonan |
Berdasarkan seluruh uraian fakta, argumentasi hukum, dan bukti-bukti yang telah dikemukakan dalam permohonan ini, Pemohon dengan hormat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar berkenan menjatuhkan Putusan sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa penetapan Pemohon Sdr. Yohanes Sugihtononugroho, sebagai tersangka oleh Termohon sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor SK-TAP TSK/38/XI/2025/DPJK tanggal 28 November 2025, adalah tidak sah, tidak berdasar hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan bahwa seluruh tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon, yang merupakan akibat dari penetapan tersangka tersebut, dalah tidak sah dan tidak berdasar hukum;
- Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor SK-TAP TSK/38/XI/2025/DPJK tanggal 28 November 2025;
- Memerintahkan Termohon untuk memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya sebagaimana mestinya;
- Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar nihil.
Atau
Jika Yang Mulia Hakim Praperadilan berpendapat lain, Pemohon sampaikan kiranya berkenan untuk menjatuhkan putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono) |