Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
193/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst 1.H.A. HERRY HERAWANTO, SH
2.HERU SUSETYO
PT. MCR BANGUN PERSADA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 193/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 01 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H.A. HERRY HERAWANTO, SH
2HERU SUSETYO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. MCR BANGUN PERSADA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

 

  1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan hubungan kerja antara PARA PENGGUGAT dengan TERGUGAT berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) secara lisan memenuhi unsur adanya pekerjaan, upah dan perintah, sehingga sah menurut  hukum

 

  1. Menyatakan putus Hubungan Kerja antara PARA PENGGUGAT dan TERGUGAT sejak putusan perkara berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) .

 

  1. Menghukum TERGUGAT  membayar  kepada PARA PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:

 

  • PENGGUGAT I

 

  • Uang Pesangon sesuan anjuran Depnaker 9 x Rp.30.000.000,00 = Rp.270.000.000,00
  • Uang Penghargaan  Masa Kerja sesuai anjuran Depnaker  3 x Rp.30.000.000,00 = Rp.90.000.000,00
  • Perhitungan hutang gaji tahun 2017 s.d. 2022 (suspend) sebesar Rp. 580.000.000,00 (Lima ratus delapan puluh juta rupiah).
  • Perhitungan THR tahun 2018 s.d. 2022 (suspend) 4 x Rp. 30.000.000,00 =Rp. 120.000.000,00 (Seratus dua puluh juta rupiah).

 

  • Upah proses  sampai putusan 6 x Rp. 30.000.000,00= Rp. 180.000.000,00 (Seratus delapan puluh juta rupiah).

Total sebesar Rp.1.240.000.000 (satu miliar dua ratus empat puluh juta rupiah)

 

Tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sejak bulan Januari

2017 s.d. 2022 (suspend) yang besarnya PENGGUGAT I serahkan kepada

kebijakan Yang Mulia Majelis Hakim.

 

  • PENGGUGAT II

 

  • Uang Pesangon sesuai anjuran Depnaker 5 x Rp.15.000.000,00 = Rp.75.000.000,00
  • Uang Penghargaan  Masa Kerja sesuai anjuran Depnaker  2 x Rp.30.000.000,00 = Rp.60.000.000,00
  •  Perhitungan THR 2020 s.d. 2022 (suspend) 3 x Rp. 15.000.000,00=Rp. 45.000.000,00 (Empat puluh lima juta rupiah).
  • Perhitungan Hutang gaji 2020 s.d. 2022 (suspend) Rp. 7.500.000,00 (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah)
  • Upah Proses  sampai putusan 6 x Rp. 15.000.000,00= Rp. 90.000.000,00 (Sembilan puluh juta rupiah).

Total sebesar Rp.277.500.000 (dua ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah)

 

Tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sejak Januari 2020 s.d. 2022 (suspend) yang besarnya PENGGUGAT II serahkan kepada kebijakan Yang Mulia Majelis Hakim.

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh hak PARA PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus sejak putusan perkara berkekuatan hukum tetap.

 

  1. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000 per hari atas setiap keterlambatan melaksanakan isi putusan sejak putusan perkara  berkekuatan hukum tetap.

 

  1. Memerintahkan kepada Juru Sita Pengadilan  Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag)  atas aset milik TERGUGAT berupa:

 -Sebidang tanah dengan bukti kepemilikan SHM No.526/Pataruman, Desa Pataruman, Cihampelas, Bandung Barat,  seluas 542 M2, atas nama Candra Winoto Salim,     berdasarkan Akta Jual Beli No.513/2020 tgl 20/11/2020 Notaris/PPAT Henry Samudra Gamal Abdul Muthalib, SH.

-Sebidang tanah dengan bukti kepemilikan SHM No.1038/Pataruman, Desa Pataruman, Cihampelas, Bandung Barat,  seluas 539 M2, atas nama Candra Winoto Salim, --   

 

 

 

berdasarkan Akta Jual Beli No.514/2020 Tgl 20/11/2020 Notaris Henry Samudra Gamal Abdul Muthalib, SH.

Sebidang tanah dengan bukti kepemilikan SHM No.482/Pataruman, Desa Pataruman, Cihampelas, Bandung Barat,  seluas 291 M2, atas nama Candra Winoto Salim,     berdasarkan Akta Jual Beli No.25/2021 tgl 15/04/2021 Notaris/PPAT Marisa, SH, MKn.

 

  1. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding ataupun kasasasi sekalipun ada upaya hukum (uitvoerbaar bij voorraad).

 

  1. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara

 

Atau

 

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain maka mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak