| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 342/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Pst | TRI YANTI MERLYN CHRISTIN PARDEDE, S.H., M.H. | 1.MASRIADI Bin BUDIMAN 2.ZIKRI AFANDI Bin M YUNUS |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Jun. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||
| Nomor Perkara | 342/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Pst | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 15 Jun. 2026 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-306/M.1.10/ Eku.2/06/2026 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan |
KEJAKSAAN TINGGI DAERAH KHUSUS JAKARTA KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT Jalan Merpati Nomor 5 Kelurahan Gunung Sahari Utara, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat - 10720
Demi Keadilan dan Kebenaran P-29 Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa SURAT DAKWAAN Nomor Register Perkara : PDM - 36 / JKT.PST / ENZ / 03 / 2026 A. IDENTITAS TERDAKWA : 1. Nama lengkap : MASRIADI bin BUDIMAN Nomor identitas : 1103130302910001 Tempat lahir : Nesh Aceh Umur / tanggal lahir : 35 tahun / 3 Pebruari 1991 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Toko Rava Kosmetik Jl.Gelora VI Rt.004 Rw.001 Kelurahan Gelora Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat (domisili) Dusun Mesjid Rt000 Rw.000 Kelurahan Jambo LUBOK kecamatan Indra Makmu Kabupaten Aceh Timur Propinsi Aceh (KTP) Agama : Islam Pekerjaan : Belum/ Tidak Bekerja Pendidikan : SD
2. Nama lengkap : ZIKRI AFANDI bin M.YUNUS Nomor identitas : 1111072410010001 Tempat lahir : Blang Guron Umur / tanggal lahir : 25 tahun / 24 Oktober 2001 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Toko Rava Kosmetik Jl.Gelora VI Rt.004 Rw.001 Kelurahan Gelora Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat (domisili) Dusun Trieng Gadeng Rt000 Rw.000 Kelurahan Blang Guron kecamatan Gandapura Kota Bireun Propinsi Aceh (KTP) Agama : Islam Pekerjaan : Belum/ Tidak Bekerja Pendidikan : SMK
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN : 1. Penangkapan : tanggal 03-02-2026 2. Penahanan : - Penyidik : sejak tanggal 04-02-2026 s.d 23-02-2026 - Perpanjangan JPU : sejak tanggal 24-02-2026 s.d 04-04-2026 - Perpanjangan KPN 1 : sejak tanggal 05-04-2026 s.d 04-05-2026 - Perpanjangan KPN 2 : sejak tanggal 05-05-2026 s.d 03-06-2026 - Penahanan oleh JPU : sejak tanggal 03-06-2026 s.d 22-06-2026 C. DAKWAAN : KESATU : -------------- Bahwa ia Terdakwa1. MASRIADI bin BUDIMAN bersama-sama Terdakwa 2. ZIKRI AFANDI bin M.YUNUS, pada hari Selasa tanggal 3 Pebruari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu didalam bulan Pebruari atau masih termasuk di tahun 2026, bertempat di Toko Rava Kosmetik Jalan Gelora VI Rt.004 RW.001 Kelurahan Gelora Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, para Terdakwa selaku orang yang turut serta melakukan tindak pidana yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3),yang dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa Adapun cara penjualan obat-obat untuk Eximer yang warna kuning di paketan plastik klip isi 5 tablet, sedangkan obat-obatan yang lain yang masih berbentuk lembaran di jual eceran dengan cara dipotong sesuai permintaan pembeli, dengan harga sebagai berikut : a.---- EXIMER tablet kuning isi 5 (lima) butir dijual dengan harga Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah); b.---- EXIMER tablet kuning isi 5 (lima) butir dijual eceran 1 (satu) butir dengan harga Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); c.---- EXIMER MERSI 1 (satu) lembar/ lempeng dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah); b.---- EXIMER MERSI 1 (satu) butir dijual eceran dengan harga Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); e. - TRAMADOL 1 (satu) lembar/ lempeng dijual dengan harga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah); f.----- TRAMADOL 1 (satu) butir dijual eceran dengan harga Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah); g.---- TRIHEXYPHENIDYL 1 (satu) lembar/ lempeng dijual dengan harga Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah); h.---- TRIHEXYPHENIDYL 1 (satu) butir dijual eceran dengan harga Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekitar pukul 21.15 WIB ketika saksi ABDREW RONALDO TAMBA bersama dengan team subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersama dengan instansi terkait sedang melaksanakan kegiatan Operasi Pekat Jaya 2026 , dan mendapat informasi dari masyarakat yang memberitahukan bahwa ada salah satu toko kosmetik yang beralamat di Jl. Gelora VI, RT. 004 RW. 001, Kelurahan Glora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat diduga menjual/mengedarkan obat keras. - Bahwa Menindaklanjuti informasi tersebut selanjutnya saksi ABDREW RONALDO TAMBA bersama dengan saksi II/BRIPTU RICHO RIZKIA AKBAR dan beberapa anggota lainnya langsung menuju ke alamat tersebut, kemudian sekitar pukul 21.30 WIB tiba di Toko Rava Kosmetik yang beralamat di Jl. Gelora VI, RT. 004 RW. 001, Kelurahan Glora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan didalam toko tersebut ditemukan Terdakwa 1 MASRIADI bin BUDIMAN dan Terdakwa 2 ZIKRI AFANDI Bin M. YUNUS, kemudian terhadap kedua orange Terdakwa dilakukan penggeledahan terhadap Toko Rava Kosmetik tersebut dan berhasil menemukan barang bukti berupa :
- Bahwa Adapun keseluruhan barang bukti obat-obatan tersebut ditemukan dari dalam etalase di Toko Rava Kosmetik, Jl. Gelora VI, RT. 004 RW. 001, Kelurahan Glora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. - Bahwa dan dari hasil interogasi terhadap Terdakwa 1.MASRIADI bin BUDIMAN dan Terdakwa 2. ZIKRI AFANDI Bin M. YUNUS , kemudian Terdakwa 1. MASRIADI bin BUDIMAN menjelaskan bahwa obat-obatan tersebut merupakan milik sdr. M. RIJAL (DPO), dan Terdakwa 1. MASRIADI bin BUDIMAN dan Terdakwa 2. ZIKRI AFANDI Bin M. YUNUS diperintah untuk menjual obat-obatan tersebut kepada pembeli yang datang ke Toko Rava Kosmetik, Jl. Gelora VI, RT. 004 RW. 001, Kelurahan Glora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sedangkan barang bukti berupa handphone merk IPHONE 13 warna hitam tersebut adalah milik Terdakwa 1. MASRIADI bin BUDIMAN yang dipergunakan untuk berkomunikasi dengan sdr. M RIJAL (DPO), sedangkan 2 (dua) unit handphone merlk Samsung Galaxy 14 tersebut merupakan milik Terdakwa 2. ZIKRI AFANDI Bin M. YUNUS, kemudian uang sebesar Rp. 1.650.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut merupakan uang hasil penjualan obat-obatan. - Bahwa obat-obatan yang berhasil disita dari kedua orang terdakwa adalah diantarkan oleh seseorang yang tidak Terdakwa 1. MASRIADI bin BUDIMAN kenal yang disebut sebagai “Orang Lapangan” yang bertugas untuk mengantar Obat-obatan yang sudah siap untuk dijual sekaligus orang tersebut yang mengambil uang setoran setiap harinya, Atas kejadian tersebut, Terdakwa 1. MASRIADI bin BUDIMAN dan Terdakwa 2. ZIKRI AFANDI Bin M. YUNUS dan seluruh barang bukti dibawa ke POLDA METRO JAYA untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
---------- Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana tersebut di atas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------ATAU : KEDUA : -------------- Bahwa ia Terdakwa MASRIADI bin BUDIMAN bersama-sama ZIKRI AFANDI bin M.YUNUS), pada hari Selasa tanggal 3 Pebruari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu didalam bulan Pebruari atau masih termasuk di tahun 2026, bertempat di Toko Rava Kosmetik Jalan Gelora VI Rt.004 RW.001 Kelurahan Gelora Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, para Terdakwa selaku orang yang turut serta melakukan tindak pidana yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik keFarmasian yang terkait dengan sediaan Farmasi berupa obat keras , yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekitar pukul 21.15 WIB ketika saksi ABDREW RONALDO TAMBA bersama dengan team subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersama dengan instansi terkait sedang melaksanakan kegiatan Operasi Pekat Jaya 2026 , dan mendapat informasi dari masyarakat yang memberitahukan bahwa ada salah satu toko kosmetik yang beralamat di Jl. Gelora VI, RT. 004 RW. 001, Kelurahan Glora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat diduga menjual/mengedarkan obat keras. - Bahwa Menindaklanjuti informasi tersebut selanjutnya saksi ABDREW RONALDO TAMBA bersama dengan saksi II/BRIPTU RICHO RIZKIA AKBAR dan beberapa anggota lainnya langsung menuju ke alamat tersebut, kemudian sekitar pukul 21.30 WIB tiba di Toko Rava Kosmetik yang beralamat di Jl. Gelora VI, RT. 004 RW. 001, Kelurahan Glora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan didalam toko tersebut ditemukan Terdakwa 1 MASRIADI bin BUDIMAN dan Terdakwa 2 ZIKRI AFANDI Bin M. YUNUS, kemudian terhadap kedua orange Terdakwa dilakukan penggeledahan terhadap Toko Rava Kosmetik tersebut dan berhasil menemukan barang bukti berupa :
- Bahwa Adapun keseluruhan barang bukti obat-obatan tersebut ditemukan dari dalam etalase di Toko Rava Kosmetik, Jl. Gelora VI, RT. 004 RW. 001, Kelurahan Glora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. - Bahwa dan dari hasil interogasi terhadap Terdakwa 1.MASRIADI bin BUDIMAN dan Terdakwa 2. ZIKRI AFANDI Bin M. YUNUS , kemudian Terdakwa 1. MASRIADI bin BUDIMAN menjelaskan bahwa obat-obatan tersebut merupakan milik sdr. M. RIJAL (DPO), dan Terdakwa 1. MASRIADI bin BUDIMAN dan Terdakwa 2. ZIKRI AFANDI Bin M. YUNUS diperintah untuk menjual obat-obatan tersebut kepada pembeli yang datang ke Toko Rava Kosmetik, Jl. Gelora VI, RT. 004 RW. 001, Kelurahan Glora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sedangkan barang bukti berupa handphone merk IPHONE 13 warna hitam tersebut adalah milik Terdakwa 1. MASRIADI bin BUDIMAN yang dipergunakan untuk berkomunikasi dengan sdr. M RIJAL (DPO), sedangkan 2 (dua) unit handphone merlk Samsung Galaxy 14 tersebut merupakan milik Terdakwa 2. ZIKRI AFANDI Bin M. YUNUS, kemudian uang sebesar Rp. 1.650.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut merupakan uang hasil penjualan obat-obatan. - Bahwa obat-obatan yang berhasil disita dari kedua orang terdakwa adalah diantarkan oleh seseorang yang tidak Terdakwa 1. MASRIADI bin BUDIMAN kenal yang disebut sebagai “Orang Lapangan” yang bertugas untuk mengantar Obat-obatan yang sudah siap untuk dijual sekaligus orang tersebut yang mengambil uang setoran setiap harinya, Atas kejadian tersebut, Terdakwa 1. MASRIADI bin BUDIMAN dan Terdakwa 2. ZIKRI AFANDI Bin M. YUNUS dan seluruh barang bukti dibawa ke POLDA METRO JAYA untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
---------- Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana tersebut di atas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------
Jakarta, 3 Juni 2026 JAKSA / PENUNTUT UMUM
RIRIS N. SIMANJUNTAK, S.H.,M.H. Jaksa Utama Muda NIP.197204131999032001
|
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA