Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
349/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Pst TITA HIDELLA, S.H. M.H. ILHAM IBRAHIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 349/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-302 /M,1,10/ Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1TITA HIDELLA, S.H. M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ILHAM IBRAHIM[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

“UNTUK KEADILAN”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

REG.PERK.NO.PDM: 155/M.1.10/06/2026

 

1.         IDENTITAS TERDAKWA   :       

            Nama Lengkap         : ILHAM IBRAHIM

            Tempat Lahir            : Jakarta

            Umur/Tgl. Lahir        : 33 tahun / 01 Mei 1993

            Jenis Kelamin           : Laki-laki

            Kewarganegaraan   : Indonesia

           Tempat Tinggal       : Jalan Menteng Rawa Jelawe Rt.012/003 Kel.Pasar Manggis, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.

             A g a m a                  : Islam

             Pekerjaan                 : Tidak kerja

             Pendidikan              : SMK

2.   PENAHANAN :

Tingkat Penyidikan :

-    Terdakwa ditahan oleh Penyidik Polri dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 02 Februari 2026 s/d 21 Februari 2026;

-   Diperpanjang penahanannya oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sejak tanggal 22 Februari 2026 s/d 02 April 2026;

-   Diperpanjang PN 1 sejak tanggal 03 April 2026 s/d 02 Mei 2026

-   Diperpanjang PN 2 sejak tanggal 03 Mei 2026 s/d 01 Juni 2026

Tingkat Penuntutan :

-   Penuntut Umum sejak tanggal 02 Juni 2026 s/d 21 Juni 2026.

3.   DAKWAAN :

PERTAMA :

--------- Bahwa ia terdakwa ILHAM IBRAHIM, pada hari Selasa, Tanggal 27 Januari 2026, sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di dalam kamar kostan yang beralamat di Jalan Menteng Rawa Jelawe RT.012/RW.003 Kelurahan Pasar Manggis, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, namun mengingat terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana, ‘’tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I’’, Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Senin, tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 17.30 Wib Terdakwa menghubungi Sdr. SUHENDI (DPO) via aplikasi Whattsap untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan harga Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah)/ gram nya dengan sistem setelah laku baru dibayar. Kemudian setelah disepakati, lalu Terdakwa diminta untuk menemui seseorang yang diperintahkan oleh  sdr. SUHENDI (DPO) di Jalan Taman Palem, Koja, Jakarta Utara. Kemudian sekira pukul 21.00 Wib, lalu Terdakwa bertemu dengan seseorang yang diperintahkan oleh sdr .SUHENDI (DPO) untuk memberikan paketan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket plastik klip ukuran besar yang berisi serbuk kristal warna putih dengan berat Brutto sebanyak 25 (dua puluh lima) gram kepada Terdakwa.
  • Kemudian setelah Terdakwa menerima paketan narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya Terdakwa pulang kerumah kostan Terdakwa yang beralamat di Jalan Menteng Rawa Jelawe RT.012/RW.003 Kelurahan Pasar Manggis, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan. lalu Terdakwa dihubungi oleh Sdr.SUHENDI (DPO) untuk mengantarkan (menempel) paketan narkotika jenis sabu kepada seseorang yang tidak Terdakkwa kenal sebagai pembeli sebanyak 15 (lima belas) gram. Selanjutnya Terdakwa mengambil/ menimbang Narkotika jenis sabu sebanyak 15 (lima belas) gram untuk Terdakwa serahkan / tempel di Pos Ronda yang beralamat di Jalan Sumbing, Kelurahan Guntur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan dan sisanya sebanyak 10 (sepuluh) gram Terdakwa bagi menjadi 14 (empat belas) paket untuk dijual oleh Terdakwa dengan rincian sebagai berikut: ---------------------------------------------------------
  1. Narkotika jenis sabu seberat brutto 0,96 (nol koma sembilan puluh enam) gram,
  2. Narkotika jenis sabu seberat brutto 0,96 (nol koma sembilan puluh enam) gram,
  3. Narkotika jenis sabu seberat brutto 0,96 (nol koma sembilan puluh enam) gram,
  4. Narkotika jenis sabu seberat brutto 0,96 (nol koma sembilan puluh enam) gram,
  5. Narkotika jenis sabu seberat brutto 0,99 (nol koma sembilan puluh sembilan) gram,
  6. Narkotika jenis sabu seberat brutto 1,02 (satu koma nol dua) gram,
  7. Narkotika jenis sabu seberat brutto 1,00 (satu koma nol nol) gram,
  8. Narkotika jenis sabu seberat brutto 0,98 (nol koma semblan puluh delapan) gram,
  9. Narkotika jenis sabu seberat brutto 0,97 (nol koma sembilan puluh tujuh ) gram,
  10. Narkotika jenis sabu seberat brutto 0,16 (nol koma enam belas ) gram,
  11. Narkotika jenis sabu seberat brutto 0,14 (nol koma empat belas) gram,
  12. Narkotika jenis sabu seberat brutto 0,15 (nol koma lima belas) gram,
  13. Narkotika jenis sabu seberat brutto 0,16 (nol koma enam belas) gram,
  14. Narkotika jenis sabu seberat brutto 0,16 (nol koma enam belas) gram.
  • Bahwa dari 14 paket tersebut sudah laku terjual sebanyak 5 paket dengan rincian sebagai berikut:
  1. Narkotika jenis sabu seberat brutto 0,96 (nol koma sembilan puluh enam) gram,
  2. Narkotika jenis sabu seberat brutto 0,96 (nol koma sembilan puluh enam) gram,
  3. Narkotika jenis sabu seberat brutto 0,96 (nol koma sembilan puluh enam) gram,
  4. Narkotika jenis sabu seberat brutto 0,96 (nol koma sembilan puluh enam) gram,
  5. Narkotika jenis sabu seberat brutto 0,99 (nol koma sembilan puluh sembilan) gram dengan total harga Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah)
  • Bahwa pada hari Selasa, tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 02.00 Wib pada saat Terdakwa sedang memainkan handphone di kamar kostan yang beralamat di Jalan Menteng Rawa Jelawe RT.012/ RW.003 Kelurahan Pasar Manggis, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan datang Saksi KISWANTO, Saksi HARIS dan Saksi ARIF selaku Petugas Polisi dari Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat untuk menangkap Terdakwa, selanjutnya ditemukan 9 (sembilan) paket Narkotika jenis sabu yang belum laku terjual yang disita oleh Saksi KISWANTO (Anggota Polri), Saksi HARIS (Anggota Polri) dan Saksi ARIF (Anggota Polri), dengan rincian sebagai berikut :
  1. Narkotika jenis sabu seberat brutto 0,99 (nol koma sembilan puluh sembilan) gram,
  2. Narkotika jenis sabu seberat brutto 1,02 (satu koma nol dua) gram,
  3. Narkotika jenis sabu seberat brutto 1,00 (satu koma nol nol) gram,
  4. Narkotika jenis sabu seberat brutto 0,98 (nol koma semblan puluh delapan) gram,
  5. Narkotika jenis sabu seberat brutto 0,97 (nol koma sembilan puluh tujuh ) gram,
  6. Narkotika jenis sabu seberat brutto 0,16 (nol koma enam belas) gram,
  7. Narkotika jenis sabu seberat brutto 0,14 (nol koma empat belas) gram,
  8. Narkotika jenis sabu seberat brutto 0,15 (nol koma lima belas) gram,
  9. Narkotika jenis sabu seberat brutto 0,16 (nol koma enam belas) gram tersebut
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari Menteri Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun untuk pengobatan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Mabes Polri No. Lab : 1260/NNF/2026 Tanggal 02 April 2026 yang ditandatangani oleh Sunhot P. Silalahi, SIK., M.M telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti:
  • 1 (satu) buah amplop warna cokelat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lampiran foto) setelah dibuka didalamnya berisi 1 (satu) bungkus rokok ’’Djarum Super’’ berisi : --------------------------------------------------------------------
  • 9 (Sembilan) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 3,5837 (tiga koma lima delapan tiga tujuh) gram, diberi nomor barang bukti 0715/2026/PF.

barang bukti dengan nomor 0715/2026/PF s.d. 0716/2026/PF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------

-------------- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -------------------------

ATAU

KEDUA :

--------- Bahwa ia terdakwa ILHAM IBRAHIM, Pada hari Selasa, tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di dalam kamar kostan yang beralamat di Jalan Menteng Rawa, Jelawe RT.012/RW.003 Kelurahan Pasar Manggis, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, namun mengingat terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana, ‘‘yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.’’. Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa, tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 02.00 Wib pada saat Terdakwa sedang memainkan handphone di kamar kostan yang beralamat di Jalan Menteng Rawa Jelawe RT.012/ RW.003 Kel.Pasar Manggis, Kec.Setiabudi, Jakarta Selatan datang Saksi KISWANTO, Saksi HARIS dan Saksi ARIF selaku Petugas Polisi dari Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat untuk menangkap Terdakwa, selanjutnya ditemukan 9 (sembilan) paket bungkus plastik klip ukuran kecil Narkotika jenis sabu yang disita oleh Saksi KISWANTO (Anggota Polri), Saksi HARIS (Anggota Polri) dan Saksi ARIF (Anggota Polri), dengan rincian sebagai berikut : -----------------
  • Narkotika jenis sabu seberat brutto 0,99 (nol koma sembilan puluh sembilan) gram,
  • Narkotika jenis sabu seberat brutto 1,02 (satu koma nol dua) gram,
  • Narkotika jenis sabu seberat brutto 1,00 (satu koma nol nol) gram,
  • Narkotika jenis sabu seberat brutto 0,98 (nol koma semblan puluh delapan) gram,
  • Narkotika jenis sabu seberat brutto 0,97 (nol koma sembilan puluh tujuh ) gram,
  • Narkotika jenis sabu seberat brutto 0,16 (nol koma enam belas) gram,
  • Narkotika jenis sabu seberat brutto 0,14 (nol koma empat belas) gram,
  • Narkotika jenis sabu seberat brutto 0,15 (nol koma lima belas) gram,
  • Narkotika jenis sabu seberat brutto 0,16 (nol koma enam belas) gram tersebut

Sehingga 9 (Sembilan) paket bungkus plastik klip ukuran kecil Narkotika jenis sabu tersebut belum laku terjual oleh Terdakwa.

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman bukan tanaman tersebut tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari Menteri Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun untuk pengobatan..
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Mabes Polri No. Lab : 1260/NNF/2026 Tanggal 02 April 2026 yang ditandatangani oleh Sunhot P. Silalahi, SIK., M.M telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti:
  • 1 (satu) buah amplop warna cokelat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lampiran foto) setelah dibuka didalamnya berisi 1 (satu) bungkus rokok ’’Djarum Super’’ berisi : --------------------------------------------------------------------
  • 9 (Sembilan) bungkus plastic klip ukuran kecil masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 3,5837 (tiga koma lima delapan tiga tujuh) gram, diberi nomor barang bukti 0715/2026/PF.

 

barang bukti dengan nomor 0715/2026/PF s.d. 0716/2026/PF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP 2023). Jo. Undang-undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------------

 

Jakarta, 25 Mei 2026

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

TITA HIDELLA, S.H, M.H.

Jaksa Muda Nip. 19900705 201502 2 003

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya