| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU untuk seluruhnya;
- Menyatakan PT PP URBAN, suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dahulu berkedudukan di Jl. TB Simatupang No. 57, RT2/RW8, Gedong, Kec. Pasar Rebo, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta, berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara ini diucapkan;
- Menunjuk Hakim dari Hakim-Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU;
- Menunjuk dan mengangkat:
- Albert Yulius, S.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-19 AH.0405-2022, tanggal 25 maret 2022, berkantor pada Yulius & Partners beralamat kantor di Bellezza BSA 2nd Floor Suite 205, Jl. Arteri Permata Hijau No.34, Jakarta 12210, Indonesia.
- Maria Veronika Napituli, S.H., M.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-13.AH.04.06-2025 tanggal 11 Februari 2025 alamat kantor di Gedung Kopi, Lantai 1, Jl. R.P Soeroso, No. 20, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat.
- Tumbur Halomoan, S.H., M.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-29.AH.04.05-2025, tanggal 08 April 2025 pada SSLA Law Firm beralamat di Menara Cakrawala Jl. MH Thamrin No.9, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat.
- Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan;
- Membebankan biaya perkara kepada Termohon PKPU.
Apabila Yang Mulia Majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil -adilnya (ex a quo et bono). |