Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
347/Pid.B/2026/PN Jkt.Pst YANTI AGUSTINI, SH FARHAN FAKHRUSY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 347/Pid.B/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 249 /M.1.10/ Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YANTI AGUSTINI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FARHAN FAKHRUSY[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

“UNTUK KEADILAN”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

Reg.Perk.No.PDM- 98 /M.1.10/05/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

FARHAN FAKHRUSY

NIK

:

3171081403960005

Tempat Lahir

:

Jakarta

Umur/Tgl.Lahir

:

30 Tahun / 14 Maret 1996

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Rawa Tengah  RT 008 RW 004 Kel. Galur Kec. Johar Baru Jakarta Pusat

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum/ Tidak Bekerja

Pendidikan

:

SMP

 

  1. PENAHANAN Rutan :
  • Penyidik  sejak tanggal 10 Maret 2026 s/d 29 Maret 2026
  • Diperpanjang penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 30 Maret 2026 s/d 08 Mei 2026
  • Penahanan oleh PU sejak tanggal 06 Mei 2026 s/d 25 Mei 2026
  • Perpanjangan oleh Ketua PN Jakarta Pusat sejak tanggal 26 Mei 2026 s/d 24 Juni 2026

 

  1. DAKWAAN :

 

PRIMAIR :

--------- Bahwa ia terdakwa FARHAN FAKHRUSY pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekitar pukul  03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu didalam Tahun 2026, bertempat di Jl. Kwista Gg. Enam, Galur, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang mengadili perkaraanya, melakukan tindak pidana yang melukai berat orang lain, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekitar pukul  03.00 Wib terdakwa yang sedang nongkrong di Jln. Kwista Gg. Enam, Galur, Jakarta Pusat bersama dengan saksi ADE JUANDA alias BADAI (berkas terpisah), saksi MUHAMAD RIKI (berkas terpisah) dan sdr. IWAN (DPO). Lalu terdakwa mendapati ada yang mengechat istrinya yang bernama saksi PUPUT MELATI via MESENGGER FACEBOOK untuk mengajak bertemu. Lalu terdakwa memberitahu saksi ADE JUANDA alias BADAI (berkas terpisah), saksi MUHAMAD RIKI (berkas terpisah) dan sdr. IWAN (DPO) bahwa sedang ada masalah keluarga, dikarenakan istri terdakwa selingkuh dengan pria lain. Kemudian terdakwa memperlihatkan foto saksi DIOVANO BRADLY IRAWAN alias DIO  kepada saksi ADE JUANDA alias BADAI (berkas terpisah), saksi MUHAMAD RIKI (berkas terpisah) dan sdr. IWAN (DPO). Setelah itu terdakwa  meminta saksi MUHAMAD RIKI (berkas terpisah)  untuk mengambil sajam jenis celurit untuk digunakan sebagai senjata untuk melakukan penganiayaan bersama-sama ke saksi DIOVANO BRADLY IRAWAN alias DIO. Lalu terdakwa  bersama Sdr. IWAN (DPO) dengan menaiki 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Mio No.Pol B 3727 SBA warna Biru muda milik sdr. IWAN (DPO) memutar arah dari Jln. Gg. Dulgani,Galur, Jakarta Pusat. Lalu Saksi MUHAMAD RIKI (berkas terpisah) berjalan kaki bersama sdr. ADE JUANDA alias BADAI mengambil celurit dirumah Saksi MUHAMAD RIKI (berkas terpisah). Lalu berjalan dari arah depan melalui Jln. Gg. Kwista I,Galur, Jakarta Pusat menuju ke lokasi pertemuan  yang sudah terdakwa  rencanakan dengan maksud untuk mengepung saksi DIOVANO BRADLY IRAWAN alias DIO supaya tidak melarikan diri.--

 

  • Bahwa sekira pukul 03.30 wib, terdakwa melihat saksi DIOVANO BRADLY IRAWAN alias DIO sedang diatas motor, lalu terdakwa  turun dari motor sdr. IWAN (DPO) langsung memiting leher saksi DIOVANO BRADLY IRAWAN alias DIO dari arah belakang, sambil berkata “MAKSUDNYA APAAN NIH, LOE NGECHAT2 BINI GUA”. Sementara sdr. IWAN (DPO) berada dibelakang terdakwa dan pada saat terdakwa yang sedang cekcok dengan saksi DIOVANO BRADLY IRAWAN alias DIO datang saksi ADE JUANDA alias BADAI (berkas terpisah)  dan saksi MUHAMAD RIKI (berkas terpisah) sambil menenteng sebilah sajam jenis celurit ditangan kanan saksi MUHAMAD RIKI (berkas terpisah) langsung mengarahkan sebilah sajam jenis celurit tersebut ke arahkan ke kepala saksi DIOVANO BRADLY IRAWAN alias DIO sembil berkata “OO, ELO YANG SELINGKUH SAMA BINI TEMEN GUA’, dan saksi ADE JUANDA alias BADAI (berkas terpisah) langsung bertanya “ Mana yang namanya DIO ?, elo yang berani selingkuh sama bininya temen gua “,. lalu terdakwa  meminta Saksi MUHAMAD RIKI (berkas terpisah) untuk menebas saksi DIOVANO BRADLY IRAWAN alias DIO. Namun sebelum Saksi MUHAMAD RIKI (berkas terpisah) menebas dengan menggunakan sajam jenis celurit tersebut langsung terdakwa rebut/minta paksa dari Saksi MUHAMAD RIKI (berkas terpisah) lalu terdakwa langsung melakukan pembacokan secara berkali-kali terhadap saksi DIOVANO BRADLY IRAWAN alias DIO mengarah ke badan dan belakang kepala saksi DIOVANO BRADLY IRAWAN alias DIO yang mana mengakibatkan pendarahan pada kepala belakang saksi DIOVANO BRADLY IRAWAN alias DIO.

 

  • Bahwa berdasarkan hasil visum Et Revertum Nomor : 37/ TU.FK/ II/ 2026 pada tanggal 13 Maret 2026, yang ditandatangani oleh Dr.dr.Yudi, Sp.FM, menyatakan kesimpulan hasil pemeriksaan  :
  • Pada pemeriksaan korban laki-laki, berusia 27 (dua puluh tujuh) tahun ini, ditemukan cedera saraf wajah; patah tulang jari telunjuk tangan kanan; serta luka-luka terbuka pada kepala, badan, dan kedua anggota gerak atas akibat kekerasan tajam. Selanjutnya, ditemukan pula luka-luka lecet pada kedua anggota gerak bawah serta memar pada Anggota gerak bawah kanan akibat kekerasan tumpul. Luka-luka terbuka pada korban tersebut diatas telah mengakibatkan ancaman bahaya maut.

 

-------- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 468 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.--------------

 

 

SUBSIDIAIR:

--------- Bahwa ia terdakwa FARHAN FAKHRUSY pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekitar pukul  03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu didalam Tahun 2026, bertempat di Jl. Kwista Gg. Enam, Galur, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang mengadili perkaraanya, melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------

 

  • Bahwa sekira pukul 03.30 wib, terdakwa melihat saksi DIOVANO BRADLY IRAWAN alias DIO sedang diatas motor, lalu terdakwa  turun dari motor sdr. IWAN (DPO) langsung memiting leher saksi DIOVANO BRADLY IRAWAN alias DIO dari arah belakang, sambil berkata “MAKSUDNYA APAAN NIH, LOE NGECHAT2 BINI GUA”. Sementara sdr. IWAN (DPO) berada dibelakang terdakwa dan pada saat terdakwa yang sedang cekcok dengan saksi DIOVANO BRADLY IRAWAN alias DIO datang saksi ADE JUANDA alias BADAI (berkas terpisah)  dan saksi MUHAMAD RIKI (berkas terpisah) sambil menenteng sebilah sajam jenis celurit ditangan kanan saksi MUHAMAD RIKI (berkas terpisah) langsung mengarahkan sebilah sajam jenis celurit tersebut ke arahkan ke kepala saksi DIOVANO BRADLY IRAWAN alias DIO sembil berkata “OO, ELO YANG SELINGKUH SAMA BINI TEMEN GUA’, dan saksi ADE JUANDA alias BADAI (berkas terpisah) langsung bertanya “ Mana yang namanya DIO ?, elo yang berani selingkuh sama bininya temen gua “,. lalu terdakwa  meminta Saksi MUHAMAD RIKI (berkas terpisah) untuk menebas saksi DIOVANO BRADLY IRAWAN alias DIO. Namun sebelum Saksi MUHAMAD RIKI (berkas terpisah) menebas dengan menggunakan sajam jenis celurit tersebut langsung terdakwa rebut/minta paksa dari Saksi MUHAMAD RIKI (berkas terpisah) lalu terdakwa langsung melakukan pembacokan secara berkali-kali terhadap saksi DIOVANO BRADLY IRAWAN alias DIO mengarah ke badan dan belakang kepala saksi DIOVANO BRADLY IRAWAN alias DIO yang mana mengakibatkan pendarahan pada kepala belakang saksi DIOVANO BRADLY IRAWAN alias DIO.

 

  • Bahwa berdasarkan hasil visum Et Revertum Nomor : 37/ TU.FK/ II/ 2026 pada tanggal 13 Maret 2026, yang ditandatangani oleh Dr.dr.Yudi, Sp.FM, menyatakan kesimpulan hasil pemeriksaan  :
  • Pada pemeriksaan korban laki-laki, berusia 27 (dua puluh tujuh) tahun ini, ditemukan cedera saraf wajah; patah tulang jari telunjuk tangan kanan; serta luka-luka terbuka pada kepala, badan, dan kedua anggota gerak atas akibat kekerasan tajam. Selanjutnya, ditemukan pula luka-luka lecet pada kedua anggota gerak bawah serta memar pada Anggota gerak bawah kanan akibat kekerasan tumpul. Luka-luka terbuka pada korban tersebut diatas telah mengakibatkan ancaman bahaya maut.

 

 

-------- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP .-------------

 

Jakarta, 06 Mei  2026

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

YANTI AGUSTINI, S.H 

Jaksa Madya

NIP. 19830808200912200

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya