Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
191/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst Sanremo Ventures Inc. PT MNC SKY VISION TBK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 191/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 15 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sanremo Ventures Inc.
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1KRISDO HAGOGOON PULUNGAN SHSanremo Ventures Inc.
Termohon
NoNama
1PT MNC SKY VISION TBK
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERMOHON PKPU PT MNC Sky Vision Tbk, berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara;
  3. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap PT MNC Sky Vision Tbk, selaku Termohon PKPU, untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan.
  4. Menunjuk Hakim Pengawas dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi selama proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berlangsung.
  5. Menunjuk dan mengangkat:
  •   Saudara Dr. JAMASLIN JAMES PURBA, S.H, M.H.., Pengurus dan Kurator yang terdaftar pada Kementerian Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-87.AH.04.06-2024, tertanggal 11 Juni 2024, beralamat di Wisma  Nugra Santana Lantai 8, Jend. Sudirman Kav. 7-8, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10220.
  •   Saudari Dr. MEGAWATI PRABOWO S.H., M.Kn., M.H., Pengurus dan Kurator yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-49 AH.04.05-2022, Tanggal 28 Maret 2022, yang beralamat di Wisma Nugra Santana 8th Floor, Suite 807, Jl. Jend. Sudirman Kav. 7-8, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10220.
  • Sebagai Tim Pengurus;
  1. Menyatakan besaran imbalan jasa Tim Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Pengurus menjalankan tugasnya.
  2. Menghukum TERMOHON PKPU untuk membayar biaya yang timbul atas Permohonan PKPU ini.

Atau

Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang Memeriksa dan Memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak