Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
179/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst HYDRONAV SERVICES (S) PTE.LTD PT. OFFSHORE WORKS INDONESIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 179/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 26 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HYDRONAV SERVICES (S) PTE.LTD
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1RAMDHY MUHAMMAD TAUFIQ, S.H.HYDRONAV SERVICES (S) PTE.LTD
Termohon
NoNama
1PT. OFFSHORE WORKS INDONESIA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh PEMOHON PKPU untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah tagihan tunggakan utang Pemohon PKPU kepada Termohon PKPU senilai SGD 1.310.750 (satu juta tiga ratus sepuluh ribu tujuh ratus lima puluh Dolar Singapura).
  3. Menetapkan PKPU Sementara (PKPUS) terhadap TERMOHON PKPU untuk jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan diucapkan.
  4. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU Termohon PKPU. 
  5. Menunjuk dan mengangkat:

<!--[if !supportLists]-->a.       <!--[endif]-->Jones Juprianus, S.H., M.H. dengan nomor surat bukti pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-24.AH.04.05-2025 dari kantor Juprianus & Rekan di KP Bojong Kukun No. 136 Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang juga menyertakan surat pernyataan dan Kesediaan menjadi Pengurus PT. OFFSHORE WORKS INDONESIA tanggal 22 Mei 2026;

<!--[if !supportLists]-->b.      <!--[endif]-->Tumbur Halomoan, S.H., M.H. dengan nomor surat bukti pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-29.AH.04.05-2025 dari kantor SSLA LAWFIRM di Menara Cakrawala Lt 12, Unit 05 A, Jalan Thamrin No. 9, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, 10340, yang juga menyertakan surat pernyataan dan Kesediaan menjadi Pengurus PT. OFFSHORE WORKS INDONESIA tanggal 22 Mei 2026;

<!--[if !supportLists]-->c.       <!--[endif]-->Chitto Cumbhadrika, S.H., M.H., CLA. Dengan nomor surat bukti pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-48.AH.04.06-2023 dari kantor Hukum di Wisma Kodel Lt. 9 Jl. H.R. Rasuna Said Kav. B-4 Setiabudi, Jakarta Selatan, yang juga menyertakan surat pernyataan dan Kesediaan menjadi Pengurus PT. OFFSHORE WORKS INDONESIA tanggal 22 Mei 2026;

Selaku TIM PENGURUS dalam proses PKPU PT. OFFSHORE WORKS INDONESIA telah membuat Surat Pernyataan yang isinya menyatakan bersedia untuk diangkat selaku PENGURUS dan atau KURATOR dan juga menyatakan tidak mempunyai benturan kepentingan, serta tidak sedang menangani perkara Kepailitan dan/atau perkara PKPU untuk 3 (tiga) atau lebih perkara.

  1. Menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU Sementara paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan.
  2. Memerintahkan pengurus untuk memanggil Pemohon PKPU para kreditur yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang yang disebutkan dalam petitum di atas;
  3. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Termohon PKPU.

Atau,

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak