Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
12/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst Teguh Septiadi Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Cq Kepala Kepolisian Resort Metro Jakarta Pusat Cq Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka
Nomor Perkara 12/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 10 Jun. 2026
Nomor Surat 12/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst
Pemohon
NoNama
1Teguh Septiadi
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Cq Kepala Kepolisian Resort Metro Jakarta Pusat Cq Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat
Advokat
Petitum Permohonan

Berdasarkan pada argumentasi serta fakta-fakta yuridis diatas, PEMOHON memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini, dengan amar putusan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/99/V RES. 1.11.2026/Restro JP Polres Metro Jakarta Pusat tanggal 19 Mei 2026 yang dikeluarkan TERMOHON adalah TIDAK SAH Dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan dan/atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON  yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan atas laporan DEDE ISKANDAR selaku Pelapor;
  4. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk membebaskan PEMOHON TEGUH SEPTIADI dari tahanan.
  5. Membebankan biaya perkara yang timbul menurut ketentuan hukum yang berlaku;

Apabila yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Cq. Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya