Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
195/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst Natalia Magdalena PT Energi Unggul Persada Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 195/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 09 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Natalia Magdalena
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hasiholan Tytusano Parulian, SH., MHNatalia Magdalena
Tergugat
NoNama
1PT Energi Unggul Persada
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM PUTUSAN SELA:

  1. Mengabulkan Permohonan Putusan Sela dari Penggugat;
  2. Memerintahkan Tergugat untuk membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima oleh Penggugat sejak bulan April 2025 hingga saat Gugatan a quo  diajukan sejumlah Rp 174.347.535,- (seratus tujuh puluh empat juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus tiga puluh lima rupiah);
  3. Memerintahkan Tergugat membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima oleh Penggugat hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

 

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat;
  3. Memerintahkan Penggugat untuk bekerja kembali;
  4. Menghukum Tergugat untuk mempekerjakan kembali Penggugat pada posisi dan jabatan sebelumnya;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan Tergugat melaksanakan putusan mempekerjakan Penggugat kembali berkekuatan hukum tetap;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini.

 

Atau;

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak