Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
61/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2026/PN Niaga Jkt.Pst MENG KAH AUTO PARTS TRADING SDN. BHD. Pemerintah Republik Indonesia; c.q. Kementerian Hukum Republik Indonesia; c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual; c.q. Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Hak Cipta
Nomor Perkara 61/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 04 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MENG KAH AUTO PARTS TRADING SDN. BHD.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RIDHA MUDHYA S.H.MENG KAH AUTO PARTS TRADING SDN. BHD.
Tergugat
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia; c.q. Kementerian Hukum Republik Indonesia; c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual; c.q. Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Desain Industri dengan Judul: RODA UNTUK SEPEDA MOTOR - Nomor  Permohonan A00202501357 adalah Desain Industri yang baru dan memenuhi unsur kebaruan (novelty) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
  3. Menyatakan bahwa data pembanding yang dijadikan dasar penolakan oleh Tergugat, tidak memiliki nilai pembuktian dan tidak sah;
  4. Membatalkan Surat Penolakan Permohonan Desain Industri Nomor HKI.2-KI.02.01.12-A00202501357 tanggal 22 Desember 2025 dan Surat Keputusan atas Permohonan Keberatan Desain Industri tanggal 5 Maret 2026 yang diterbitkan oleh Tergugat;
  5. Memerintahkan Tergugat untuk mengabulkan Permohonan pendaftaran Desain Industri dengan Judul: RODA UNTUK SEPEDA MOTOR - Nomor  Permohonan A00202501357;
  6. Memerintahkan Tergugat untuk mencatat dan menerbitkan Sertifikat Pendaftaran Desain Industri dengan Judul: RODA UNTUK SEPEDA MOTOR - Nomor  Permohonan A00202501357 atas nama Penggugat;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau, apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak