Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
181/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst 1.PT.KARYA SEMESTA TRAVELINDO
2.H ABDUL RAHMAN EFFENDI
YAYASAN PENDIDIKAN HERMINA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 181/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 08 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT.KARYA SEMESTA TRAVELINDO
2H ABDUL RAHMAN EFFENDI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1DOAN BACHTIAR, S.H.,M.HPT.KARYA SEMESTA TRAVELINDO
2DOAN BACHTIAR, S.H.,M.HH ABDUL RAHMAN EFFENDI
Termohon
NoNama
1YAYASAN PENDIDIKAN HERMINA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diajukan oleh PARA PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU/YAYASAN PENDIDIKAN HERMINA untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Semantara terhadap TERMOHON PKPU/YAYASAN PENDIDIKAN HERMINA yang berkedudukan dan beralamat kantor di Jalan Jatinegara Barat No. 126 H.H., RT/RW 014/001, Kel. Melayu, Kec. Jatinegara, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta, 13320, dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan a quo diucapkan.
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang TERMOHON PKPU/YAYASAN PENDIDIKAN HERMINA.
  4. Menunjuk dan mengangkat:
  • Sdr. MOHAMAD RUSDI, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan Surat Bukti Pendaftaran Nomor AHU-38 AH.04.05-2023, tertanggal 04 Mei 2023, berkantor di Kantor Hukum Erick P & Rekan (THG Law Firm), Ruko Golden Boulevard Blok O 17 , Jl. Pahlawan Seribu BSD City; dan
  • Sdr. DHARMA PRAJA PRATAMA, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan Surat Bukti Pendaftaran Nomor AHU-92.AH.04.05-2025, tertanggal 26 Juni 2025, berkantor di Kantor Hukum Praja Fedhli & Partners, Jl. Gelong Baru Tengah, No. 1A, Tomang, Kec. Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat.

Selaku Tim Pengurus pada proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang TERMOHON PKPU/YAYASAN PENDIDIKAN HERMINA atau selaku Tim Kurator apabila TERMOHON PKPU/YAYASAN PENDIDIKAN HERMINA dinyatakan Pailit.

  1. Menetapkan sidang yang merupakan rapat pemusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara paling lambat pada Hari ke-45 (empat puluh lima), terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan.
  2. Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU/YAYASAN PENDIDIKAN HERMINA dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang tersebut pada butir 5 di atas.
  3. Menetapkan biaya Pengurusan dan imbalan jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian, setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang berakhir.
  4. Menangguhkan biaya Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini, sampai dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dinyatakan berakhir.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak