Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
192/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst BAGUS DJATMIKO PT. HIPERNET INDODATA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 192/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 08 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BAGUS DJATMIKO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MasrulBAGUS DJATMIKO
Tergugat
NoNama
1PT. HIPERNET INDODATA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Peringatan Pertama dan Terakhir Atas Pelanggaran Berat No. 006/HRD/SP3/VII/25 tertanggal 28 Juli 2025 yang isi pokoknya tentang pemutusan hubungan kerja tidak sah dan batal demi hukum;
  3. Menyatakan hubungan kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT belum pernah terputus;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT upah proses selama 6 bulan dan upah yang belum dibayarkan sampai dengan selesaianya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang nilainya sebesar Rp. 122.695.560,- (seratus dua puluh dua juta enam ratus sembilan puluh lima ribu lima ratus enam puluh rupiah);
  5. Menyatakan putus hubungan kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT tanpa adanya kesalahan terhitung sejak putusan perkara perkara a quo dibacakan;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kompensasi pemutusan hubungan kerja dengan alasan tanpa adanya kesalahan terhadap PENGGUGAT sebesar Rp. 85.692.137,- (delapan puluh lima juta enam ratus sembilan puluh dua ribu seratus tiga puluh tujuh rupiah)
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini sesuai Undang-Undang;

 

SUBSIDAIR

Atau

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak