| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara yang diajukan oleh PEMOHON I PKPU dan PEMOHON II PKPU terhadap TERMOHON PKPU/ PT. HAI YIN untuk seluruhnya dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap TERMOHON PKPU untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
- Menunjuk Hakim dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas dalam Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU;
- Menunjuk dan mengangkat:
- Rio S Tambunan, S.H.,M.H, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-147.AH.04.05-2025 tertanggal 14 Juli 2025, beralamat di Nusantara Justitia Law Firm, Graha Chantia Lantai 2, JI. Bangka Raya No. 6 RT 2/RW 7, Kel. Pela Mampang, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan;
- Ariel Hutabarat, S.H.,M.H, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-28.AH.04.05-2024 tertanggal 23 Februari 2024, beralamat di Ariel Hutabarat & Rekan Law Firm, JI. Puri Permai Blok W1 No 28, Puri Indah, Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta;
- Frances Simanullang, S.H, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-177.AH.04.05-2023 tertanggal 04 Desember 2023, S.S & Partenrs, JI. Gading Indah 8 Blok C31, RT.011/RW.006, Kel. Kelapa Gading Timur, Kec. Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Selaku Pengurus Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang TERMOHON PKPU dan/atau Tim Kurator apabila TERMOHON PKPU dinyatakan Pailit oleh karena gagal dalam PKPU;
- Memerintahkan Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran UtangĀ Sementara a quo diucapkan;
- Menangguhkan biaya Permohonan PKPU ini sampai dengan PKPU ini dinyatakan selesai.
Atau, Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang Memeriksa dan Memutus permohonan a quo berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |