| Petitum Permohonan |
Berdasar pada fakta-fakta beserta argumetasi hukum yang telah dikemukakan di atas, PEMOHON mohon kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakata Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus dan menjatuhkan putusan atas perkara ini sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka dengan dugaan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/247/VII/Res.1.11/2025/Restro Jp tanggal 25 Juli 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/86/II/RES.1.11/2025/Restro JP, tanggal 05 Februari 2025 adalah tidak sah, tidak berdasarkan atas hukum, cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri PEMOHON oleh TERMOHON;
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan atas diri PEMOHON;
- Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku..
Selanjutnya PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.
Apabila Yang Terhormat Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |