| Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DAERAH KHUSUS JAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
|
|
“ Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
SURAT DAKWAAN
No.Reg.Perkara: PDM- 104 /JKT.PST/Eoh.2/05/2026
- IDENTITAS TERDAKWA:
Nama lengkap : ABDUL F. WARSONO Als ONO Bin MUJI WARAS
Nomor Identitas/NIK : 3171043108010001
Tempat lahir : Jakarta
Umur / Tanggal lahir : 24 Tahun / 31 Agustus 2001
Jenis kelamin : Laki laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Pasar Senen Dalam IV No. 37 RT 007 RW 004 Kelurahan Senen Kecamatan Senen Jakarta Pusat
Agama : Islam.
Pekerjaan : Pelajar
Pendidikan : SMP (tidak tamat)
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA:
- Oleh Penyidik
- Penangkapan : Tanggal 11 Maret 2026 s/d 12 Maret 2026
- Penahanan : Rutan sejak tanggal 12 Maret 2026 s/d 31 Maret 2026;
- Perpanjangan Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 01 April 2026 s/d 10 Mei 2026
- Oleh Penuntut Umum
- Penahanan : Rutan tanggal 11 Mei 2026 s/d 30 Mei 2026
- Diperpanjang oleh Ketua PN : Rutan tanggal 31 Mei 2026 s/d 29 Juni 2026
- DAKWAAN
------- Bahwa ia terdakwa ABDUL F. WARSONO Als ONO Bin MUJI WARAS bersama dengan sdr. ISWANTO als BO’O (dpo), pada hari Selasa tanggal 3 Maret 2026 sekitar Pukul 02,30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jl. Gg Moh. Ali I Dalam Kel. Tanah Tinggi Kec. Johar Baru Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana “mengambil suatu barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih Tahun 2018 Nomor rangka MH3SE88G0JJ097730 dan nomor mesin E3R2E2007753, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yaitu saksi Darmansyah, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, secara bersama-sarna dan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut: -
- Berawal Pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026, sekira malam hari, terdakwa dan Sdr. ISWANTO SUWARNO als BOO (dpo) datang ke rumah saksi IWANDI Als IWAN (dilakukan penututan terpisah) di Pasar Senen Dalam IV RT.007, RW.004, Kel. Senen, Kec. Senen, Jakarta Pusat, DKI Jakarta. Kemudian terdakwa dan saksi IWANDI Als IWAN meminjam “alat” berupa kunci letter L berikut dengan anak kunci letter T yang dimodifikasi seperti mata kunci yang akan dipergunakan untuk mengambil sepeda motor milik orang lain, saat meminjam alat tersebut terdakwa dan Sdr. ISWANTO SUWARNO als BOO (dpo) mengatakan jika sudah berhasil dan motornya laku terjual saksi IWANDI Als IWAN akan diberikan uang. Atas janji tersebut kemudian terdakwa dan Sdr. ISWANTO SUWARNO als BOO (dpo) dipinjamkan alat tersebut.
- Pada hari Selasa tanggal 3 Maret 2026 sekitar Pukul 01.30 WIB, sdr. ISWANTO als BO’O (dpo) menghampiri terdakwa yang sedang berada di warung dekat rumah yang berada di wilayah Senen Jakarta Pusat. Sdr. ISWANTO als BO’O (dpo) mengajak terdakwa untuk mencari sepeda motor yang bisa diambil. Atas ajakan tersebut terdakwa setuju, Kemudian terdakwa bersama dengan sdr. ISWANTO als BO’O (dpo) berjalan kaki mencari sepeda motor yang bisa diambil dengan membawa alat berupa kunci letter L berikut dengan anak kunci letter T yang dimodifikasi seperti mata kunci. Sesampai di Jl. Gg Moh. Ali I Dalam Kel. Tanah Tinggi Kec. Johar Baru Jakarta Pusat terdakwa dan sdr. ISWANTO als BO’O (dpo) melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih Tahun 2018 Nomor rangka MH3SE88G0JJ097730 dan nomor mesin E3R2E2007753 terparkir di dekat gang dan sekitar dalam keadaan sepi. Melihat hal tersebut sdr. ISWANTO als BO’O (dpo) mendekati sepeda motor yang akan diambil, sedangkan terdakwa menunggu dari jarak beberapa meter sambil mengawasi situasi. Kemudian sdr. ISWANTO als BO’O (dpo) untuk dapat mengambil sepeda motor tersebut mencongkel rumah kunci motor tersebut dengan menggunakan alat kunci letter L berikut dengan anak kunci letter T yang dimodifikasi seperti mata kunci yang dibawa. Setelah berhasil sdr. ISWANTO als BO’O (dpo) mengemudikan sepeda motor tersebut lalu memboncengi terdakwa menuju ke rumah sdr. ISWANTO als BO’O (dpo) untuk menyimpan motor tersebut sambil mencari pembeli. Keesokan harinya karena belum ada pembeli sdr. ISWANTO als BO’O (dpo) meminta terdakwa untuk menyimpan sepeda motor tersebut, dan terdakwa menyimpannya di parkiran Pasar Senen Jaya, Jakarta Pusat.
- Pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 sekitar Pukul 20.30 WIB saat terdakwa sedang berada di Parkiran Pasar Senen Jaya, Jakarta Pusat diamankan oleh (empat) orang petugas kepolisian berpakaian preman diantaranya saksi Roy Haryanto dan saksi Abdul Gofar, SH., anggota Polisi dari Unit II Subdit Umum / Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, setelah di introgasi terdakwa mengakui telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih Tahun 2018 Nomor rangka MH3SE88G0JJ097730 dan nomor mesin E3R2E2007753 bersama sdr. ISWANTO als BO’O (dpo). Kemudian terdakwa diminta menunjukkan barang buktiya disimpan, terdakwa menunjukan bahwa sepeda motor tersebut terdakwa simpan di parkiran Pasar Senen Jaya, Jakarta Pusat. Setelah mengambil sepeda motor tersebut terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti.
- Akibat perbuatan terdakwa saksi Darmansyah mengalami kerugian sebesar Rp. 16.000.000 (enam belas juta rupiah), atau setidak-tidaknya sebesar itu.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------
|
|
Jakarta, 11 Mei 2026
|
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
|
|
MAIDARLIS, S.H.
Jaksa Utama Muda
|
|