| Petitum Permohonan |
Berdasarkan seluruh uraian fakta, argumentasi hukum dan bukti-bukti yang telah dikemukakan dalam permohonan ini, Pemohon dengan hormat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa penetapan Pemohon Sdr. Yohanes Sugihtononugroho sebagai Penanggung Jawab Korporasi yang mewakili PT Crowde Membangun Bangsa dalam Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor SK-TAP TSK/39/XI/2025/DPJK tanggal 28 November 2025 yang dikeluarkan oleh Termohon, adalah tidak sah, tidak berdasar hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan bahwa seluruh tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon, yang merupakan akibat dari penetapan tersangka tersebut, adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum;
- Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor SK-TAP TSK/39/XI/2025/DPJK tanggal 28 November 2025;
- Memerintahkan Termohon untuk memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya sebagaimana mestinya;
- Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar nihil.
AtauÂ
Jika Yang Mulia Hakim Praperadilan berpendapat lain, Pemohon sampaikan kiranya berkenan untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |