Berdasarkan pada argumentasi serta fakta-fakta yuridis diatas, PEMOHON memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini, dengan amar putusan sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/99/V RES. 1.11.2026/Restro JP Polres Metro Jakarta Pusat tanggal 19 Mei 2026 yang dikeluarkan TERMOHON adalah TIDAK SAH Dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan dan/atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan atas laporan DEDE ISKANDAR selaku Pelapor;
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk membebaskan PEMOHON TEGUH SEPTIADI dari tahanan.
- Membebankan biaya perkara yang timbul menurut ketentuan hukum yang berlaku;
Apabila yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Cq. Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |