Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
340/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Pst Dhikma Heradika, S.H. LUTHAN RAMADHAN alias UPAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 340/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-288/M.1.10/Enz,2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Dhikma Heradika, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LUTHAN RAMADHAN alias UPAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH KHUSUS JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-141/M.1.10/Enz.2/05/2026

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

LUTHAN RAMADHAN Alias UPAN

Tempat lahir

:

Jakarta

Umur/tanggal lahir

:

19 Tahun/14 Oktober 2006

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl. Salemba Tengah GG I/C 46 Rt.014 Rw 04 Kel. Paseban Kec. Senen Jakarta Pusat.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum / Tidak Bekerja

Pendidikan

:

Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat

 

  1. Status Penangkapan dan Penahanan Terdakwa:

1.Penangkapan

:

Tanggal 19 Januari 2026 s/d 20 Januari 2026

2.Penahanan

  • Penyidik

 

  • Perpanjangan PU

 

  • Perpanjangan Ketua PN-I
  • Perpanjangan Ketua PN-II
  • Penahanan Penuntut Umum

 

:

 

:

 

:

 

:

 

:

 

Rutan,sejak tanggal 21 Januari 2026 s/d 09 Februari 2026

 

Rutan,sejak tanggal 10 Februari 2026 s/d 21 Maret 2026

 

Rutan,sejak tanggal 22 Maret 2026 s/d 20 April 2026

 

Rutan, sejak tanggal 21 April 2026 s/d 20 Mei 2026

 

Rutan, sejak 20 Mei 2026 s/d 08 Juni 2026

  • Diperpanjang oleh Ketua PN

:

Rutan, sejak 09 Juni 2026 s/d 08 Juli 2026

 

c.

Dakwaan

:

 

 

 

 

PERTAMA :

------------- Bahwa Terdakwa LUTHAN RAMADHAN Alias UPAN pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekitar pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Dalam Pot yang berada di Jl.Hajar Mukti, Depok, Jawa Barat atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Depok, akan tetapi berdasarkan ketentuan Pasal 165 Ayat (2) UU RI No.20 Tahun 2025 tentang KUHAP “pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan” maka Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang pula untuk mengadili mengingat Terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 Terdakwa menghubungi akun Instagram yang bernama “3313f4nte_s3nt4” melalui akun Intagram Terdakwa yang bernama “THE SIMPSON” dengan maksud untuk membeli narkotika jenis tembakau sintetis dengan mengatakan mengatakan “PAK MAU BOKUL DONG 10, UDA PETIK BELUM”, Kemudian akun Instagram tersebut menjawab “UDA PETIK GAS TF”, lalu Terdakwa menjawab “YA, LANGSUNG SAYA TF”, Selanjutnya Terdakwa mentransfer uang pembelian narkotika jenis tembakau sintetis tersebut sebesar Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) ke rekening milik akun “3313f4nte_s3nt4” yaitu Bank UOB atas nama NYAI ANAH yang nomor rekening nya tidak Terdakwa ingat. Selanjutnya Terdakwa menunggu dikirimkan maps lokasi tempat pengambilan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut namun akun Instagram “3313f4nte_s3nt4” belum juga mengirimkan maps lokasi nya kepada Terdakwa sehingga Terdakwa kembali menghubungi akun Instagram tersebut. Kemudian akun Instagram “3313f4nte_s3nt4” tersebut mengatakan bahwa uang pembayaran Terdakwa belum masuk ke rekening milik nya sehingga Terdakwa kembali melakukan pengecekan dan setelah di cek ternyata uang pembayaran tersebut belum masuk ke rekening milik akun “3313f4nte_s3nt4” yaitu Bank UOB atas nama NYAI ANAH dan saldo sebesar Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kembali ke rekening Terdakwa.

 

  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekitar pukul 19.23 Wib Terdakwa kembali mengirimkan uang pembelian narkotika jenis tembakau sintetis tersebut ke rekening milik akun “3313f4nte_s3nt4” yaitu Bank UOB atas nama NYAI ANAH sebesar Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dikarenakan uang sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) telah Terdakwa gunakan untuk membeli makan. Selanjutnya Terdakwa diberikan maps lokasi tempat mengambil narkotika jenis tembakau sintetis tersebut yaitu di Dalam Pot yang berada di Jl.Hajar Mukti, Depok, Jawa Barat. Kemudian sekitar pukul 22.00 Wib Terdakwa tiba di lokasi tersebut dan Terdakwa langsung mengambil narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 1 (satu) plastik klip besar sebanyak 10 (sepuluh) R atau 10 (sepuluh) gram yang ditutup dengan lakban berwarna coklat. Selanjutnya Terdakwa membawa narkotika jenis tembakau sintetis tersebut ke rumah Terdakwa yang beralamat di Jl Salemba Tengah Gg I No C 46 Kelurahan Paseban Kecamatan Senen Jakarta Pusat dan setiba nya di rumah Terdakwa membagi narkotika jenis tembakau sintetis tersebut menjadi 10 (sepuluh) klip plastik yang masing-masing plastik berisikan 1 (satu) gram.

 

  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekitar pukul 08.00 Wib Terdakwa menjual narkotika jenis tembakau sintetis tersebut sebanyak 6 (enam) plastik kepada teman Terdakwa yang bernama sdr Dali (DPO) dan sdr Idik (DPO) yang transaksi nya dilakukan di depan balai pos rw 04 Kelurahan Paseban Kecamatan Senen Jakarta Pusat. Kemudian sekitar pukul 13.00 Wib Terdakwa berhasil menjual narkotika jenis tembakau sintetis tersebut kepada pembeli dengan harga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per 1 (satu) plastik sampai dengan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) per 1 (satu) plastik.

 

  • Bahwa selanjutnya saksi HERMAN FADILLAH, saksi MUHAMMAD MIFTAH SALAM, saksi DORDIA SANDHA PRATAMA dan saksi ALDERICHO OSCAR PAULUS yang merupakan anggota Polisi Polsek Menteng mendapat informasi dari masyarakat bahwa di pinggir jalan samping Lapas Salemba yang beralamat di Jl Percetakan Negara Rt 012 Rw 04 Kelurahan Rawasari Kecamatan Senen Jakarta Pusat sering terjadi peredaran gelap narkotika jenis tembakau sintetis. Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut saksi HERMAN FADILLAH, saksi MUHAMMAD MIFTAH SALAM, saksi DORDIA SANDHA PRATAMA dan saksi ALDERICHO OSCAR PAULUS melakukan observasi di lokasi tersebut. Kemudian saat tiba di lokasi saksi HERMAN FADILLAH, saksi MUHAMMAD MIFTAH SALAM, saksi DORDIA SANDHA PRATAMA dan saksi ALDERICHO OSCAR PAULUS melihat seorang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan yaitu Terdakwa Luthan Ramadhan Alias Upan yang sedang menunggu seseorang di atas motor. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) buah plastik klip yang didalamnya berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 4,53 gram dari dalam kantong celana jeans panjang warna biru sebelah kanan, 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 0,79 gram yang dipegang di tangan kiri Terdakwa, 1 (satu) unit handphone merk Iphone berikut simcard dan uang tunai hasil jual beli narkotika jenis tembakau sintetis sebesar Rp 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Menteng guna penyidikan lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No. Lab : 0539 / NNF / 2026 tanggal 11 Februari 2026 oleh Triwidiastuti, S.Si,Apt dan Dwi Hernanto, S.T terhadap barang bukti berupa yang diberi nomor barang bukti 8528/2025/NF, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti berupa :

 

  1. 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan daun-daun kering dengan berat netto 1,6288 (satu koma enam dua delapan delapan) gram, diberi nomor barang bukti 0336/2026/PF;
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,7016 (nol koma tujuh nol satu enam) gram, diberi nomor barang bukti 0337/2026/PF;
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,8097 (nol koma delapan nol sembilan tujuh) gram, diberi nomor barang bukti 0338/2026/PF;
  4. 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,5268 (nol koma lima dua enam delapan) gram, diberi nomor barang bukti 0339/2026/PF;

 

Barang bukti berupa daun-daun kering tersebut adalah benar mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA yang terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa perbuatan Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis tembakau sintetis tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan tidak untuk kepentingan pengobatan maupun ilmu pengetahuan.

 

-------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA :

------------ Bahwa Terdakwa LUTHAN RAMADHAN Alias UPAN pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekitar pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Pinggir Jalan yang berada di samping Lapas Salemba yang beralamat di Jl. Percetakan Negara Rt 12 Rw 04 Kelurahan Rawasari Kecamatan Senen, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekitar pukul 22.00 Wib Terdakwa sedang berada di Jl. Percetakan Negara Rt 12 Rw 04 Kelurahan Rawasari Kecamatan Senen, Jakarta Pusat dengan membawa narkotika jenis tembakau sintetis yang sebelumnya Terdakwa beli dari akun Instagram yang bernama “3313f4nte_s3nt4”. Kemudian pada saat sedang menunggu seseorang di atas motor, Terdakwa diamankan oleh saksi HERMAN FADILLAH, saksi MUHAMMAD MIFTAH SALAM, saksi DORDIA SANDHA PRATAMA dan saksi ALDERICHO OSCAR PAULUS yang merupakan anggota Polisi Polsek Menteng setelah sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di pinggir jalan samping Lapas Salemba yang beralamat di Jl Percetakan Negara Rt 012 Rw 04 Kelurahan Rawasari Kecamatan Senen Jakarta Pusat sering terjadi peredaran gelap narkotika jenis tembakau sintetis.

 

  • Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) buah plastik klip yang didalamnya berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 4,53 gram dari dalam kantong celana jeans panjang warna biru sebelah kanan, 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 0,79 gram yang dipegang di tangan kiri Terdakwa, 1 (satu) unit handphone merk Iphone berikut simcard dan uang tunai hasil jual beli narkotika jenis tembakau sintetis sebesar Rp 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Menteng guna penyidikan lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No. Lab : 0539 / NNF / 2026 tanggal 11 Februari 2026 oleh Triwidiastuti, S.Si,Apt dan Dwi Hernanto, S.T terhadap barang bukti berupa yang diberi nomor barang bukti 8528/2025/NF, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti berupa :

 

  1. 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan daun-daun kering dengan berat netto 1,6288 (satu koma enam dua delapan delapan) gram, diberi nomor barang bukti 0336/2026/PF;
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,7016 (nol koma tujuh nol satu enam) gram, diberi nomor barang bukti 0337/2026/PF;
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,8097 (nol koma delapan nol sembilan tujuh) gram, diberi nomor barang bukti 0338/2026/PF;
  4. 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,5268 (nol koma lima dua enam delapan) gram, diberi nomor barang bukti 0339/2026/PF;

 

Barang bukti berupa daun-daun kering tersebut adalah benar mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA yang terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa perbuatan Terdakwa tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis tembakau sintetis tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan tidak untuk kepentingan pengobatan maupun ilmu pengetahuan.

 

-----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo UU RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------

 

 

JAKARTA, 02 Juni 2026

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

DHIKMA HERADIKA, S.H.

 Jaksa Pratama NIP.199503052018011001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya