| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
|
|
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN TUHAN YANG MAHA ESA”
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
No. Reg : PDM - 23 /JKT.PST/4/2026
A. IDENTITAS TERDAKWA :
|
N a m a
|
:
|
SALMAN FARISI Bin SYAMSUDDIN
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Paya Kruep (Aceh)
|
|
Umur / Tgl. Lahir
|
:
|
27 tahun / 16 Februari 1999
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
KTP Dusun Saka Rahmat Rt. 000 Rw. 000 Kelurahan Keude Bagok Dua Kecamatan Nurussalam Kabupaten Aceh Timur Propinsi Aceh
|
|
Agama
|
:
|
I s l a m
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Tidak kerja
|
|
Pendidikan
|
:
|
S.I
|
B. PENAHANAN :
- Penangkapan : 7 Januari 2026
- Penahanan
- Penyidik : Rutan, sejak tanggal 8 Januari 2026 s/d 27 Januari 2026
- Perpanjangan PU : Rutan, sejak tanggal 28 Januari 2026 s/d 8 Maret 2026
- Perpanjangan PN 1 : Rutan, sejak tanggal 9 Maret 2026 s/d 7 April 2026
- Perpanjangan PN 2 : Rutan, sejak tangal 8 April 2026 s/d 7 Mei 2026
- Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 6 Mei 2026 s/d 25 Mei 2026
- Diperpanjang oleh Ketua PN : Rutan, sejak tanggal 26 Mei 2026 s/d 24 Juni 2026
C. D A K W A A N :
KESATU
PERTAMA
Bahwa terdakwa SALMAN FARISI Bin SYAMSUDDIN pada hari Rabu tanggal 7 Januari 2026 sekira pukul 21.42 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Toko Tuah Rezeki Cell di Jalan Tambak Rt. 009 Rw. 005 Kelurahan Pegangsaan Kecamatan Menteng Jakarta Pusat atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau Alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula sekira bulan Oktober 2025, terdakwa diajak bekerja sebagai penjaga toko yang menjual obat-obatan keras, setelah terdakwa SALMAN FARISI Bin SYAMSUDDIN sepakat dan setuju, lalu pada tanggal 1 November 2025, terdakwa pergi ke Jakarta, dan bertemu dengan JERI (belum tertangkap), lalu sekira pukul 15.00 Wib, terdakwa dan JERI pergi menuju Toko di Jalan Tambak, RT 009 RW 005, Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, kemudian terdakwa bertemu dengan KHAIRUL (belum tertangkap) di Toko tersebut, selanjutnya JERI menjelaskan terdakwa bertugas untuk menjual obat keras yang dilarang dijual bebas, dan terdakwa diminta untuk berhati – hati dalam menjualnya, JERI juga menjelaskan tentang harga obat tersebut kepada terdakwa, kemudian JERI memberitahukan bahwa gaji terdakwa sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah)/bulan, dan uang makan sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah)/hari dan selama bekerja terdakwa tinggal di Toko tersebut.
- Kemudian pada tanggal 2 November 2025, terdakwa mulai bekerja menjual obat keras dengan sembunyi-sembunyi, dimana obat – obat tersebut terdakwa simpan di etalase kaca bawah agar tidak kelihatan, dimana terdakwa kamuflase menjual pulsa atau konter Hp.
- lalu pada tanggal 6 Januari 2026 sekira pukul 13.45 WIB, terdakwa dihubungi oleh JERI dan berkata “ Orang yang anter barang (obat-obatan terlarang) sudah sampai di Manggarai tolong datang ke stasiun Manggarai untuk terima barang, sekalian kasih uang penghasilan ke dia (orang suruhan JERI)”, kemudian terdakwa diberitahu ciri-ciri orang suruhan JERI yang menunggu di depan stasiun Manggarai”.
- Sekira pukul 14.00 WIB, terdakwa sampai di stasiun Manggarai, lalu terdakwa langsung menemui seseorang sesuai ciri-ciri yang diberitahukan JERI yang sudah menunggu di depan stasiun Manggarai, setelah bertemu, kemudian terdakwa memberikan uang hasil penjualan obat keras sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada orang tersebut, dan orang tersebut memberikan satu kantong plastik hitam berisi psikotropika dan obat keras, lalu terdakwa langsung pulang menuju toko.
- Setelah sampai di Toko, lalu terdakwa membuka kantong plastik hitam berisi obat-obatan, kemudian terdakwa menyimpan obat-obatan tersebut di etalase kaca bawah, namun terdakwa tidak menghitung jumlah keseluruhan obat-obatan tersebut.
- Kemudian pada hari Rabu tanggal 7 Januari 2026 sekira pukul 15.00 WIB, saksi REDJES ROSARIO, dan saksi FIKRI MAULANA (keduanya anggota kepolisian) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Toko di Jalan Tambak Rt. 009/005 Kelurahan Pegangsaan Kecamatan Menteng Jakarta Pusat menjual Obat keras tanpa ijin.
- Berdasarkan informasi tersebut, lalu sekira pukul 21.00 WIB, saksi REDJES ROSARIO, dan saksi FIKRI MAULANA langsung menuju Toko di Jalan Tambak Rt. 009/005 Kelurahan Pegangsaan Kecamatan Menteng Jakarta Pusat, setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di Toko tersebut ditemukan Psikotropika dan obat keras di etalase bawah kaca, yaitu :
- Tablet Alprazolam sebanyak 90 tablet, dijual dengan harga Rp15.000,- (lima belas ribu rupiah)/tablet.
- Tablet Lorazepam sebanyak 10 tablet, dijual dengan harga Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah)/tablet.
- Tablet Diazepam sebanyak 4 tablet, dijual dengan harga Rp15.000,- (lima belas ribu rupiah)/tablet.
- Tablet Clonazepam sebanyak 20 tablet, dijual dengan harga Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah)/tablet.
- Tablet Tramadol sebanyak 70 tablet, dijual dengan harga Rp4.000,- (empat ribu rupiah)/tablet, sedangkan 1 lempeng dijual dengan harga Rp40.000,- (empat puluh ribu rupiah).
- Tablet Trihexyphenidyl (tablet warna putih logo YY) sebanyak 518 tablet, 1 klip berisi 7 tablet dijual dengan harga Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
- Tablet Nitrazepam sebanyak 9 tablet, dijual dengan harga Rp35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah)/tablet.
- Tablet Estazolam sebanyak 6 tablet, dijual dengan harga Rp15.000,- (lima belas ribu rupiah)/tablet.
- 1 pack plastik klip,
- Uang hasil penjualan psikotropika dan obat keras sebesar Rp370.000,- (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah).
- 1 unit Handphone merek REALME.
- Terdakwa mengakui bahwa obat keras tersebut adalah milik JERI yang tidak boleh dijual bebas tanpa menggunakan resep dari dokter, dan terdakwa bertugas menjual obat keras tersebut kepada pembeli yang datang ke Toko sejak 2 bulan lalu, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan.
- Terdakwa mengakui bahwa Toko Tuah Rezeki Cell menjual obat keras yang tidak mempunyai izin dari BPOM dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, serta terdakwa juga tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian tersebut.
- Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi dan/atau Alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) tersebut tidak memiliki atau mendapat ijin dari pihak yang berwenang.
Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.092.K.05.01.26.0012 tanggal 14 Januari 2026 yang ditanda tangani oleh Dra. Nurul Hidayah Hadiyati, Apt., M.Si, menyimpulkan barang bukti berupa 20 tablet bulat rata berwarna putih, pada sisi 1 terdapat tulisan ”TMD” dan ”50” yang dipisahkan garis horizontal, pada sisi lainnya terdapat tulisan ”AM” positif Tramadol 52,28 mg per tablet (104,56%).
Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.092.K.05.01.26.0013 tanggal 14 Januari 2026 yang ditanda tangani oleh Dra. Nurul Hidayah Hadiyati, Apt., M.Si, menyimpulkan barang bukti berupa 20 tablet bulat rata berwarna putih, satu sisi bertuliskan Y sisi lainnya garis horizontal positif Triheksifenidil 1,86 mg per tablet (92,79%).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa SALMAN FARISI Bin SYAMSUDDIN pada hari Rabu tanggal 7 Januari 2026 sekira pukul 21.42 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Toko Tuah Rezeki Cell di Jalan Tambak Rt. 009 Rw. 005 Kelurahan Pegangsaan Kecamatan Menteng Jakarta Pusat atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 Ayat (1), yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula sekira bulan Oktober 2025, terdakwa diajak bekerja sebagai penjaga toko yang menjual obat-obatan keras, setelah terdakwa SALMAN FARISI Bin SYAMSUDDIN sepakat dan setuju, lalu pada tanggal 1 November 2025, terdakwa pergi ke Jakarta, dan bertemu dengan JERI (belum tertangkap), lalu sekira pukul 15.00 Wib, terdakwa dan JERI pergi menuju Toko di Jalan Tambak, RT 009 RW 005, Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, kemudian terdakwa bertemu dengan KHAIRUL (belum tertangkap) di Toko tersebut, selanjutnya JERI menjelaskan terdakwa bertugas untuk menjual obat keras yang dilarang dijual bebas, dan terdakwa diminta untuk berhati – hati dalam menjualnya, JERI juga menjelaskan tentang harga obat tersebut kepada terdakwa, kemudian JERI memberitahukan bahwa gaji terdakwa sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah)/bulan, dan uang makan sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah)/hari dan selama bekerja terdakwa tinggal di Toko tersebut.
- Kemudian pada tanggal 2 November 2025, terdakwa mulai bekerja menjual obat keras dengan sembunyi-sembunyi, dimana obat – obat tersebut terdakwa simpan di etalase kaca bawah agar tidak kelihatan, dimana terdakwa kamuflase menjual pulsa atau konter Hp.
- lalu pada tanggal 6 Januari 2026 sekira pukul 13.45 WIB, terdakwa dihubungi oleh JERI dan berkata “ Orang yang anter barang (obat-obatan terlarang) sudah sampai di Manggarai tolong datang ke stasiun Manggarai untuk terima barang, sekalian kasih uang penghasilan ke dia (orang suruhan JERI)”, kemudian terdakwa diberitahu ciri-ciri orang suruhan JERI yang menunggu di depan stasiun Manggarai”.
- Sekira pukul 14.00 WIB, terdakwa sampai di stasiun Manggarai, lalu terdakwa langsung menemui seseorang sesuai ciri-ciri yang diberitahukan JERI yang sudah menunggu di depan stasiun Manggarai, setelah bertemu, kemudian terdakwa memberikan uang hasil penjualan obat keras sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada orang tersebut, dan orang tersebut memberikan satu kantong plastik hitam berisi obat keras, lalu terdakwa langsung pulang menuju toko.
- Setelah sampai di Toko, lalu terdakwa membuka kantong plastik hitam berisi obat-obatan, kemudian terdakwa menyimpan obat-obatan tersebut di etalase kaca bawah, namun terdakwa tidak menghitung jumlah keseluruhan obat-obatan tersebut.
- Kemudian pada hari Rabu tanggal 7 Januari 2026 sekira pukul 15.00 WIB, saksi REDJES ROSARIO, dan saksi FIKRI MAULANA (keduanya anggota kepolisian) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Toko di Jalan Tambak Rt. 009/005 Kelurahan Pegangsaan Kecamatan Menteng Jakarta Pusat menjual Obat keras tanpa ijin.
- Berdasarkan informasi tersebut, lalu sekira pukul 21.00 WIB, saksi REDJES ROSARIO, dan saksi FIKRI MAULANA langsung menuju Toko di Jalan Tambak Rt. 009/005 Kelurahan Pegangsaan Kecamatan Menteng Jakarta Pusat, setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di Toko tersebut ditemukan obat keras di etalase bawah kaca, yaitu :
- Tablet Alprazolam sebanyak 90 tablet, dijual dengan harga Rp15.000,- (lima belas ribu rupiah)/tablet.
- Tablet Lorazepam sebanyak 10 tablet, dijual dengan harga Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah)/tablet.
- Tablet Diazepam sebanyak 4 tablet, dijual dengan harga Rp15.000,- (lima belas ribu rupiah)/tablet.
- Tablet Clonazepam sebanyak 20 tablet, dijual dengan harga Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah)/tablet.
- Tablet Tramadol sebanyak 70 tablet, dijual dengan harga Rp4.000,- (empat ribu rupiah)/tablet, sedangkan 1 lempeng dijual dengan harga Rp40.000,- (empat puluh ribu rupiah).
- Tablet Trihexyphenidyl (tablet warna putih logo YY) sebanyak 518 tablet, 1 klip berisi 7 tablet dijual dengan harga Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
- Tablet Nitrazepam sebanyak 9 tablet, dijual dengan harga Rp35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah)/tablet.
- Tablet Estazolam sebanyak 6 tablet, dijual dengan harga Rp15.000,- (lima belas ribu rupiah)/tablet.
- 1 pack plastik klip,
- Uang hasil penjualan psikotropika dan obat keras sebesar Rp370.000,- (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah).
- 1 unit Handphone merek REALME.
- Terdakwa mengakui bahwa obat keras tersebut adalah milik JERI yang tidak boleh dijual bebas tanpa menggunakan resep dari dokter, dan terdakwa bertugas menjual psikotropika dan obat keras tersebut kepada pembeli yang datang ke Toko sejak 2 bulan lalu, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan.
- Terdakwa mengakui bahwa Toko Tuah Rezeki Cell menjual obat keras yang tidak mempunyai izin dari BPOM dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, serta terdakwa juga tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 Ayat (1), yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras..
Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.092.K.05.01.26.0012 tanggal 14 Januari 2026 yang ditanda tangani oleh Dra. Nurul Hidayah Hadiyati, Apt., M.Si, menyimpulkan barang bukti berupa 20 tablet bulat rata berwarna putih, pada sisi 1 terdapat tulisan ”TMD” dan ”50” yang dipisahkan garis horizontal, pada sisi lainnya terdapat tulisan ”AM” positif Tramadol 52,28 mg per tablet (104,56%).
Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.092.K.05.01.26.0013 tanggal 14 Januari 2026 yang ditanda tangani oleh Dra. Nurul Hidayah Hadiyati, Apt., M.Si, menyimpulkan barang bukti berupa 20 tablet bulat rata berwarna putih, satu sisi bertuliskan Y sisi lainnya garis horizontal positif Triheksifenidil 1,86 mg per tablet (92,79%).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
DAN
KEDUA
PERTAMA
Bahwa terdakwa SALMAN FARISI Bin SYAMSUDDIN pada hari Rabu tanggal 7 Januari 2026 sekira pukul 21.42 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Toko Tuah Rezeki Cell di Jalan Tambak Rt. 009 Rw. 005 Kelurahan Pegangsaan Kecamatan Menteng Jakarta Pusat atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, memproduksi atau mengedarkan Psikotropika dalam bentuk obat yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula sekira bulan Oktober 2025, terdakwa diajak bekerja sebagai penjaga toko yang menjual Psikotropika, setelah terdakwa SALMAN FARISI Bin SYAMSUDDIN sepakat dan setuju, lalu pada tanggal 1 November 2025, terdakwa pergi ke Jakarta, dan bertemu dengan JERI (belum tertangkap), lalu sekira pukul 15.00 Wib, terdakwa dan JERI pergi menuju Toko di Jalan Tambak, RT 009 RW 005, Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, kemudian terdakwa bertemu dengan KHAIRUL (belum tertangkap) di Toko tersebut, selanjutnya JERI menjelaskan terdakwa bertugas untuk menjual psikotropika yang dilarang dijual bebas, dan terdakwa diminta untuk berhati – hati dalam menjualnya, JERI juga menjelaskan tentang harga obat tersebut kepada terdakwa, kemudian JERI memberitahukan bahwa gaji terdakwa sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah)/bulan, dan uang makan sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah)/hari dan selama bekerja terdakwa tinggal di Toko tersebut.
- Kemudian pada tanggal 2 November 2025, terdakwa mulai bekerja menjual psikotropika dengan sembunyi-sembunyi, dimana obat – obat tersebut terdakwa simpan di etalase kaca bawah agar tidak kelihatan, dimana terdakwa kamuflase menjual pulsa atau konter Hp.
- lalu pada tanggal 6 Januari 2026 sekira pukul 13.45 WIB, terdakwa dihubungi oleh JERI dan berkata “ Orang yang anter barang (obat-obatan terlarang) sudah sampai di Manggarai tolong datang ke stasiun Manggarai untuk terima barang, sekalian kasih uang penghasilan ke dia (orang suruhan JERI)”, kemudian terdakwa diberitahu ciri-ciri orang suruhan JERI yang menunggu di depan stasiun Manggarai”.
- Sekira pukul 14.00 WIB, terdakwa sampai di stasiun Manggarai, lalu terdakwa langsung menemui seseorang sesuai ciri-ciri yang diberitahukan JERI yang sudah menunggu di depan stasiun Manggarai, setelah bertemu, kemudian terdakwa memberikan uang hasil penjualan Psikotropika sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada orang tersebut, dan orang tersebut memberikan satu kantong plastik hitam berisi psikotropika dan obat keras, lalu terdakwa langsung pulang menuju toko.
- Setelah sampai di Toko, lalu terdakwa membuka kantong plastik hitam berisi obat-obatan, kemudian terdakwa menyimpan obat-obatan tersebut di etalase kaca bawah, namun terdakwa tidak menghitung jumlah keseluruhan obat-obatan tersebut.
- Kemudian pada hari Rabu tanggal 7 Januari 2026 sekira pukul 15.00 WIB, saksi REDJES ROSARIO, dan saksi FIKRI MAULANA (keduanya anggota kepolisian) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Toko di Jalan Tambak Rt. 009/005 Kelurahan Pegangsaan Kecamatan Menteng Jakarta Pusat menjual Psikotropika tanpa ijin.
- Berdasarkan informasi tersebut, lalu sekira pukul 21.00 WIB, saksi REDJES ROSARIO, dan saksi FIKRI MAULANA langsung menuju Toko di Jalan Tambak Rt. 009/005 Kelurahan Pegangsaan Kecamatan Menteng Jakarta Pusat, setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di Toko tersebut ditemukan Psikotropika di etalase bawah kaca, yaitu :
- Tablet Alprazolam sebanyak 90 tablet, dijual dengan harga Rp15.000,- (lima belas ribu rupiah)/tablet.
- Tablet Lorazepam sebanyak 10 tablet, dijual dengan harga Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah)/tablet.
- Tablet Diazepam sebanyak 4 tablet, dijual dengan harga Rp15.000,- (lima belas ribu rupiah)/tablet.
- Tablet Clonazepam sebanyak 20 tablet, dijual dengan harga Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah)/tablet.
- Tablet Tramadol sebanyak 70 tablet, dijual dengan harga Rp4.000,- (empat ribu rupiah)/tablet, sedangkan 1 lempeng dijual dengan harga Rp40.000,- (empat puluh ribu rupiah).
- Tablet Trihexyphenidyl (tablet warna putih logo YY) sebanyak 518 tablet, 1 klip berisi 7 tablet dijual dengan harga Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
- Tablet Nitrazepam sebanyak 9 tablet, dijual dengan harga Rp35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah)/tablet.
- Tablet Estazolam sebanyak 6 tablet, dijual dengan harga Rp15.000,- (lima belas ribu rupiah)/tablet.
- 1 pack plastik klip,
- Uang hasil penjualan psikotropika dan obat keras sebesar Rp370.000,- (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah).
- 1 unit Handphone merek REALME.
- Terdakwa mengakui bahwa Psikotropika tersebut adalah milik JERI yang tidak boleh dijual bebas tanpa menggunakan resep dari dokter, dan terdakwa bertugas menjual psikotropika tersebut kepada pembeli yang datang ke Toko sejak 2 bulan lalu, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan.
- Terdakwa mengedarkan Psikotropika dalam bentuk obat yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 0117/NNF/2026 tanggal 22 Januari 2026 yang ditandatangani PARASIAN H. GULTOM, SIK., M.Si, YUSWARDI, S.Si., Apt., M.M dan PRIMA HAJATRI, S.Si., M. Farm, menyimpulkan barang bukti berupa :
- 1 bungkus kemasan strip biru “Calmlet Alprazolam 1 mg“ berisikan 10 butir tablet warna pink logo “ SS “ berdiameter 0,8 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,3960 gram, diberi nomor barang bukti 0116/2026/NF, adalah benar mengandung Psikotropika jenis Alprazolam dan terdaftar dalam golongan IV Nomor urut 2 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. Dan setelah barang bukti diperiksa oleh LABKRIM sisanya berupa 9 butir tablet Alprazolam warna pink dengan berat netto seluruhnya 2,1564 gram.
- 1 bungkus kemasan strip biru “ Merlopam Lorazepam 2 mg ” berisikan 10 butir tablet warna krem logo “mf” berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,7090 gram, diberi nomor barang bukti 0117/2026/NF, adalah benar mengandung Psikotropika jenis Lorazepam dan terdaftar dalam golongan IV Nomor urut 36 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. Dan setelah barang bukti diperiksa oleh LABKRIM sisanya berupa 9 butir tablet Lorazepam warna krem dengan berat netto seluruhnya 1,5381 gram.
- 1 bungkus potongan kemasan strip biru “ Valdimex Diazepam 5 mg ” berisikan 4 butir tablet warna putih logo “mf” berdiameter 0,8 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,7208 gram, diberi nomor barang bukti 0118/2026/NF, adalah benar mengandung Psikotropika jenis Diazepam dan terdaftar dalam golongan IV Nomor urut 11 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. Dan setelah barang bukti diperiksa oleh LABKRIM sisanya berupa 3 butir tablet Diazepam warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,5406 gram.
- 1 bungkus kemasan strip biru ” Euforiss Clonazepam 2 mg ” berisikan 10 butir tablet warna putih logo “SS” berdiameter 0,8 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,7050 gram, diberi nomor barang bukti 0119/2026/NF, adalah benar mengandung Psikotropika jenis Klonazepam dan terdaftar dalam golongan IV Nomor urut 30 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. Dan setelah barang bukti diperiksa oleh LABKRIM sisanya berupa 9 butir tablet Klonazepam warna putih dengan berat netto 1,5345 gram.
- 1 bungkus plastik klip berisi berisi 1 bungkus potongan kemasan strip silver “ Dumolid Nitrazepam 5 mg “ berisikan 9 butir tablet warna kuning logo “ NA “ berdiameter 0,8 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,8531 gram, diberi nomor barang bukti 0120/2026/NF, adalah benar mengandung Psikotropika jenis Nitrazepam dan terdaftar dalam golongan IV Nomor urut 47 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. Dan setelah barang bukti diperiksa oleh LABKRIM sisanya berupa 8 butir tablet Nitrazepam warna kuning dengan berat netto seluruhnya 1,6472 gram.
- 1 bungkus plastik klip berisi berisi 1 bungkus potongan kemasan strip “ Esilgan Estazolam 2 mg “ berisikan 6 butir tablet warna putih logo “ takeda 142 “ berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,25 cm dengan berat netto seluruhnya 0,7206 gram, diberi nomor barang bukti 0121/2026/NF, adalah benar mengandung Psikotropika jenis Estazolam dan terdaftar dalam golongan IV Nomor urut 12 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. Dan setelah barang bukti diperiksa oleh LABKRIM sisanya berupa 5 butir tablet Estazolam warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,6005 gram.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 Ayat (1) Huruf b UU No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika Jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa SALMAN FARISI Bin SYAMSUDDIN pada hari Rabu tanggal 7 Januari 2026 sekira pukul 21.42 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Toko Tuah Rezeki Cell di Jalan Tambak Rt. 009 Rw. 005 Kelurahan Pegangsaan Kecamatan Menteng Jakarta Pusat atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, secara tanpa hak, memiliki dan/atau membawa Psikotropika, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula sekira bulan Oktober 2025, terdakwa diajak bekerja sebagai penjaga toko yang menjual obat-obatan keras, setelah terdakwa SALMAN FARISI Bin SYAMSUDDIN sepakat dan setuju, lalu pada tanggal 1 November 2025, terdakwa pergi ke Jakarta, dan bertemu dengan JERI (belum tertangkap), lalu sekira pukul 15.00 Wib, terdakwa dan JERI pergi menuju Toko di Jalan Tambak, RT 009 RW 005, Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, kemudian terdakwa bertemu dengan KHAIRUL (belum tertangkap) di Toko tersebut, selanjutnya JERI menjelaskan terdakwa bertugas untuk menjual obat keras dan psikotropika yang dilarang dijual bebas, dan terdakwa diminta untuk berhati – hati dalam menjualnya, JERI juga menjelaskan tentang harga obat tersebut kepada terdakwa, kemudian JERI memberitahukan bahwa gaji terdakwa sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah)/bulan, dan uang makan sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah)/hari dan selama bekerja terdakwa tinggal di Toko tersebut.
- Kemudian pada tanggal 2 November 2025, terdakwa mulai bekerja menjual obat keras dan psikotropika dengan sembunyi-sembunyi, dimana obat – obat tersebut terdakwa simpan di etalase kaca bawah agar tidak kelihatan, dimana terdakwa kamuflase menjual pulsa atau konter Hp.
- lalu pada tanggal 6 Januari 2026 sekira pukul 13.45 WIB, terdakwa dihubungi oleh JERI dan berkata “ Orang yang anter barang (obat-obatan terlarang) sudah sampai di Manggarai tolong datang ke stasiun Manggarai untuk terima barang, sekalian kasih uang penghasilan ke dia (orang suruhan JERI)”, kemudian terdakwa diberitahu ciri-ciri orang suruhan JERI yang menunggu di depan stasiun Manggarai”.
- Sekira pukul 14.00 WIB, terdakwa sampai di stasiun Manggarai, lalu terdakwa langsung menemui seseorang sesuai ciri-ciri yang diberitahukan JERI yang sudah menunggu di depan stasiun Manggarai, setelah bertemu, kemudian terdakwa memberikan uang hasil penjualan obat keras sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada orang tersebut, dan orang tersebut memberikan satu kantong plastik hitam berisi psikotropika dan obat keras, lalu terdakwa langsung pulang menuju toko.
- Setelah sampai di Toko, lalu terdakwa membuka kantong plastik hitam berisi obat-obatan, kemudian terdakwa menyimpan obat-obatan tersebut di etalase kaca bawah, namun terdakwa tidak menghitung jumlah keseluruhan obat-obatan tersebut.
- Kemudian pada hari Rabu tanggal 7 Januari 2026 sekira pukul 15.00 WIB, saksi REDJES ROSARIO, dan saksi FIKRI MAULANA (keduanya anggota kepolisian) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Toko di Jalan Tambak Rt. 009/005 Kelurahan Pegangsaan Kecamatan Menteng Jakarta Pusat menjual Psikotropika dan Obat keras tanpa ijin.
- Berdasarkan informasi tersebut, lalu sekira pukul 21.00 WIB, saksi REDJES ROSARIO, dan saksi FIKRI MAULANA langsung menuju Toko di Jalan Tambak Rt. 009/005 Kelurahan Pegangsaan Kecamatan Menteng Jakarta Pusat, setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di Toko tersebut ditemukan Psikotropika dan obat keras di etalase bawah kaca, yaitu :
- Tablet Alprazolam sebanyak 90 tablet, dijual dengan harga Rp15.000,- (lima belas ribu rupiah)/tablet.
- Tablet Lorazepam sebanyak 10 tablet, dijual dengan harga Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah)/tablet.
- Tablet Diazepam sebanyak 4 tablet, dijual dengan harga Rp15.000,- (lima belas ribu rupiah)/tablet.
- Tablet Clonazepam sebanyak 20 tablet, dijual dengan harga Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah)/tablet.
- Tablet Tramadol sebanyak 70 tablet, dijual dengan harga Rp4.000,- (empat ribu rupiah)/tablet, sedangkan 1 lempeng dijual dengan harga Rp40.000,- (empat puluh ribu rupiah).
- Tablet Trihexyphenidyl (tablet warna putih logo YY) sebanyak 518 tablet, 1 klip berisi 7 tablet dijual dengan harga Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
- Tablet Nitrazepam sebanyak 9 tablet, dijual dengan harga Rp35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah)/tablet.
- Tablet Estazolam sebanyak 6 tablet, dijual dengan harga Rp15.000,- (lima belas ribu rupiah)/tablet.
- 1 pack plastik klip,
- Uang hasil penjualan psikotropika dan obat keras sebesar Rp370.000,- (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah).
- 1 unit Handphone merek REALME.
- Terdakwa mengakui bahwa Psikotropika tersebut adalah milik JERI yang tidak boleh dijual bebas tanpa menggunakan resep dari dokter, dan terdakwa bertugas menjual psikotropika tersebut kepada pembeli yang datang ke Toko sejak 2 bulan lalu, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan.
- Terdakwa memiliki dan/atau membawa Psikotropika tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 0117/NNF/2026 tanggal 22 Januari 2026 yang ditandatangani PARASIAN H. GULTOM, SIK., M.Si, YUSWARDI, S.Si., Apt., M.M dan PRIMA HAJATRI, S.Si., M. Farm, menyimpulkan barang bukti berupa :
- 1 bungkus kemasan strip biru “Calmlet Alprazolam 1 mg“ berisikan 10 butir tablet warna pink logo “ SS “ berdiameter 0,8 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,3960 gram, diberi nomor barang bukti 0116/2026/NF, adalah benar mengandung Psikotropika jenis Alprazolam dan terdaftar dalam golongan IV Nomor urut 2 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. Dan setelah barang bukti diperiksa oleh LABKRIM sisanya berupa 9 butir tablet Alprazolam warna pink dengan berat netto seluruhnya 2,1564 gram.
- 1 bungkus kemasan strip biru “ Merlopam Lorazepam 2 mg ” berisikan 10 butir tablet warna krem logo “mf” berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,7090 gram, diberi nomor barang bukti 0117/2026/NF, adalah benar mengandung Psikotropika jenis Lorazepam dan terdaftar dalam golongan IV Nomor urut 36 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. Dan setelah barang bukti diperiksa oleh LABKRIM sisanya berupa 9 butir tablet Lorazepam warna krem dengan berat netto seluruhnya 1,5381 gram.
- 1 bungkus potongan kemasan strip biru “ Valdimex Diazepam 5 mg ” berisikan 4 butir tablet warna putih logo “mf” berdiameter 0,8 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,7208 gram, diberi nomor barang bukti 0118/2026/NF, adalah benar mengandung Psikotropika jenis Diazepam dan terdaftar dalam golongan IV Nomor urut 11 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. Dan setelah barang bukti diperiksa oleh LABKRIM sisanya berupa 3 butir tablet Diazepam warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,5406 gram.
- 1 bungkus kemasan strip biru ” Euforiss Clonazepam 2 mg ” berisikan 10 butir tablet warna putih logo “SS” berdiameter 0,8 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,7050 gram, diberi nomor barang bukti 0119/2026/NF, adalah benar mengandung Psikotropika jenis Klonazepam dan terdaftar dalam golongan IV Nomor urut 30 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. Dan setelah barang bukti diperiksa oleh LABKRIM sisanya berupa 9 butir tablet Klonazepam warna putih dengan berat netto 1,5345 gram.
- 1 bungkus plastik klip berisi berisi 1 bungkus potongan kemasan strip silver “ Dumolid Nitrazepam 5 mg “ berisikan 9 butir tablet warna kuning logo “ NA “ berdiameter 0,8 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,8531 gram, diberi nomor barang bukti 0120/2026/NF, adalah benar mengandung Psikotropika jenis Nitrazepam dan terdaftar dalam golongan IV Nomor urut 47 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. Dan setelah barang bukti diperiksa oleh LABKRIM sisanya berupa 8 butir tablet Nitrazepam warna kuning dengan berat netto seluruhnya 1,6472 gram.
- 1 bungkus plastik klip berisi berisi 1 bungkus potongan kemasan strip “ Esilgan Estazolam 2 mg “ berisikan 6 butir tablet warna putih logo “ takeda 142 “ berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,25 cm dengan berat netto seluruhnya 0,7206 gram, diberi nomor barang bukti 0121/2026/NF, adalah benar mengandung Psikotropika jenis Estazolam dan terdaftar dalam golongan IV Nomor urut 12 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. Dan setelah barang bukti diperiksa oleh LABKRIM sisanya berupa 5 butir tablet Estazolam warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,6005 gram
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika Jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
Jakarta, 27 April 2026
PENUNTUT UMUM,
DYNE PUSPITA, SH., MH
JAKSA UTAMA PRATAMA
|