Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
191/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst 1.Pamuji
2.Eprisandi Saragih
3.Hilman Julian
4.Adjie Pamungkas
5.Eko Swidiyanto
6.Nova Riandi
7.Tauffik Maulana
8.Abdul Aziz
9.Fadel Adha Wiratama
10.Rifa’i
PT Swadharma Sarana Informatika Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 191/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 04 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Pamuji
2Eprisandi Saragih
3Hilman Julian
4Adjie Pamungkas
5Eko Swidiyanto
6Nova Riandi
7Tauffik Maulana
8Abdul Aziz
9Fadel Adha Wiratama
10Rifa’i
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Puguh Tri Widyantoko, S.H.Pamuji
2Puguh Tri Widyantoko, S.H.Rifa’i
3Puguh Tri Widyantoko, S.H.Fadel Adha Wiratama
4Puguh Tri Widyantoko, S.H.Abdul Aziz
5Puguh Tri Widyantoko, S.H.Tauffik Maulana
6Puguh Tri Widyantoko, S.H.Nova Riandi
7Puguh Tri Widyantoko, S.H.Eko Swidiyanto
8Puguh Tri Widyantoko, S.H.Adjie Pamungkas
9Puguh Tri Widyantoko, S.H.Hilman Julian
10Puguh Tri Widyantoko, S.H.Eprisandi Saragih
Tergugat
NoNama
1PT Swadharma Sarana Informatika
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;

 

  1. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dan Tergugat Putus dan berakhir sejak Putusan ini dibacakan;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi pemutusan hubungan kerja dan hak-hak lainnya yang seharusnya diterima oleh Para Penggugat yang terdiri dari : Kekurangan Upah, Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak, Kompensasi PKWT dan Upah Proses  kepada Para Penggugat sebesar Rp. 3.566.666.161(Tiga Milyar Lima Ratus Enam Puluh Enam Juta Enam Ratus Enam Puluh Enam Ribu Seratus Enam Puluh Satu Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

 

No.

Nama

Kekurangan Upah (Rp)

Uang Pesangon (Rp)

UPMK (Rp)

UPH (Rp)

Kompensasi PKWT

Upah Proses (Rp)

Jumlah (Rp)

1

Pamuji

24.406.956

49.721.328

16.573.776

2.651.804

 

257.580.010

350.933.874

2

Rifa’I

19.965.672

46.800.000

31.200.000

2.496.000

 

239.764.270

340.225.942

3

Fadel Adha Wirataman

19.998.258

 

 

 

20.501.482

266.487.880

306.987.620

4

Abdul Aziz

19.592.845

27.851.070

9.283.690

2.141.685

 

257.580.010

316.449.300

5

Tauffik Maulana

  3.470.651

39.748.932

17.666.192

2.119.943

 

297.401.182

360.406.900

6

Nova Riandi

14.114.070

 

 

 

15.105.100

394.444.138

423.663.308

7

Eko Swidiyanto

27.725.413

36.000.000

13.500.000

2.160.000

 

349.416.555

428.801.968

8

Adjie Pamungkas

24.406.956

37.134.760

13.925.535

2.228.085

 

332.311.159

410.006.495

9

Hilman Julian

25.682.128

37.134.760

13.925.535

2.228.085

 

257.580.010

336.550.518

10

Eprisandi Saragih

19.399.500

 

 

 

20.114.661

253.126.075

292.640.236

 

Total (Rp)

 

 

 

 

 

 

3.566.666.161

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu juta Rupiah) per hari jika Tergugat lalai melaksanakan isi putusan ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

  1. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya kasasi.

 

Apabila Ketua Pengadilan Hubungan Industrial Pada Negeri Jakarta Pusat Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar bekenanan memberikan Putusan yang seadil adilnya (Ex Aquo Et Bono) .

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak