| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Pelanggaran Hukum karena memberlakukan Masa Percobaan terhadap PENGGUGAT sebagai sebagai Pekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 58 UU Cipta Kerja jo Pasal 12 PP 35/2021;
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat sebelum berakhirnya PKWT berdasarkan Surat Pemutusan Hubungan Kerja No: 001/SK-SKF/VII/2024 adalah TIDAK SAH & BATAL DEMI HUKUM;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayarkan ganti rugi dan kompensasi kepada PENGGUGAT sebesar Rp52.083.333,- (lima puluh dua juta delapan puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah) dan memenuhi seluruh hak normatif PENGGUGAT sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum kasasi atau bantahan (uitvoerbar bij voorraad);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas seluruh aset Tergugat baik bergerak maupun tidak bergerak, termasuk, namun tidak terbatas pada gedung yang beralamat di Gedung Trio Jl. Mampang Prapatan Raya, No.17 E-N, RT.006/RW.004, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan Daerah Khusus Jakarta Ibukota, serta seluruh kekayaan lainnya (tanah dan bangunan lainnya, Kendaraan bermotor, peralatan, mesin, inventaris kantor, dan aset bergerak lain, Rekening bank, deposito, saham, obligasi, atau instrumen keuangan lain, Hak tagih, piutang, atau klaim finansial lainnya) yang dimiliki dan atau atas nama TERGUGAT;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Atau apabila Majelis Hakim Yang terhormat berpendapat lain, kami mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |