| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon tersebut;
- Menetapkan bahwa:
- Almarhum Kusnadi, telah meninggal dunia, pada tanggal 15 Agustus 2007 dikarenakan sakit dan dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum Kawi-kawi;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan tentang kematian atas nama Almarhum Kusnadi pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Pusat, untuk kemudian dicatat dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan diterbitkan Akta Kematian;
- Membebankan biaya perkara kepada pemohon;
|