| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan tindakan Tergugat menolak mengembalikan Sinking Fund merupakan perbuatan melawan hukum;
- Meletakkan sita jaminan ( Conversatoir Beslag ) untuk 1 ( satu ) unit Apartemen Istana Harmoni No. 31-E, yang beralamat di Jl.Suryapranoto No.2 RT.002/RW.008 Kelurahan Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat;
- Menghukum Tergugat agar membayar kerugian materil berupa Sinking Fund sebesar Rp57.435.709,- (lima puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh lima ribu tujuh ratus sembilan rupiah) dan kerugian Immateril sebesar Rp. 400.000.000, - (empat ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
... dst. |