| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-158/M.1.10/06/2026
- TERDAKWA
|
Nama lengkap
|
:
|
RIZKY SOPIAN als BOLANG bin MURSALIM (alm)
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Jakarta
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
30 tahun / 12 Juni 1995
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jl. H. Muchtar Raya, Gg. H. Rebo, Rt. 007/ Rw. 011, Kel. Petukangan Raya, Kec. Pesanggrahan, Jakarta Selatan, NIK:3173 0812 0695 0001/ Rumah Kost Maula Laundry, No. L1, Jl. H. Muala, No. 53 2, Rt. 003/ Rw. 012, Kel. Palmerah, Kec. Palmerah, Jakarta Barat.
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Kuli Panggul
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMK
|
- Riwayat Penahanan :
|
1.
|
Ditahan oleh Penyidik
|
:
|
Sejak tgl 04 Februari 2026 s/d 23 Februari 2026
|
|
2.
3.
4.
5.
|
Diperpanjang oleh JPU
Diperpanjang PN 1 Jakarta Pusat
Diperpanjang PN 2 Jakarta Pusat
Ditahan oleh JPU
|
:
:
:
:
|
Sejak tgl 24 Februari 2026 s/d 04 April 2026
Sejak tgl 05 April 2026 s/d 04 Mei 2026
Sejak tgl 05 Mei 2026 s/d 03 Juni 2026
Sejak tgl 03 Juni 2026 s/d 22 Juni 2026
|
- Dakwaan :
KESATU :
---------Bahwa ia terdakwa RIZKY SOPIAN als BOLANG bin MURSALIM (alm) pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 15.00. WIB. atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Januari 2026 bertempat di pinggir jalan Perumahan Taman Alfa Indah Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagaimana dalam pasal Pasal 165 Ayat (2) UU No.20 tahun 2025 tentang KUHAP, mengingat tempat terdakwa ditahan dan saksi lebih banyak di wilayah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dibanding Pengadilan Negeri Jakarta Barat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I, sebagaimana di maksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 12.00.wib. terdakwa dihubungi oleh Sdr. Ahmad zainudin als Ortas bin Najih (terpidana) untuk mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 20 (dua) puluh gram.
- Kemudian pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekitar pukul 15.00. WIB. di pinggir jalan Perumahan Taman Alfa Indah Joglo Kembangan, Jakarta Barat, terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak 20 gram dari orang suruhan Sdr. Ahmad zainudin als Ortas bin Najih (saksi) yang mengintruksikan dari tahanan Salemba Jakarta Pusat. Selanjutnya narkotika jenis sabu tersebut terdakwa langsung bawa pulang ke rumah, dan timbang berat Brutto 20 gram. Selanjutnya terdakwa foto dan di kirim ke Sdr. Ahmad zainudin als Ortas bin Najih (saksi). Kemudian narkotika tersebut terdakwa bagi menjadi 3 paket yaitu (2 paket 5 gram dan 1 paket 10 gram). Kemudian terdakwa bawa 2 paket berisi 5 gram sabu (total 10 gram) kepada Sdr. ALEX (DPO) ke daerah Petukangan Jakarta Barat, di tempel di pinggir jalan depan tong sampah atas perintah Sdr. Ahmad zainudin als Ortas bin Najih (saksi), selanjutnya terdakwa mengantar 2 gram ke Sdr. KEONG (DPO) ke daerah Meruya belakang Kampus Mercu Buana di tempel di pinggir jalan atas perintah Sdr. Ahmad zainudin als Ortas bin Najih (saksi).
- Selanjutnya sisa paket narkotika terdakwa simpan di dalam kostnya selipkan di tumpukan sprei kasur, hingga dilakukan penangkapan terhadap terdakwa.
- Kemudian pada hari Kamis, 29 Januari 2026, sekitar pukul 01.30.wib, petugas Kepolisian Satuan Narkotika Polres Jakarta Pusat melakukan penangkapan terhadap terdakwa, karena mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah Tanah Abang Jakarta Pusat, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan terdakwa. Selanjutnya atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan terdakwa sudah bergeser ke daerah Jakarta Barat, dengan melakukan penyelidikan dan mengetahui tempat terdakwa yaitu kost Maula Laundry, No. L1, Jl. H. Muala, No. 53 2, Rt. 003/ Rw. 012, Kel. Palmerah, Kec. Palmerah, Jakarta Barat dan langsung dilakukan penangkapan terhadap terdakwa di dalam kamar kostnya dan disita barang bukti yang disita di dalam kamar kost terdakwa yaitu 1 (satu) bungkus plastik klip berukuran sedang berisi narkotika sabu berat brutto ± 7,96 (tujuh koma sembilan puluh enam) gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip berukuran kecil berisi narkotika sabu berat brutto ± 0,72 (nol koma tujuh puluh dua) gram didalam bekas bungkus rokok Class Mild, 1 (satu) buah tas kain warna biru didalamnya terdapat 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) bundle plastik klip dan kosong 1 (satu) unit handphone OPPO warna silver no sim 0895 0700 5197 dari selipan sprei kasur.
- Bahwa narkotika jenis sabu tersebut terdakwa peroleh dari AHMAD ZAINUDDIN (terpidana) yang akan di jual per gram Rp. 800.000.- (delapan ratus ribu rupiah).
- Bahwa perbuatan terdakwa membeli narkotika jenis sabu bukan untuk suatu penelitian Ilmu dan Teknologi atau berhubungan dengan pekerjaan terdakwa namun untuk kepentingan terdakwa sendiri tanpa ijin.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.1020/NNF/2026 tanggal 25 Februari 2026 :
- 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 7,5631 (tujuh koma lima enam tiga satu) gram, diberi nomor barang bukti : 1198/2026/NF.
- 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,6346 (nol koma enam tiga empat enam) gram, diberi nomor barang bukti : 1199/2026/NF.
Barang berupa Kristal warna putih tersebut di atas benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa RIZKY SOPIAN als BOLANG bin MURSALIM (alm) tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
A T A U
KEDUA
----------Bahwa ia terdakwa RIZKY SOPIAN als BOLANG bin MURSALIM (alm) pada hari Kamis, 29 Januari 2026, sekitar pukul 01.30.wib. atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 bertempat di kost Maula Laundry, No. L1, Jl. H. Muala, No. 53 2, Rt. 003/ Rw. 012, Kel. Palmerah, Kec. Palmerah, Jakarta Barat, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagaimana dalam Pasal 165 Ayat (2) UU No.20 tahun 2025 tentang KUHAP, mengingat tempat terdakwa ditahan dan saksi lebih banyak di wilayah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dibanding Pengadilan Negeri Jakarta Barat, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Kamis, 29 Januari 2026, sekitar pukul 01.30.wib, pada saat Terdakwa sedang berada di daerah Tanah Abang Jakarta Pusat. Terdakwa diamankan oleh petugas Kepolisian Satuan Narkotika Polres Jakarta Pusat dikarenakan, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan terdakwa. Selanjutnya atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan terdakwa sudah bergeser ke daerah Jakarta Barat, dengan melakukan penyelidikan dan mengetahui tempat terdakwa yaitu kost Maula Laundry, No. L1, Jl. H. Muala, No. 53 2, Rt. 003/ Rw. 012, Kel. Palmerah, Kec. Palmerah, Jakarta Barat dan langsung dilakukan penangkapan terhadap terdakwa di dalam kamar kostnya dan disita barang bukti yang disita di dalam kamar kost terdakwa yaitu 1 (satu) bungkus plastik klip berukuran sedang berisi narkotika sabu berat brutto ± 7,96 (tujuh koma sembilan puluh enam) gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip berukuran kecil berisi narkotika sabu berat brutto ± 0,72 (nol koma tujuh puluh dua) gram didalam bekas bungkus rokok Class Mild, 1 (satu) buah tas kain warna biru didalamnya terdapat 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) bundle plastik klip dan kosong 1 (satu) unit handphone OPPO warna silver no sim 0895 0700 5197dari selipan sprei kasur.
- Bahwa terdakwa memiliki, menguasai narkotika jenis sabu bukan untuk suatu penelitian Ilmu dan Teknologi atau berhubungan dengan pekerjaan terdakwa namun untuk kepentingan terdakwa sendiri tanpa ijin.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.1020/NNF/2026 tanggal 25 Februari 2026 :
- 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 7,5631 (tujuh koma lima enam tiga satu) gram, diberi nomor barang bukti : 1198/2026/NF.
- 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,6346 (nol koma enam tiga empat enam) gram, diberi nomor barang bukti : 1199/2026/NF.
Barang berupa Kristal warna putih tersebut di atas benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa RIZKY SOPIAN als BOLANG bin MURSALIM (alm) tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, serta tidak digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana.
Jakarta, 03 Juni 2026
Jaksa Penuntut Umum
WILHELMINA MANUHUTU, SH.,MH
Jaksa Madya |