| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 66/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst | NICHOLAS WIJAYA | 1.SUWANTO 2.Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Merek | ||||||
| Nomor Perkara | 66/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 08 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Petitum |
8. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengirimkan sehelai salinan putusan ini kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual pada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk melaksanakan pembatalan pendaftaran atas Merek-merek “YUREE + logo YR” di kelas 14 dan 35 Nomor Pendaftaran IDM001392392, IDM001405799 dan IDM001463896 atas nama Tergugat 9. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini dengan melaksanakan pembatalan pendaftaran merek-merek “YUREE + logo YR” di kelas 14 dan 35 Nomor Pendaftaran IDM001392392, IDM001405799 dan IDM001463896 atas nama Tergugat dengan mencoret merek-merek “YUREE + logo YR” di kelas 14 dan 35 Nomor Pendaftaran IDM001392392, IDM001405799 dan IDM001463896 atas nama Tergugat dari Daftar Umum Merek, dengan segala akibat hukumnya; 10. Memutuskan agar putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun pihak Tergugat melakukan upaya hukum lainnya, baik Kasasi, maupun upaya-upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad); 11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara. atau Apabila yang terhormat Majelis Hakim yang mengadili Perkara ini berpendapat lain, kiranya mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang baik dan benar (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
