| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU (PT TIYANG TEHNIK SEISOKU) untuk seluruhnya;
- Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap Termohon PKPU (PT ADHI COMMUTER PROPERTI Tbk.) untuk jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan ini diucapkan;
- Menunjuk Hakim Pengawas dari lingkungan Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU Termohon PKPU;
- Menunjuk dan mengangkat:
- Thomas Manihuruk, S.H Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-200.AH.04.06-2025 tertanggal 22 September 2025, berlamatkan di Summarecon Magna Raya, Block MA 009, Rancabolang, Gedebage, Kota Bandung, Indonesia;
- Allova Herling Mengko, S.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-163.AH.04.06-2022 tertanggal 16 Desember 2022, berlamatkan di Menara Rajawali Lantai 12, Mega Kuningan Lot 5, Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950;
- Mochamad Akbar Fachreza, S.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-126.AH.04.06-2024 tertanggal 09 Agustus 2024, beralamatkan di Menara Rajawali Lantai 12, Mega Kuningan Lot 5, Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950;
- Christie Octaviani Gozali, S.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-147.AH.04.05-2024 tertanggal 19 Agustus 2024, berlamatkan di Sahid Sudirman Center, Lantai 17, Suite B&C, Jl. Jend. Sudirman, No. 86, Jakarta Pusat 10220;
Kesemuanya adalah Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, bertindak selaku Tim Pengurus untuk menjalankan tugasnya sebagaimana diatur dalam UU Kepailitan dan PKPU;
- Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada TERMOHON PKPU.
Atau, apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |