Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
190/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst PT. BENTENG BUMI MEGAH PT. KENCANA CAKRA BUANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 190/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 17 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT. BENTENG BUMI MEGAH
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Pringgo sanyotoPT. BENTENG BUMI MEGAH
Termohon
NoNama
1PT. KENCANA CAKRA BUANA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”) Sementara ini untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan TERMOHON PKPU berada dalam PKPU Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari, dengan segala akibat hukumnya.
  3. Menunjuk Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas.
  4. Menunjuk dan mengangkat Tim Pengurus TERMOHON PKPU :
  • Fandy Martua Rindang Simbolon, S.H. Kurator dan Pengurus, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus dengan Register Nomor : AHU-323. AH.04.05-2025, tertanggal 25  November 2025, beralamat Kantor di Martua Rindang Law Firm, Bursa Efek Indonesia, Tower II, Lt. 17 (SCBD) Jenderal Sudirman Kav 52-53, Jakarta Selatan
  • Tri Alvian Machwana, S.H. Kurator dan Pengurus, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus dengan Register Nomor : AHU-321. AH.04.05-2022, tertanggal 22  September  2022, beralamat Kantor di J Jurist Law Firm Wisma GKBI Lt. 39, Jl. Jend. Sudirman Kav. 28, Jakarta Pusat
  • Abdul Haji Talaohu, S.H. Kurator dan Pengurus, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus dengan Register Nomor : AHU-330.AH.04.05-2022, tertanggal 23  September  2022, beralamat Kantor di Talaohu Siking Partnership Menara Palma, HR Rasuna Said 12/F, Jl. Kav. 6 Blok X-2 Jakarta Selatan 12190

Selaku Pengurus dan Kurator apabila nantinya TERMOHON PAILIT  dinyatakan pailit dan untuk menjalankan tugasnya sebagaimana diatur dalam UU No. 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan PKPU.

  1. Menghukum TERMOHON PKPU dibebankan membayar biaya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini.

ATAU

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, maka Kami mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak