| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”) Sementara ini untuk seluruhnya.
- Menetapkan TERMOHON PKPU berada dalam PKPU Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari, dengan segala akibat hukumnya.
- Menunjuk Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas.
- Menunjuk dan mengangkat Tim Pengurus TERMOHON PKPU :
- Fandy Martua Rindang Simbolon, S.H. Kurator dan Pengurus, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus dengan Register Nomor : AHU-323. AH.04.05-2025, tertanggal 25 November 2025, beralamat Kantor di Martua Rindang Law Firm, Bursa Efek Indonesia, Tower II, Lt. 17 (SCBD) Jenderal Sudirman Kav 52-53, Jakarta Selatan
- Tri Alvian Machwana, S.H. Kurator dan Pengurus, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus dengan Register Nomor : AHU-321. AH.04.05-2022, tertanggal 22 September 2022, beralamat Kantor di J Jurist Law Firm Wisma GKBI Lt. 39, Jl. Jend. Sudirman Kav. 28, Jakarta Pusat
- Abdul Haji Talaohu, S.H. Kurator dan Pengurus, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus dengan Register Nomor : AHU-330.AH.04.05-2022, tertanggal 23 September 2022, beralamat Kantor di Talaohu Siking Partnership Menara Palma, HR Rasuna Said 12/F, Jl. Kav. 6 Blok X-2 Jakarta Selatan 12190
Selaku Pengurus dan Kurator apabila nantinya TERMOHON PAILIT dinyatakan pailit dan untuk menjalankan tugasnya sebagaimana diatur dalam UU No. 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan PKPU.
- Menghukum TERMOHON PKPU dibebankan membayar biaya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini.
ATAU
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, maka Kami mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |