Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
35/Pdt.Sus-Pailit/2026/PN Niaga Jkt.Pst PT. Kumga Jaya Ini PT. Fajar Eka Youone Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Pernyataan Pailit
Nomor Perkara 35/Pdt.Sus-Pailit/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 12 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT. Kumga Jaya Ini
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Delight Chyril, S.H.PT. Kumga Jaya Ini
Termohon
NoNama
1PT. Fajar Eka Youone
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pernyataan Pailit yang diajukan oleh PEMOHON PAILIT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERMOHON PAILIT, PT. Fajar Eka Youone pailit dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam pelaksanaan kepailitan dari TERMOHON PAILIT
  4. Menunjuk dan mengangkat:
  1. FRANS SALOM GIRSANG, S.H., M.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-3 AH.04.06-2022, tanggal 10 Maret 2022 beralamat di Frans Girsang & Partners, Citra Towers Lt. 3, Unit I-1, Jl. Benyamin Suaeb Blok A6, Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat; dan
  2. YOSHIDA MANGARANAP TAMPUBOLON, S.H., M.M. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-342 AH.04.05-2025, tanggal 19 Desember 2025, beralamat di Law Firm Yoshida Tampubolon & Partners, Pesona Paris C9 No. 41, Kota Wisata, Ds. Nagrak, Gunung Putri, Kabupaten Bogor 16968.

Sebagai Tim Kurator dalam kepailitan TERMOHON PAILIT;

  1. Menyatakan sita umum terhadap seluruh harta kekayaan milik TERMOHON PAILIT;
  2. Menghukum TERMOHON PAILIT untuk membayar seluruh ongkos perkara.

Atau,

apabila Majelis Hakim pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon agar dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak