| Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DAERAH KHUSUS JAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NO. REG PERKARA: PDM-33/M.1.10/06/2026
- IDENTITAS TERDAKWA
|
Nama
|
:
|
DUTA IBNI AZMI
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
3172021801060001
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Purbalingga
|
|
Umur/ Tanggal Lahir
|
:
|
20 Tahun/ 18 Januari 2006
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan H. Mawar RT. 011 RW. 07 Kelurahan Sunter Jaya Kecamatan Tanjung Priok Kota Jakarta Utara
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar/ mahasiswa
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMK
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
- Penangkapan
|
:
|
6 April 2026
|
- Penahanan
|
|
|
|
|
:
|
RUTAN, sejak tanggal 7 April 2026 s.d. 26 April 2026.
|
- Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
RUTAN, sejak tanggal 27 April 2026 s.d. 5 Juni 2026.
|
|
|
:
|
RUTAN, sejak tanggal 3 Juni 2026 s.d. 22 Juni 2026
|
- DAKWAAN
------- Bahwa terdakwa DUTA IBNI AZMI, pada hari Senin tanggal 6 April 2026 sekitar pukul 03.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan April 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jalan Dakota Raya Kecamatan Kemayoran Kota Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang mengadili perkara, telah melakukan tindak pidana “yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk”, dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 6 April 2026 sekitar pukul 03.00 Wib Terdakwa dengan membawa 1 (Satu) bilah senjata penusuk jenis celurit bergagang kayu warna coklat berujung runcing dengan panjang sekitar 110 (seratus sepuluh) cm datang ke Jalan Dakota Raya Kecamatan Kemayoran Kota Jakarta Pusat untuk melakukan tawuran antara kelompok “WKWK Geng@” dengan kelompok “GALINDRA/ GAMA”. Kemudian pada saat Terdakwa sedang melakukan tawuran dengan membawa 1 (Satu) bilah senjata penusuk jenis celurit bergagang kayu warna coklat berujung runcing dengan panjang sekitar 110 (seratus sepuluh) cm, datang saksi Mual Raja Yudhistira Lumban Gaol (Anggota POLRI), saksi Riski Saleh Lubis (Anggota POLRI), saksi Markus Philips (Anggota POLRI), sehingga Terdakwa berusaha melarikan diri dengan membawa 1 (Satu) bilah senjata penusuk jenis celurit bergagang kayu warna coklat berujung runcing dengan panjang sekitar 110 (seratus sepuluh) cm. Namun, pada saat Terdakwa sedang berusaha melarikan diri, Terdakwa terjatuh, sehingga Terdakwa ditangkap oleh saksi Mual Raja Yudhistira Lumba Gaol (Anggota POLRI), saksi Riski Saleh Lubis (Anggota POLRI), saksi Markus Philips (Anggota POLRI), lalu Terdakwa dan 1 (Satu) bilah senjata penusuk jenis celurit bergagang kayu warna coklat berujung runcing dengan panjang sekitar 110 (seratus sepuluh) cm dibawa ke Kantor Kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak untuk menguasai dan/ atau membawa 1 (Satu) bilah senjata penusuk jenis celurit bergagang kayu warna coklat berujung runcing dengan panjang sekitar 110 (seratus sepuluh) cm, dikarenakan senjata penusuk tersebut tidak digunakan untuk pertanian, untuk pekerjaan rumah tangga, atau untuk kepentingan melakukan pekerjaan dengan sah, serta senjata penusuk tersebut bukan merupakan barang pusaka atau barang kuno, melainkan senjata penusuk tersebut Terdakwa pergunakan untuk melakukan tawuran.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------
Jakarta, 3 Juni 2026
PENUNTUT UMUM,
DARU IQBAL MURSID, S.H., M.H.
JAKSA PRATAMA
|