Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
350/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Pst DARU IQBAL MURSID, SH.,M.H DUTA IBNI AZMI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 350/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-303/M.1.10/Eku.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DARU IQBAL MURSID, SH.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DUTA IBNI AZMI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH KHUSUS JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG PERKARA: PDM-33/M.1.10/06/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama

:

DUTA IBNI AZMI

Nomor Identitas

:

3172021801060001

Tempat Lahir

:

Purbalingga

Umur/ Tanggal Lahir

:

20 Tahun/ 18 Januari 2006

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan H. Mawar RT. 011 RW. 07 Kelurahan Sunter Jaya Kecamatan Tanjung Priok Kota Jakarta Utara

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar/ mahasiswa

Pendidikan

:

SMK

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
  1. Penangkapan

:

6 April 2026

  1. Penahanan

 

 

  • Penyidik

:

RUTAN, sejak tanggal 7 April 2026 s.d. 26 April 2026.

  • Perpanjangan Penuntut Umum

:

RUTAN, sejak tanggal 27 April 2026 s.d. 5 Juni 2026.

  • Penuntut Umum

:

RUTAN, sejak tanggal 3 Juni 2026 s.d. 22 Juni 2026

 

  1. DAKWAAN

-------  Bahwa terdakwa DUTA IBNI AZMI, pada hari Senin tanggal 6 April 2026 sekitar pukul 03.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan April 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jalan Dakota Raya Kecamatan Kemayoran Kota Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang mengadili perkara, telah melakukan tindak pidana “yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk”, dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 6 April 2026 sekitar pukul 03.00 Wib Terdakwa dengan membawa 1 (Satu) bilah senjata penusuk jenis celurit bergagang kayu warna coklat berujung runcing dengan panjang sekitar 110 (seratus sepuluh) cm datang ke Jalan Dakota Raya Kecamatan Kemayoran Kota Jakarta Pusat untuk melakukan tawuran antara kelompok “WKWK Geng@” dengan kelompok “GALINDRA/ GAMA”. Kemudian pada saat Terdakwa sedang melakukan tawuran dengan membawa 1 (Satu) bilah senjata penusuk jenis celurit bergagang kayu warna coklat berujung runcing dengan panjang sekitar 110 (seratus sepuluh) cm, datang saksi Mual Raja Yudhistira Lumban Gaol (Anggota POLRI), saksi Riski Saleh Lubis  (Anggota POLRI), saksi Markus Philips (Anggota POLRI), sehingga Terdakwa berusaha melarikan diri dengan membawa 1 (Satu) bilah senjata penusuk jenis celurit bergagang kayu warna coklat berujung runcing dengan panjang sekitar 110 (seratus sepuluh) cm. Namun, pada saat Terdakwa sedang berusaha melarikan diri, Terdakwa terjatuh, sehingga Terdakwa ditangkap oleh saksi Mual Raja Yudhistira Lumba Gaol (Anggota POLRI), saksi Riski Saleh Lubis  (Anggota POLRI), saksi Markus Philips (Anggota POLRI), lalu Terdakwa dan 1 (Satu) bilah senjata penusuk jenis celurit bergagang kayu warna coklat berujung runcing dengan panjang sekitar 110 (seratus sepuluh) cm dibawa ke Kantor Kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan.

 

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak untuk menguasai dan/ atau membawa 1 (Satu) bilah senjata penusuk jenis celurit bergagang kayu warna coklat berujung runcing dengan panjang sekitar 110 (seratus sepuluh) cm, dikarenakan senjata penusuk tersebut tidak digunakan untuk pertanian, untuk pekerjaan rumah tangga, atau untuk kepentingan melakukan pekerjaan dengan sah, serta senjata penusuk tersebut bukan merupakan barang pusaka atau barang kuno, melainkan senjata penusuk tersebut Terdakwa pergunakan untuk melakukan tawuran.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------

 

Jakarta, 3 Juni 2026

PENUNTUT UMUM,

 

 

DARU IQBAL MURSID, S.H., M.H.

JAKSA PRATAMA

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya