| Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
- PRIMAER
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Manyatakan Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat (PT.Desindo) adalah Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak .
- Menghukum Tergugat (PT.Desindo) membayar hak-hak Penggugat sebagai berikut :
Pesangon 1 X 9 X RP. 7.135.000,- = RP. 64.215.000.
Uang PMK 1 X 5 X RP.7.135.000,- = RP. 35.675.000
- Menghukum Tergugat (PT.Desindo) membayar upah proses sebesar 6 X RP. 7.135.000,- = RP. 42.810.000 (empat puluh dua juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah).
- Menghukum Tergugat (PT.Desindo) membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
- SUBSIDER
ATAU,apabila yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa,mengadili dan memutuskan perkara A quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |