Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
194/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst MICHELE MEONI PT INDONESIA FERRY PROPERTY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Lain - Lain
Nomor Perkara 194/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 05 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MICHELE MEONI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Andika Edwin PahleviMICHELE MEONI
Tergugat
NoNama
1PT INDONESIA FERRY PROPERTY
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT telah melanggar ketentuan Pasal 88A ayat (3) dalam Pasal 81 angka 28 UU Nomor 6 Tahun 2023 serta melakukan pelanggaran terhadap hak-hak PENGGUGAT berupa pemotongan upah secara sepihak dan tidak membayarkan upah secara penuh selama periode April 2020 sampai Juli 2021;
  3. Menguatkan sebagian isi Anjuran Tertulis Mediator Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta Nomor 38/ANJ/D/VI/2025 tanggal 25 Juni 2025 terkait kewajiban pembayaran kekurangan upah pokok PENGGUGAT dan menyatakan TERGUGAT telah melakukan pelanggaran terhadap kewajiban pembayaran upah kepada PENGGUGAT sehingga oleh karenanya menghukum TERGUGAT untuk membayar kekurangan upah yang menjadi hak PENGGUGAT;
  4. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT terkait kekurangan pembayaran upah beserta denda keterlambatan pembayaran upah yang harus diterima oleh PENGGUGAT dari bulan April 2020 sampai dengan Juli 2021 sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta pembayaran atas THR tahun 2021, dengan total Rp941.539.127,00 (sembilan ratus empat puluh satu juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu seratus dua puluh tujuh rupiah) yang merupakan hak yang sudah seharusnya diterima PENGGUGAT;
  5. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT bunga atas keterlambatan pembayaran kekurangan upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang dihitung berdasarkan tingkat suku bunga yang berlaku pada bank pemerintah selama periode keterlambatan pembayaran upah sejak Tahun 2021 sampai dengan dilaksanakannya putusan ini, dengan total sebesar Rp153.912.000,00 (seratus lima puluh tiga juta sembilan ratus dua belas ribu rupiah);
  6. Menyatakan bahwa TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT tidak melaksanakan kewajibannya sebagai pemberi kerja dan sponsor Tenaga Kerja Asing terhadap PENGGUGAT, khususnya kewajiban keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) huruf c dalam Pasal 81 angka 28 Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 serta kewajiban penyelesaian administrasi keimigrasian setelah berakhirnya hubungan kerja, yang mengakibatkan kerugian bagi PENGGUGAT;
  7. Memerintahkan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar kepada PENGGUGAT senilai Rp316.500.000,00 (tiga ratus enam belas juta lima ratus ribu rupiah) atas tidak dilaksanakannya kewajiban administratif keimigrasian berupa pengurusan Exit Permit Only (EPO);
  8. Menyatakan bahwa kewajiban pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 21 menjadi tanggung jawab TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT selaku pemberi kerja;
  9. Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk memberikan kepada PENGGUGAT seluruh dokumen terkait pengupahan PENGGUGAT, termasuk namun tidak terbatas pada slip gaji dan rincian pembayaran;
  10. Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk menyampaikan permintaan maaf secara tertulis kepada PENGGUGAT;
  11. Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan taat pada putusan ini;
  12. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
  13. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu walau terdapat perlawanan atau kasasi.

SUBSIDAIR:

Dalam hal Majelis Hakim berpendapat lain mengenai metode penghitungan dan tata cara penerapan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga dengan besaran yang ditentukan menurut penilaian Majelis Hakim berdasarkan prinsip keadilan, kepatutan, efektivitas perlindungan pekerja, dan pemulihan kerugian ekonomis yang nyata dialami PENGGUGAT.

ATAU Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak