Berdasarkan alasan-alasan diatas, maka PEMOHON memohon kepada Yang Mulia Hakim Pemeriksa perkara a quo, agar berkenan untuk memberikan putusan dalam Praperadilan ini, dengan amar putusan sebagai berikut :
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERMOHON telah melakukan penundaan proses hukum tanpa alasan yang sah;
- terhadap penanganan perkara PEMOHON sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/B/3245/XI/2025/SPKT/Polres Metro Jakarta Pusat tanpa alasan yang sah;
- Memerintahkan TERMOHON untuk melakukan Gelar Perkara Khusus terhadap hasil Penyelidikan sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/B/3245/XI/2025/SPKT/Polres Metro Jakarta Pusat dan memutuskan status peristiwa yang dimuat dalam hasil Penyelidikan merupakan tindak pidana;
- Memerintahkan TERMOHON menindaklanjuti peristiwa sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/B/3245/XI/2025/SPKT/Polres Metro Jakarta Pusat tersebut ke tahap Penyidikan;
- Membebankan seluruh biaya-biaya yang timbul dalam perkara a quo kepada negara;
Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikian disampaikan, atas perhatian yang diberikan diucapkan terima kasih. |