| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERMOHON PKPU PT MNC Sky Vision Tbk, berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara;
- Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap PT MNC Sky Vision Tbk, selaku Termohon PKPU, untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan.
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi selama proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berlangsung.
- Menunjuk dan mengangkat:
- Saudara Dr. JAMASLIN JAMES PURBA, S.H, M.H.., Pengurus dan Kurator yang terdaftar pada Kementerian Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-87.AH.04.06-2024, tertanggal 11 Juni 2024, beralamat di Wisma Nugra Santana Lantai 8, Jend. Sudirman Kav. 7-8, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10220.
- Saudari Dr. MEGAWATI PRABOWO S.H., M.Kn., M.H., Pengurus dan Kurator yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-49 AH.04.05-2022, Tanggal 28 Maret 2022, yang beralamat di Wisma Nugra Santana 8th Floor, Suite 807, Jl. Jend. Sudirman Kav. 7-8, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10220.
- Sebagai Tim Pengurus;
- Menyatakan besaran imbalan jasa Tim Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Pengurus menjalankan tugasnya.
- Menghukum TERMOHON PKPU untuk membayar biaya yang timbul atas Permohonan PKPU ini.
Atau
Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang Memeriksa dan Memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |