| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : PDM- 29/M.1.10/Eku.2/05/2026
- Terdakwa :
|
Nama Lengkap
|
:
|
ZULFAHMI K. BIN M. KASIM
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
3173081404920004
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Binjee (Aceh)
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
25 Tahun / 01 Januari 2001
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
(KTP) Dusun Pulo U, RT.000, RW.000, Kel. Binjee, Kec. Nisam, Kab. Aceh Utara, Prov. Aceh dan atau Tinggal di Toko KOSMETIK ARAB Jl. Mangga Besar IX, RT.009, RW.004, Kel.Tangki, Kec. Taman Sari, Jakarta Barat
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMK
|
|
Lain-lain
|
:
|
-
|
- Status Penangkapan dan Penahanan terdakwa:
|
1. Penangkapan
|
:
|
Sejak tanggal 14 Januari 2026
|
|
|
2. Riwayat Penahanan
|
|
|
1.
|
Ditahan Oleh Penyidik
|
:
|
Rutan, sejak 14 Januari 2026 s/d 02 Februari 2026
|
|
|
2.
|
Diperpanjang Oleh Kejaksaan
|
:
|
Rutan, sejak 03 Februari 2026 s/d 14 Maret 2026
|
|
|
3.
|
Diperpanjang Oleh PN I
|
:
|
Rutan, sejak 15 Maret 2026 s/d 13 April 2026
|
|
|
4.
|
Diperpanjang Oleh PN II
|
:
|
Rutan, sejak 14 April 2026 s/d 13 Mei 2026
|
|
|
5.
|
Penahanan Oleh JPU
|
:
|
Rutan, sejak 13 Mei 2026 s/d 01 Juni 2026
|
|
|
6.
|
Diperpanjang Oleh PN I
|
:
|
Rutan, sejak 02 Juni 2026 s/d 01 Juli 2026
|
|
|
7.
|
Diperpanjang Oleh PN II
|
:
|
-
|
- Dakwaan
KESATU
PERTAMA
--------- Bahwa terdakwa ZULFAHMI K. BIN M. KASIM, pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2026, bertempat Jalan D Karang Anyar, RT.016, RW.001, Kelurahan Karang Ayar, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 14.00 WIB, sdr. FIRMANSYAH (DPO) melalui nomor telepon 081809090990 menghubungi Terdakwa melalui aplikasi Whatsapp ke 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y100 dengan nomor telepon 081319233682 milik Terdakwa dengan maksud untuk memesan sediaan farmasi berupa obat-obatan kepada Terdakwa yang terdiri dari:
- RIKLONA 2 Clonazepam sebanyak 7 (tujuh) lempeng yang berisi 70 (tujuh puluh) butir;
- CAMLET Alprazolam 1 mg sebanyak 1 (satu) lempeng yang berisi 10 (sepuluh) butir;
- TRAMADOL sebanyak 2,5 (dua koma lima) lempeng yang berisi 25 (dua puluh lima) butir;
- Bahwa Terdakwa sekira pada pukul 15.45 WIB mempersiapkan sediaan farmasi berupa obat-obatan yang dipesan oleh Sdr. FIRMANSYAH (DPO) dengan cara membungkus RIKLONA ke dalam pembalut dengan merk Charm sedangkan CAMLET dan TRAMADOL dimasukan ke dalam wadah bungkus rokok MAGNUM. Kemudian Terdakwa memberitahukan Sdr. FIRMANSYAH (DPO) bahwa obat-obatan sudah siap dikirim dan dijual dengan harga Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa diminta Sdr. FIRMANSYAH untuk datang ke Jl. D Karang Anyar, RT.016, RW.001, Kelurahan Karang Ayar, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat dengan mengirim share lokasi melalui aplikasi Whatsapp ke 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y100 dengan nomor telpon 081319233682 milik Terdakwa dan mengatakan “liat barangnya dulu baru ditransfer”;
- Bahwa sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa mengantar paket sediaan farmasi berupa obat-obatan yang terdiri dari RIKLONA yang dimasukan kedalam pembalut merek Charm serta CAMLET dan TRAMADOL yang dimasukan kedalam wadah bungkus rokok MAGNUM pesanan Sdr. FIRMANSYAH ke Jalan D Karang Anyar, RT.016, RW.001, Kelurahan Karang Ayar, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat. Kemudian sekira Pukul 16.30 WIB saksi EDDY MARTADINATA, saksi RUSLI, saksi SUDI LESTARI, dan saksi FERRY DWINANTO yang merupakan petugas kepolisian dari Satuan Polsek Sawah Besar Jakarta Pusat mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa yang kemudian ditemukan 1 (satu) bungkus rokok magnum yang didalamnya terdapat CALMLET Alprazolam 1 mg sebanyak 1 (satu) lempeng yang berisi 10 (sepuluh) butir dan TRAMADOL sebanyak 2,5 (dua koma lima) lempeng yang berisi 25 (dua puluh lima) butir, 1 (satu) bungkus wadah pembalut merk Charm yang didalamnya terdapat RIKLONA 2 Clonazepam sebanyak 7 (tujuh) lempeng yang berisi 70 (tujuh puluh) butir yang ditemukan dari dalam saku celana sebelah kiri, serta 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y100 warna biru milik Terdakwa yang berada di tangan kanan Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa kemudian menjelaskan sediaan farmasi berupa obat-obatan tersebut berasal dari toko tempat Terdakwa bekerja, yaitu TOKO KOSMETIK ARAB milik Sdr. ARAB (DPO) yang beralamat di Jalan Mangga Besar IX, RT.009, RW.004, Kelurahan Taman Sari, Jakarta Pusat. Kemudian Terdakwa bersama saksi EDDY MARTADINATA, saksi RUSLI, saksi SUDI LESTARI, dan saksi FERRY DWINANTO menuju TOKO KOSMETIK ARAB tempat Terdakwa bekerja dan sekira pukul 17.00 WIB dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa:
- Trihexyphenidyl 2 mg sebanyak 570 (lima ratus tujuh puluh) butir;
- Tramadol sebanyak 531 (lima ratus tiga puluh satu) butir;
- Alprazolam 1 mg sebanyak 136 (seratus tiga puluh enam) butir;
- Zypraz Alprazolam 1 mg sebanyak 29 (dua puluh sembilan) butir;
- Frixitas Alprazolam 1 mg sebanyak 16 (enam belas) butir;
- Mersi Prohiper Methylphenidate HCL 10 mg sebanyak 22 (dua puluh dua) butir;
- Esilgan Estazolam, 2 mg sebanyak 9 (Sembilan) butir;
- Calmlet Alprazolam, 1 mg sebanyak 19 (Sembilan belas) butir;
- Mersi Riklona 2 Clonazepam, 2 mg sebanyak 20 (dua puluh) butir;
- Merlopam Lorazepam 2 mg sebanyak 10 (sepuluh) butir;
- Mersi Atarax Alprazolam 1 mg sebanyak 9 (Sembilan) butir;
- 1 (satu) botol Hexymer 2 mg berisi 888 (delapan ratus delapan puluh delapan) butir;
- 1 (satu) botol Hexymer 2 mg berisi 1000 (seribu) butir;
- 5 (lima) bungkus plastik klip bening berisi masing – masing @4 (empat) butir tablet warna kuning Hexymer 2 mg Total 20 (dua puluh) butir;
- 4 (empat) Pak plastik klip
- Bahwa Terdakwa menjual sediaan farmasi berupa obat-obatan kepada pembeli dengan harga:
- Trihexyphenidyl 2 mg dengan harga Rp. 30.000,0 (tiga puluh ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butir
- Tramadol dengan harga Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butir
- Alprazolam 1 mg dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per butir;
- Zypraz Alprazolam 1 mg dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per butir;
- Frixitas Alprazolam 1 mg dengan harga Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per butir;
- Mersi Prohiper Methylphenidate HCL 10 mg dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per butir;
- Esilgan Estazolam 2 mg dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per butir;
- Calmlet Alprazolam 1 mg dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per butir;
- Mersi Riklona 2 Clonazepam 2 mg dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per butir;
- Merlopam Lorazepam 2 mg dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per butir;
- Mersi Atarax Alprazolam 1 mg dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per butir;
- Hexymer 2 mg dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per 4 (empat) butir;
-
- Bahwa Terdakwa menjual sediaan farmasi berupa obat-obatan tersebut kepada pembeli dengan secara langsung di TOKO KOSMETIK ARAB atau pembeli dapat memesan melalui aplikasi Whatsapp ke 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y100 dengan nomor telepon 081319233682 milik Terdakwa dengan pembayaran secara tunai atau transfer ke rekening toko bank BCA atas nama ZULFADLI milik rekan kerja Terdakwa. Adapun keuntungan dari penjualan obat perharinya sekira Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa ZULFAHMI K. BIN M. KASIM mendapatkan upah kerja dari TOKO KOSMETIK ARAB setiap bulannya sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang diterima setiap akhir bulan dan uang sebesar Rp. Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) yang diterima setiap harinya.
- Bahwa Terdakwa ZULFAHMI K. BIN M. KASIM dalam memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tidak mempunyai izin edar sebagaimana yang telah ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal POLRI Nomor: 0396/NPF/2026 tanggal 11 Maret 2026yang dibuat dan ditanda tangani oleh SUNHOT P. SILALAHI, S.I.K., M.M. selaku atas nama Kapus Labfor Bareskrim Polri, Plt. Kabit Narkoba Forensiks yang pada pokoknya menyimpulkan:
- 1 (satu) bungkus bekas rokok “Magnum” berisi:
- 1 (satu) potongan strip bertuliskan “Calmet Alprazolam 1 mg” berisikan 5 (lima) tablet warna pink berdiameter 0,91 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,1995 gram (satu koma satu sembilan sembilan lima gram), diberi nomor bukti 0234/2026/PF;
- 1 (satu) potongan strip berisikan 5 (lima) tablet warna putih berdiameter 0,92 cm dan tebal 0,31 cm dengan berat netto seluruhnya 1,3130 (satu koma tiga satu tiga nol) gram, diberi nomor barang bukti 0235/2026/PF;
- 1 (satu) bungkus plastik bekas kemasan pembalut “Charm” berisi 1 (satu) blister bertuliskan “Riklona Clonazepam 2 mg” berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,81 cm dan tebal 0,35 cm dengan berat netto seluruhnya 1,9340 (satu koma sembilan tiga empat nol) gram, diberi nomor barang bukti 0236/2026/PF;
- 1 (satu) plastik klip berisikan 4 (empat) tablet warna kuning berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,28 cm dengan berat netto seluruhnya 0,4916 (nol koma empat sembilan satu enam) gram, diberi nomor barang bukti 0237/2026/PF;
- 1 (satu) strip bertuliskan “Zypraz Alprazolam 1 mg” berisikan 10 (sepuluh) tablet warna pink dengan berat netto seluruhnya 2,3050 (dua koma tiga nol lima nol) gram, diberi nomor barang bukti 0238/2026/PF
- 1 (satu) strip bertuliskan “Merlopam Lorazepam 2 mg” berisikan 10 (sepuluh) tablet warna coklat muda berdiameter 0,71 cm dan tebal 0,39 cm dengan berat netto seluruhnya 1,7710 (satu koma tujuh tujuh satu nol) gram, diberi nomor barang bukti 0239/2026/PF;
- 1 (satu) strip bertuliskan “Calmlet Alprazolam 1 mg” berisikan 10 (sepuluh) tablet warna pink berdiameter0,91 cm dan tebal 0,29 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4130 (dua koma empat satu tiga nol) gram, diberi nomor barang bukti 0240/2026/PF;
- 1 (satu) strip bertuliskan “Prohiper Methylphenidate HCl 10 mg” berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,71 cm dan tebal 0,41 cm dengan berat netto seluruhnya 1,8960 (satu koma delapan sembilan enam nol) gram, diberi nomor barang bukti 0241/2026/PF;
- 1 (satu) strip bertuliskan “Otto Alprazolam 1 mg” berisikan 10 (sepuluh) tablet warna ungu berdiameter 0,81 cm dan tebal 0,25 cm dengan berat netto seluruhnya 1,7410 (satu koma tujuh empat satu nol) gram, diberi nomor barang bukti 0242/2026/PF
- 1 (satu) potongan strip bertuliskan “Esilgan Estazolam 2 mg” berisikan 9 (sembilan) tablet warna putih berdiamater 0,71 cm dan tebal 0,25 cm dengan berat netto seluruhnya 1,1295 (satu koma satu dua sembilan lima) gram, diberi nomor barang bukti 0243/2026/PF;
- 1 (satu) potongan strip bertuliskan “Atarax Alprazolam” berisikan 9 (sembilan) tablet warna ungu berdiameter 0,6 cm dan tebal 0,27 cm dengan berat netto seluruhnya 0,7047(nol koma tujuh nol empat tujuh), diberi nomor barang bukti 0244/2026/PF;
- 1 (satu) strip bertuliskan “Frixitas Alprazolam 1 mg” berisikan 10 (sepuluh) tablet warna pink berdiamater 0,59 cm dan tebal 0,26 cm dengan berat netto seluruhnya 0,8050 (nol koma delapan nol lima nol) gram, diberi nomor barang bukti 0245/2026/PF;
- 1 (satu) blister bertuliskan “Riklona Clonazepam 2 mg” berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,82 cm dan tebal 0,35 cm dengan berat netto seluruhnya 1,9450 (satu koma sembilan empat lima nol) gram, diberi nomor barang bukti 0246/2026/PF;
- 1 (satu) strip berisikan 10 (sepuluh) tablet putih berdiamater 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,5930 (dua koma lima sembilan tiga nol) gram, diberi nomor barang bukti 0247/2026/PF
- 1 (satu) strip bertuliskan “Trihexyphenidyl 2 mg” berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,28 cm dengan berat netto seluruhnya 2,3260 (dua koma tiga dua enam nol) gram, diberi nomor barang bukti 0248/2026/PF;
Barang bukti tersebut diatas disita dari Terdakwa ZULFAHMI K. BIN M. KASIM telah dilakukan pemeriksaan serta analisa laboratoris kriminalistik dan disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
-
-
-
-
-
-
- 0235/2026/PF dan 0247/2026/PF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahwan obat jenis Tramadol;
- 0237/2026/PF dan 0248/2026/PF berupa tablet warna kuning dan putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl;
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 435 jo. Pasal 138 Ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa terdakwa ZULFAHMI K. BIN M. KASIM, pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat Jalan D Karang Anyar, RT.016, RW.001, Kelurahan Karang Ayar, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik ke farmasian berupa obat keras”, dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 14.00 WIB, sdr. FIRMANSYAH (DPO) melalui nomor telepon 081809090990 mengubungi Terdakwa ZULFAHMI K. BIN M. KASIM melalui aplikasi Whatsapp ke 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y100 dengan nomor telepon 081319233682 milik Terdakwa dengan maksud untuk memesan obat-obatan kepada Terdakwa berupa:
- RIKLONA 2 Clonazepam sebanyak 7 (tujuh) lempeng yang berisi 70 (tujuh puluh) butir;
- CAMLET Alprazolam 1 mg sebanyak 1 (satu) lempeng yang berisi 10 (sepuluh) butir;
- TRAMADOL sebanyak 2,5 (dua koma lima) lempeng yang berisi 25 (dua puluh lima) butir;
- Bahwa Terdakwa sekira pada pukul 15.45 WIB mempersiapkan sediaan farmasi berupa obat-obatan yang dipesan oleh Sdr. FIRMANSYAH (DPO) dengan cara membungkus RIKLONA ke dalam pembalut dengan merk Charm sedangkan CAMLET dan TRAMADOL dimasukan ke dalam wadah bungkus rokok MAGNUM. Kemudian Terdakwa memberitahukan Sdr. FIRMANSYAH (DPO) bahwa obat-obatan sudah siap dikirim dan dijual dengan harga Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa diminta Sdr. FIRMANSYAH untuk datang ke Jl. D Karang Anyar, RT.016, RW.001, Kelurahan Karang Ayar, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat dengan mengirim share lokasi melalui aplikasi Whatsapp ke 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y100 dengan nomor telpon 081319233682 milik Terdakwa dan mengatakan “liat barangnya dulu baru ditransfer”;
- Bahwa sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa mengantar paket obat-obatan yang terdiri dari RIKLONA yang dimasukan kedalam pembalut merek Charm serta CAMLET dan TRAMADOL yang dimasukan kedalam wadah bungkus rokok MAGNUM, pesanan Sdr. FIRMANSYAH ke Jalan D Karang Anyar, RT.016, RW.001, Kelurahan Karang Ayar, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat;
- Bahwa sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa mengantar paket sediaan farmasi berupa obat-obatan yang terdiri dari RIKLONA yang dimasukan kedalam pembalut merek Charm serta CAMLET dan TRAMADOL yang dimasukan kedalam wadah bungkus rokok MAGNUM pesanan Sdr. FIRMANSYAH ke Jalan D Karang Anyar, RT.016, RW.001, Kelurahan Karang Ayar, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat. Kemudian sekira Pukul 16.30 WIB saksi EDDY MARTADINATA, saksi RUSLI, saksi SUDI LESTARI, dan saksi FERRY DWINANTO yang merupakan petugas kepolisian dari Satuan Polsek Sawah Besar Jakarta Pusat mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa yang kemudian ditemukan 1 (satu) bungkus rokok magnum yang didalamnya terdapat CALMLET Alprazolam 1 mg sebanyak 1 (satu) lempeng yang berisi 10 (sepuluh) butir dan TRAMADOL sebanyak 2,5 (dua koma lima) lempeng yang berisi 25 (dua puluh lima) butir, 1 (satu) bungkus wadah pembalut merk Charm yang didalamnya terdapat RIKLONA 2 Clonazepam sebanyak 7 (tujuh) lempeng yang berisi 70 (tujuh puluh) butir yang ditemukan dari dalam saku celana sebelah kiri, serta 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y100 warna biru milik Terdakwa yang berada di tangan kanan Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa kemudian menjelaskan sediaan farmasi berupa obat-obatan tersebut berasal dari toko tempat Terdakwa bekerja, yaitu TOKO KOSMETIK ARAB milik Sdr. ARAB (DPO) yang beralamat di Jalan Mangga Besar IX, RT.009, RW.004, Kelurahan Taman Sari, Jakarta Pusat. Kemudian Terdakwa bersama saksi EDDY MARTADINATA, saksi RUSLI, saksi SUDI LESTARI, dan saksi FERRY DWINANTO menuju TOKO KOSMETIK ARAB tempat Terdakwa bekerja dan sekira pukul 17.00 WIB dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa:
- Trihexyphenidyl 2 mg sebanyak 570 (lima ratus tujuh puluh) butir;
- Tramadol sebanyak 531 (lima ratus tiga puluh satu) butir;
- Alprazolam 1 mg sebanyak 136 (seratus tiga puluh enam) butir;
- Zypraz Alprazolam 1 mg sebanyak 29 (dua puluh sembilan) butir;
- Frixitas Alprazolam 1 mg sebanyak 16 (enam belas) butir;
- Mersi Prohiper Methylphenidate HCL 10 mg sebanyak 22 (dua puluh dua) butir;
- Esilgan Estazolam, 2 mg sebanyak 9 (Sembilan) butir;
- Calmlet Alprazolam, 1 mg sebanyak 19 (Sembilan belas) butir;
- Mersi Riklona 2 Clonazepam, 2 mg sebanyak 20 (dua puluh) butir;
- Merlopam Lorazepam 2 mg sebanyak 10 (sepuluh) butir;
- Mersi Atarax Alprazolam 1 mg sebanyak 9 (Sembilan) butir;
- 1 (satu) botol Hexymer 2 mg berisi 888 (delapan ratus delapan puluh delapan) butir;
- 1 (satu) botol Hexymer 2 mg berisi 1000 (seribu) butir;
- 5 (lima) bungkus plastik klip bening berisi masing – masing @4 (empat) butir tablet warna kuning Hexymer 2 mg Total 20 (dua puluh) butir;
- 4 (empat) Pak plastik klip
- Bahwa Terdakwa ZULFAHMI K. BIN M. KASIM menjual sediaan farmasi berupa obat-obatan kepada pembeli dengan harga sebagai berikut:
- Trihexyphenidyl 2 mg dengan harga Rp.30.000 (tiga puluh ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butir
- Tramadol dengan harga Rp.40.000 (empat puluh ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butir
- Alprazolam 1 mg dengan harga Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah) per butir;
- Zypraz Alprazolam 1 mg dengan harga Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah) per butir;
- Frixitas Alprazolam 1 mg dengan harga Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah) per butir;
- Mersi Prohiper Methylphenidate HCL 10 mg dengan harga Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah) per butir;
- Esilgan Estazolam 2 mg dengan harga Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah) per butir;
- Calmlet Alprazolam 1 mg dengan harga Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah) per butir;
- Mersi Riklona 2 Clonazepam 2 mg dengan harga Rp.30.000 (tiga puluh ribu rupiah) per butir;
- Merlopam Lorazepam 2 mg dengan harga Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah) per butir;
- Mersi Atarax Alprazolam 1 mg dengan harga Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah) per butir;
- Hexymer 2 mg dengan harga Rp 5.000 (lima ribu rupiah) per 4 (empat) butir;
Terdakwa ZULFAHMI K. BIN M. KASIM menjual sediaan farmasi berupa obat-obatan tersebut kepada pembeli dengan cara langsung di TOKO KOSMETIK ARAB atau pembeli dapat memesan melalui aplikasi Whatsapp ke 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y100 dengan nomor telepon 081319233682 milik Terdakwa dengan pembayaran secara tunai atau transfer ke rekening toko bank BCA atas nama ZULFADLI milik rekan kerja Terdakwa. Keuntungan penjualan obat yang Terdakwa ZULFAHMI K. BIN M. KASIM perharinya sekira Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan praktik kefarmasian tidak memiliki kewenangan serta keahlian dalam bidang tenaga kefarmasian sebagaimana yang telah ditentukan oleh Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik, Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal POLRI Nomor: 0396/NPF/2026 tanggal 11 Maret 2026yang dibuat dan ditanda tangani oleh SUNHOT P. SILALAHI, S.I.K., M.M. selaku atas nama Kapus Labfor Bareskrim Polri, Plt. Kabit Narkoba Forensiks yang pada pokoknya menyimpulkan:
- 1 (satu) bungkus bekas rokok “Magnum” berisi:
- 1 (satu) potongan strip bertuliskan “Calmet Alprazolam 1 mg” berisikan 5 (lima) tablet warna pink berdiameter 0,91 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,1995 gram (satu koma satu sembilan sembilan lima gram), diberi nomor bukti 0234/2026/PF;
- 1 (satu) potongan strip berisikan 5 (lima) tablet warna putih berdiameter 0,92 cm dan tebal 0,31 cm dengan berat netto seluruhnya 1,3130 (satu koma tiga satu tiga nol) gram, diberi nomor barang bukti 0235/2026/PF;
- 1 (satu) bungkus plastik bekas kemasan pembalut “Charm” berisi 1 (satu) blister bertuliskan “Riklona Clonazepam 2 mg” berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,81 cm dan tebal 0,35 cm dengan berat netto seluruhnya 1,9340 (satu koma sembilan tiga empat nol) gram, diberi nomor barang bukti 0236/2026/PF;
- 1 (satu) plastik klip berisikan 4 (empat) tablet warna kuning berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,28 cm dengan berat netto seluruhnya 0,4916 (nol koma empat sembilan satu enam) gram, diberi nomor barang bukti 0237/2026/PF;
- 1 (satu) strip bertuliskan “Zypraz Alprazolam 1 mg” berisikan 10 (sepuluh) tablet warna pink dengan berat netto seluruhnya 2,3050 (dua koma tiga nol lima nol) gram, diberi nomor barang bukti 0238/2026/PF
- 1 (satu) strip bertuliskan “Merlopam Lorazepam 2 mg” berisikan 10 (sepuluh) tablet warna coklat muda berdiameter 0,71 cm dan tebal 0,39 cm dengan berat netto seluruhnya 1,7710 (satu koma tujuh tujuh satu nol) gram, diberi nomor barang bukti 0239/2026/PF;
- 1 (satu) strip bertuliskan “Calmlet Alprazolam 1 mg” berisikan 10 (sepuluh) tablet warna pink berdiameter0,91 cm dan tebal 0,29 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4130 (dua koma empat satu tiga nol) gram, diberi nomor barang bukti 0240/2026/PF;
- 1 (satu) strip bertuliskan “Prohiper Methylphenidate HCl 10 mg” berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,71 cm dan tebal 0,41 cm dengan berat netto seluruhnya 1,8960 (satu koma delapan sembilan enam nol) gram, diberi nomor barang bukti 0241/2026/PF;
- 1 (satu) strip bertuliskan “Otto Alprazolam 1 mg” berisikan 10 (sepuluh) tablet warna ungu berdiameter 0,81 cm dan tebal 0,25 cm dengan berat netto seluruhnya 1,7410 (satu koma tujuh empat satu nol) gram, diberi nomor barang bukti 0242/2026/PF
- 1 (satu) potongan strip bertuliskan “Esilgan Estazolam 2 mg” berisikan 9 (sembilan) tablet warna putih berdiamater 0,71 cm dan tebal 0,25 cm dengan berat netto seluruhnya 1,1295 (satu koma satu dua sembilan lima) gram, diberi nomor barang bukti 0243/2026/PF;
- 1 (satu) potongan strip bertuliskan “Atarax Alprazolam” berisikan 9 (sembilan) tablet warna ungu berdiameter 0,6 cm dan tebal 0,27 cm dengan berat netto seluruhnya 0,7047(nol koma tujuh nol empat tujuh), diberi nomor barang bukti 0244/2026/PF;
- 1 (satu) strip bertuliskan “Frixitas Alprazolam 1 mg” berisikan 10 (sepuluh) tablet warna pink berdiamater 0,59 cm dan tebal 0,26 cm dengan berat netto seluruhnya 0,8050 (nol koma delapan nol lima nol) gram, diberi nomor barang bukti 0245/2026/PF;
- 1 (satu) blister bertuliskan “Riklona Clonazepam 2 mg” berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,82 cm dan tebal 0,35 cm dengan berat netto seluruhnya 1,9450 (satu koma sembilan empat lima nol) gram, diberi nomor barang bukti 0246/2026/PF;
- 1 (satu) strip berisikan 10 (sepuluh) tablet putih berdiamater 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,5930 (dua koma lima sembilan tiga nol) gram, diberi nomor barang bukti 0247/2026/PF
- 1 (satu) strip bertuliskan “Trihexyphenidyl 2 mg” berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,28 cm dengan berat netto seluruhnya 2,3260 (dua koma tiga dua enam nol) gram, diberi nomor barang bukti 0248/2026/PF;
Barang bukti diatas disita dari Terdakwa tersebut telah dilakukan pemeriksaan serta analisa laboratoris kriminalistik dan disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
-
-
-
-
-
-
- 0235/2026/PF dan 0247/2026/PF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahwan obat jenis Tramadol;
- 0237/2026/PF dan 0248/2026/PF berupa tablet warna kuning dan putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl;
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) jo. Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------
DAN
KEDUA
PERTAMA
--------- Bahwa terdakwa ZULFAHMI K. BIN M. KASIM, pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat Jl. D Karang Anyar, RT.016, RW.001, Kel. Karang Ayar, Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “melakukan perbuatan memproduksi atau mengedarkan psikotropika dalam bentuk obat yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7”, dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 14.00 WIB, sdr. FIRMANSYAH (DPO) melalui nomor telepon 081809090990 mengubungi Terdakwa ZULFAHMI K. BIN M. KASIM melalui aplikasi Whatsapp ke 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y100 dengan nomor telepon 081319233682 milik Terdakwa dengan maksud untuk memesan obat-obatan kepada Terdakwa berupa:
- RIKLONA 2 Clonazepam sebanyak 7 (tujuh) lempeng yang berisi 70 (tujuh puluh) butir;
- CAMLET Alprazolam 1 mg sebanyak 1 (satu) lempeng yang berisi 10 (sepuluh) butir;
- TRAMADOL sebanyak 2,5 (dua koma lima) lempeng yang berisi 25 (dua puluh lima) butir;
- Bahwa Terdakwa sekira pada pukul 15.45 WIB mempersiapkan sediaan farmasi berupa obat-obatan yang dipesan oleh Sdr. FIRMANSYAH (DPO) dengan cara membungkus RIKLONA ke dalam pembalut dengan merk Charm sedangkan CAMLET dan TRAMADOL dimasukan ke dalam wadah bungkus rokok MAGNUM. Kemudian Terdakwa memberitahukan Sdr. FIRMANSYAH (DPO) bahwa obat-obatan sudah siap dikirim dan dijual dengan harga Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa diminta Sdr. FIRMANSYAH untuk datang ke Jl. D Karang Anyar, RT.016, RW.001, Kelurahan Karang Ayar, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat dengan mengirim share lokasi melalui aplikasi Whatsapp ke 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y100 dengan nomor telpon 081319233682 milik Terdakwa dan mengatakan “liat barangnya dulu baru ditransfer”;
- Bahwa sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa mengantar paket obat-obatan yang terdiri dari RIKLONA yang dimasukan kedalam pembalut merek Charm serta CAMLET dan TRAMADOL yang dimasukan kedalam wadah bungkus rokok MAGNUM, pesanan Sdr. FIRMANSYAH ke Jalan D Karang Anyar, RT.016, RW.001, Kelurahan Karang Ayar, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat;
- Bahwa sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa mengantar paket sediaan farmasi berupa obat-obatan yang terdiri dari RIKLONA yang dimasukan kedalam pembalut merek Charm serta CAMLET dan TRAMADOL yang dimasukan kedalam wadah bungkus rokok MAGNUM pesanan Sdr. FIRMANSYAH ke Jalan D Karang Anyar, RT.016, RW.001, Kelurahan Karang Ayar, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat. Kemudian sekira Pukul 16.30 WIB saksi EDDY MARTADINATA, saksi RUSLI, saksi SUDI LESTARI, dan saksi FERRY DWINANTO yang merupakan petugas kepolisian dari Satuan Polsek Sawah Besar Jakarta Pusat mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa yang kemudian ditemukan 1 (satu) bungkus rokok magnum yang didalamnya terdapat CALMLET Alprazolam 1 mg sebanyak 1 (satu) lempeng yang berisi 10 (sepuluh) butir dan TRAMADOL sebanyak 2,5 (dua koma lima) lempeng yang berisi 25 (dua puluh lima) butir, 1 (satu) bungkus wadah pembalut merk Charm yang didalamnya terdapat RIKLONA 2 Clonazepam sebanyak 7 (tujuh) lempeng yang berisi 70 (tujuh puluh) butir yang ditemukan dari dalam saku celana sebelah kiri, serta 1 (satu) unit handphone merk VIVI Y100 warna biru milik Terdakwa yang berada di tangan kanan Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa kemudian menjelaskan sediaan farmasi berupa obat-obatan tersebut berasal dari toko tempat Terdakwa bekerja, yaitu TOKO KOSMETIK ARAB milik Sdr. ARAB (DPO) yang beralamat di Jalan Mangga Besar IX, RT.009, RW.004, Kelurahan Taman Sari, Jakarta Pusat. Kemudian Terdakwa bersama saksi EDDY MARTADINATA, saksi RUSLI, saksi SUDI LESTARI, dan saksi FERRY DWINANTO menuju TOKO KOSMETIK ARAB tempat Terdakwa bekerja dan sekira pukul 17.00 WIB dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa:
- Trihexyphenidyl 2 mg sebanyak 570 (lima ratus tujuh puluh) butir;
- Tramadol sebanyak 531 (lima ratus tiga puluh satu) butir;
- Alprazolam 1 mg sebanyak 136 (seratus tiga puluh enam) butir;
- Zypraz Alprazolam 1 mg sebanyak 29 (dua puluh sembilan) butir;
- Frixitas Alprazolam 1 mg sebanyak 16 (enam belas) butir;
- Mersi Prohiper Methylphenidate HCL 10 mg sebanyak 22 (dua puluh dua) butir;
- Esilgan Estazolam, 2 mg sebanyak 9 (Sembilan) butir;
- Calmlet Alprazolam, 1 mg sebanyak 19 (Sembilan belas) butir;
- Mersi Riklona 2 Clonazepam, 2 mg sebanyak 20 (dua puluh) butir;
- Merlopam Lorazepam 2 mg sebanyak 10 (sepuluh) butir;
- Mersi Atarax Alprazolam 1 mg sebanyak 9 (Sembilan) butir;
- 1 (satu) botol Hexymer 2 mg berisi 888 (delapan ratus delapan puluh delapan) butir;
- 1 (satu) botol Hexymer 2 mg berisi 1000 (seribu) butir;
- 5 (lima) bungkus plastik klip bening berisi masing – masing @4 (empat) butir tablet warna kuning Hexymer 2 mg Total 20 (dua puluh) butir;
- 4 (empat) Pak plastik klip
- Bahwa Terdakwa ZULFAHMI K. BIN M. KASIM menjual sediaan farmasi berupa obat-obatan kepada pembeli dengan harga sebagai berikut:
- Trihexyphenidyl 2 mg dengan harga Rp.30.000 (tiga puluh ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butir
- Tramadol dengan harga Rp.40.000 (empat puluh ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butir
- Alprazolam 1 mg dengan harga Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah) per butir;
- Zypraz Alprazolam 1 mg dengan harga Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah) per butir;
- Frixitas Alprazolam 1 mg dengan harga Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah) per butir;
- Mersi Prohiper Methylphenidate HCL 10 mg dengan harga Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah) per butir;
- Esilgan Estazolam 2 mg dengan harga Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah) per butir;
- Calmlet Alprazolam 1 mg dengan harga Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah) per butir;
- Mersi Riklona 2 Clonazepam 2 mg dengan harga Rp.30.000 (tiga puluh ribu rupiah) per butir;
- Merlopam Lorazepam 2 mg dengan harga Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah) per butir;
- Mersi Atarax Alprazolam 1 mg dengan harga Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah) per butir;
- Hexymer 2 mg dengan harga Rp 5.000 (lima ribu rupiah) per 4 (empat) butir;
Terdakwa ZULFAHMI K. BIN M. KASIM menjual sediaan farmasi berupa obat-obatan tersebut kepada pembeli dengan cara langsung di TOKO KOSMETIK ARAB atau pembeli dapat memesan melalui aplikasi Whatsapp ke 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y100 dengan nomor telepon 081319233682 milik Terdakwa dengan pembayaran secara tunai atau transfer ke rekening toko bank BCA atas nama ZULFADLI milik rekan kerja Terdakwa. Keuntungan penjualan obat yang Terdakwa ZULFAHMI K. BIN M. KASIM perharinya sekira Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
-
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik, Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal POLRI Nomor : 0396/NPF/2026 tanggal 11 Maret 2026yang dibuat dan ditanda tangani oleh SUNHOT P. SILALAHI, S.I.K., M.M. selaku atas nama Kapus Labfor Bareskrim Polri, Plt. Kabit Narkoba Forensiks yang pada pokoknya menyimpulkan:
- 1 (satu) bungkus bekas rokok “Magnum” berisi:
- 1 (satu) potongan strip bertuliskan “Calmet Alprazolam 1 mg” berisikan 5 (lima) tablet warna pink berdiameter 0,91 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,1995 gram (satu koma satu sembilan sembilan lima gram), diberi nomor bukti 0234/2026/PF;
- 1 (satu) potongan strip berisikan 5 (lima) tablet warna putih berdiameter 0,92 cm dan tebal 0,31 cm dengan berat netto seluruhnya 1,3130 (satu koma tiga satu tiga nol) gram, diberi nomor barang bukti 0235/2026/PF;
- 1 (satu) bungkus plastik bekas kemasan pembalut “Charm” berisi 1 (satu) blister bertuliskan “Riklona Clonazepam 2 mg” berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,81 cm dan tebal 0,35 cm dengan berat netto seluruhnya 1,9340 (satu koma sembilan tiga empat nol) gram, diberi nomor barang bukti 0236/2026/PF;
- 1 (satu) plastik klip berisikan 4 (empat) tablet warna kuning berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,28 cm dengan berat netto seluruhnya 0,4916 (nol koma empat sembilan satu enam) gram, diberi nomor barang bukti 0237/2026/PF;
- 1 (satu) strip bertuliskan “Zypraz Alprazolam 1 mg” berisikan 10 (sepuluh) tablet warna pink dengan berat netto seluruhnya 2,3050 (dua koma tiga nol lima nol) gram, diberi nomor barang bukti 0238/2026/PF
- 1 (satu) strip bertuliskan “Merlopam Lorazepam 2 mg” berisikan 10 (sepuluh) tablet warna coklat muda berdiameter 0,71 cm dan tebal 0,39 cm dengan berat netto seluruhnya 1,7710 (satu koma tujuh tujuh satu nol) gram, diberi nomor barang bukti 0239/2026/PF;
- 1 (satu) strip bertuliskan “Calmlet Alprazolam 1 mg” berisikan 10 (sepuluh) tablet warna pink berdiameter0,91 cm dan tebal 0,29 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4130 (dua koma empat satu tiga nol) gram, diberi nomor barang bukti 0240/2026/PF;
- 1 (satu) strip bertuliskan “Prohiper Methylphenidate HCl 10 mg” berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,71 cm dan tebal 0,41 cm dengan berat netto seluruhnya 1,8960 (satu koma delapan sembilan enam nol) gram, diberi nomor barang bukti 0241/2026/PF;
- 1 (satu) strip bertuliskan “Otto Alprazolam 1 mg” berisikan 10 (sepuluh) tablet warna ungu berdiameter 0,81 cm dan tebal 0,25 cm dengan berat netto seluruhnya 1,7410 (satu koma tujuh empat satu nol) gram, diberi nomor barang bukti 0242/2026/PF
- 1 (satu) potongan strip bertuliskan “Esilgan Estazolam 2 mg” berisikan 9 (sembilan) tablet warna putih berdiamater 0,71 cm dan tebal 0,25 cm dengan berat netto seluruhnya 1,1295 (satu koma satu dua sembilan lima) gram, diberi nomor barang bukti 0243/2026/PF;
- 1 (satu) potongan strip bertuliskan “Atarax Alprazolam” berisikan 9 (sembilan) tablet warna ungu berdiameter 0,6 cm dan tebal 0,27 cm dengan berat netto seluruhnya 0,7047(nol koma tujuh nol empat tujuh), diberi nomor barang bukti 0244/2026/PF;
- 1 (satu) strip bertuliskan “Frixitas Alprazolam 1 mg” berisikan 10 (sepuluh) tablet warna pink berdiamater 0,59 cm dan tebal 0,26 cm dengan berat netto seluruhnya 0,8050 (nol koma delapan nol lima nol) gram, diberi nomor barang bukti 0245/2026/PF;
- 1 (satu) blister bertuliskan “Riklona Clonazepam 2 mg” berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,82 cm dan tebal 0,35 cm dengan berat netto seluruhnya 1,9450 (satu koma sembilan empat lima nol) gram, diberi nomor barang bukti 0246/2026/PF;
- 1 (satu) strip berisikan 10 (sepuluh) tablet putih berdiamater 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,5930 (dua koma lima sembilan tiga nol) gram, diberi nomor barang bukti 0247/2026/PF
- 1 (satu) strip bertuliskan “Trihexyphenidyl 2 mg” berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,28 cm dengan berat netto seluruhnya 2,3260 (dua koma tiga dua enam nol) gram, diberi nomor barang bukti 0248/2026/PF;
Barang bukti tersebut diatas disita dari Terdakwa ZULFAHMI K. BIN M. KASIM telah dilakukan pemeriksaan serta analisa laboratoris kriminalistik dan disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
-
-
-
-
-
-
- 0234/2026/PF, 0238/2026/PF, 0240/2026/PF, 0242/2026/PF, 0244/2026/PF, dan 0245/2026/PF berupa tablet warna pink dan ungu tersebut diatas adalah benar mengandung Psikotropika jenis Alprazolam;
- 0236/2026/PF dan 0246/2026/PF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah
- 0239/2026/PF berupa tablet warna coklat muda tersebut diatas adalah benar mengandung Psikotropika jenis Lorazepam;
- 0241/2026/PF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Psikotropika jenis Metilfenidate;
- 0243/2026/PF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung psikotropika jenis Esrazolam;
- Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan psikotropika dalam bentuk obat yang mengandung Alprazolam, Lorazepam, Merilfenidate, dan Esrazolam harus memenuhi standar dan/atau persyaratan fermakope Indonesia atau buku standar lainnya.
- Bahwa obat-obatan yang mengandung Psikotropika jenis Alprazolam, Lorazepam, Merilfenidate, dan Esrazolam yang diedarkan oleh terdakwa tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam mengedarkan obat yang mengandung Psikotropika jenis Alprazolam, Metilfenidat, Diazepam, Lorazepam, dan Klonazepam.
---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 60 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana----------------------
ATAU
KEDUA
----------- Bahwa terdakwa ZULFAHMI K. BIN M. KASIM, pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat Jl. D Karang Anyar, RT.016, RW.001, Kelurahan Karang Ayar, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika”, dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 14.00 WIB, sdr. FIRMANSYAH (DPO) melalui nomor telepon 081809090990 mengubungi Terdakwa ZULFAHMI K. BIN M. KASIM melalui aplikasi Whatsapp ke 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y100 dengan nomor telepon 081319233682 milik Terdakwa dengan maksud untuk memesan obat-obatan kepada Terdakwa berupa:
- RIKLONA 2 Clonazepam sebanyak 7 (tujuh) lempeng yang berisi 70 (tujuh puluh) butir;
- CAMLET Alprazolam 1 mg sebanyak 1 (satu) lempeng yang berisi 10 (sepuluh) butir;
- TRAMADOL sebanyak 2,5 (dua koma lima) lempeng yang berisi 25 (dua puluh lima) butir;
- Bahwa Terdakwa sekira pada pukul 15.45 WIB mempersiapkan sediaan farmasi berupa obat-obatan yang dipesan oleh Sdr. FIRMANSYAH (DPO) dengan cara membungkus RIKLONA ke dalam pembalut dengan merk Charm sedangkan CAMLET dan TRAMADOL dimasukan ke dalam wadah bungkus rokok MAGNUM. Kemudian Terdakwa memberitahukan Sdr. FIRMANSYAH (DPO) bahwa obat-obatan sudah siap dikirim dan dijual dengan harga Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa diminta Sdr. FIRMANSYAH untuk datang ke Jl. D Karang Anyar, RT.016, RW.001, Kelurahan Karang Ayar, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat dengan mengirim share lokasi melalui aplikasi Whatsapp ke 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y100 dengan nomor telpon 081319233682 milik Terdakwa dan mengatakan “liat barangnya dulu baru ditransfer”;
- Bahwa sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa mengantar paket obat-obatan yang terdiri dari RIKLONA yang dimasukan kedalam pembalut merek Charm serta CAMLET dan TRAMADOL yang dimasukan kedalam wadah bungkus rokok MAGNUM, pesanan Sdr. FIRMANSYAH ke Jalan D Karang Anyar, RT.016, RW.001, Kelurahan Karang Ayar, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat;
- Bahwa sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa mengantar paket sediaan farmasi berupa obat-obatan yang terdiri dari RIKLONA yang dimasukan kedalam pembalut merek Charm serta CAMLET dan TRAMADOL yang dimasukan kedalam wadah bungkus rokok MAGNUM pesanan Sdr. FIRMANSYAH ke Jalan D Karang Anyar, RT.016, RW.001, Kelurahan Karang Ayar, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat. Kemudian sekira Pukul 16.30 WIB saksi EDDY MARTADINATA, saksi RUSLI, saksi SUDI LESTARI, dan saksi FERRY DWINANTO yang merupakan petugas kepolisian dari Satuan Polsek Sawah Besar Jakarta Pusat mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa yang kemudian ditemukan 1 (satu) bungkus rokok magnum yang didalamnya terdapat CALMLET Alprazolam 1 mg sebanyak 1 (satu) lempeng yang berisi 10 (sepuluh) butir dan TRAMADOL sebanyak 2,5 (dua koma lima) lempeng yang berisi 25 (dua puluh lima) butir, 1 (satu) bungkus wadah pembalut merk Charm yang didalamnya terdapat RIKLONA 2 Clonazepam sebanyak 7 (tujuh) lempeng yang berisi 70 (tujuh puluh) butir yang ditemukan dari dalam saku celana sebelah kiri, serta 1 (satu) unit handphone merk VIVI Y100 warna biru milik Terdakwa yang berada di tangan kanan Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa kemudian menjelaskan sediaan farmasi berupa obat-obatan tersebut berasal dari toko tempat Terdakwa bekerja, yaitu TOKO KOSMETIK ARAB milik Sdr. ARAB (DPO) yang beralamat di Jalan Mangga Besar IX, RT.009, RW.004, Kelurahan Taman Sari, Jakarta Pusat. Kemudian Terdakwa bersama saksi EDDY MARTADINATA, saksi RUSLI, saksi SUDI LESTARI, dan saksi FERRY DWINANTO menuju TOKO KOSMETIK ARAB tempat Terdakwa bekerja dan sekira pukul 17.00 WIB dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa:
- Trihexyphenidyl 2 mg sebanyak 570 (lima ratus tujuh puluh) butir;
- Tramadol sebanyak 531 (lima ratus tiga puluh satu) butir;
- Alprazolam 1 mg sebanyak 136 (seratus tiga puluh enam) butir;
- Zypraz Alprazolam 1 mg sebanyak 29 (dua puluh sembilan) butir;
- Frixitas Alprazolam 1 mg sebanyak 16 (enam belas) butir;
- Mersi Prohiper Methylphenidate HCL 10 mg sebanyak 22 (dua puluh dua) butir;
- Esilgan Estazolam, 2 mg sebanyak 9 (Sembilan) butir;
- Calmlet Alprazolam, 1 mg sebanyak 19 (Sembilan belas) butir;
- Mersi Riklona 2 Clonazepam, 2 mg sebanyak 20 (dua puluh) butir;
- Merlopam Lorazepam 2 mg sebanyak 10 (sepuluh) butir;
- Mersi Atarax Alprazolam 1 mg sebanyak 9 (Sembilan) butir;
- 1 (satu) botol Hexymer 2 mg berisi 888 (delapan ratus delapan puluh delapan) butir;
- 1 (satu) botol Hexymer 2 mg berisi 1000 (seribu) butir;
- 5 (lima) bungkus plastik klip bening berisi masing – masing @4 (empat) butir tablet warna kuning Hexymer 2 mg Total 20 (dua puluh) butir;
- 4 (empat) Pak plastik klip.
-
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik, Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal POLRI Nomor : 0396/NPF/2026 tanggal 11 Maret 2026yang dibuat dan ditanda tangani oleh SUNHOT P. SILALAHI, S.I.K., M.M. selaku atas nama Kapus Labfor Bareskrim Polri, Plt. Kabit Narkoba Forensiks yang pada pokoknya menyimpulkan:
- 1 (satu) bungkus bekas rokok “Magnum” berisi:
- 1 (satu) potongan strip bertuliskan “Calmet Alprazolam 1 mg” berisikan 5 (lima) tablet warna pink berdiameter 0,91 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,1995 gram (satu koma satu sembilan sembilan lima gram), diberi nomor bukti 0234/2026/PF;
- 1 (satu) potongan strip berisikan 5 (lima) tablet warna putih berdiameter 0,92 cm dan tebal 0,31 cm dengan berat netto seluruhnya 1,3130 (satu koma tiga satu tiga nol) gram, diberi nomor barang bukti 0235/2026/PF;
- 1 (satu) bungkus plastik bekas kemasan pembalut “Charm” berisi 1 (satu) blister bertuliskan “Riklona Clonazepam 2 mg” berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,81 cm dan tebal 0,35 cm dengan berat netto seluruhnya 1,9340 (satu koma sembilan tiga empat nol) gram, diberi nomor barang bukti 0236/2026/PF;
- 1 (satu) plastik klip berisikan 4 (empat) tablet warna kuning berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,28 cm dengan berat netto seluruhnya 0,4916 (nol koma empat sembilan satu enam) gram, diberi nomor barang bukti 0237/2026/PF;
- 1 (satu) strip bertuliskan “Zypraz Alprazolam 1 mg” berisikan 10 (sepuluh) tablet warna pink dengan berat netto seluruhnya 2,3050 (dua koma tiga nol lima nol) gram, diberi nomor barang bukti 0238/2026/PF
- 1 (satu) strip bertuliskan “Merlopam Lorazepam 2 mg” berisikan 10 (sepuluh) tablet warna coklat muda berdiameter 0,71 cm dan tebal 0,39 cm dengan berat netto seluruhnya 1,7710 (satu koma tujuh tujuh satu nol) gram, diberi nomor barang bukti 0239/2026/PF;
- 1 (satu) strip bertuliskan “Calmlet Alprazolam 1 mg” berisikan 10 (sepuluh) tablet warna pink berdiameter0,91 cm dan tebal 0,29 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4130 (dua koma empat satu tiga nol) gram, diberi nomor barang bukti 0240/2026/PF;
- 1 (satu) strip bertuliskan “Prohiper Methylphenidate HCl 10 mg” berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,71 cm dan tebal 0,41 cm dengan berat netto seluruhnya 1,8960 (satu koma delapan sembilan enam nol) gram, diberi nomor barang bukti 0241/2026/PF;
- 1 (satu) strip bertuliskan “Otto Alprazolam 1 mg” berisikan 10 (sepuluh) tablet warna ungu berdiameter 0,81 cm dan tebal 0,25 cm dengan berat netto seluruhnya 1,7410 (satu koma tujuh empat satu nol) gram, diberi nomor barang bukti 0242/2026/PF
- 1 (satu) potongan strip bertuliskan “Esilgan Estazolam 2 mg” berisikan 9 (sembilan) tablet warna putih berdiamater 0,71 cm dan tebal 0,25 cm dengan berat netto seluruhnya 1,1295 (satu koma satu dua sembilan lima) gram, diberi nomor barang bukti 0243/2026/PF;
- 1 (satu) potongan strip bertuliskan “Atarax Alprazolam” berisikan 9 (sembilan) tablet warna ungu berdiameter 0,6 cm dan tebal 0,27 cm dengan berat netto seluruhnya 0,7047(nol koma tujuh nol empat tujuh), diberi nomor barang bukti 0244/2026/PF;
- 1 (satu) strip bertuliskan “Frixitas Alprazolam 1 mg” berisikan 10 (sepuluh) tablet warna pink berdiamater 0,59 cm dan tebal 0,26 cm dengan berat netto seluruhnya 0,8050 (nol koma delapan nol lima nol) gram, diberi nomor barang bukti 0245/2026/PF;
- 1 (satu) blister bertuliskan “Riklona Clonazepam 2 mg” berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,82 cm dan tebal 0,35 cm dengan berat netto seluruhnya 1,9450 (satu koma sembilan empat lima nol) gram, diberi nomor barang bukti 0246/2026/PF;
- 1 (satu) strip berisikan 10 (sepuluh) tablet putih berdiamater 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,5930 (dua koma lima sembilan tiga nol) gram, diberi nomor barang bukti 0247/2026/PF
- 1 (satu) strip bertuliskan “Trihexyphenidyl 2 mg” berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,28 cm dengan berat netto seluruhnya 2,3260 (dua koma tiga dua enam nol) gram, diberi nomor barang bukti 0248/2026/PF;
Barang bukti diatas yang disita dari Terdakwa tersebut telah dilakukan pemeriksaan serta analisa laboratoris kriminalistik dan disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
-
-
-
-
-
-
- 0234/2026/PF, 0238/2026/PF, 0240/2026/PF, 0242/2026/PF, 0244/2026/PF, dan 0245/2026/PF berupa tablet warna pink dan ungu tersebut diatas adalah benar mengandung Psikotropika jenis Alprazolam;
- 0236/2026/PF dan 0246/2026/PF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah
- 0239/2026/PF berupa tablet warna coklat muda tersebut diatas adalah benar mengandung Psikotropika jenis Lorazepam;
- 0241/2026/PF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Psikotropika jenis Metilfenidate;
- 0243/2026/PF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung psikotropika jenis Esrazolam;
- Bahwa Terdakwa ZULFAHMI K. BIN M. KASIM tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, dan membawa Psikotropika dan Terdakwa tidak sedang menjalani perawatan atau pengobatan medis yang menggunakan Psikotropika serta Terdakwa bukan seorang peneliti dalam hal pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang menggunakan Psikotropika.
---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------
|
Jakarta, 04 Juni 2026
|
|
PENUNTUT UMUM
|
|

TRI YANTI MERLYN CHRISTIN P, S.H., M.H.
Jaksa Pratama
|
|