Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
342/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Pst TRI YANTI MERLYN CHRISTIN PARDEDE, S.H., M.H. 1.MASRIADI Bin BUDIMAN
2.ZIKRI AFANDI Bin M YUNUS
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 342/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-306/M.1.10/ Eku.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1TRI YANTI MERLYN CHRISTIN PARDEDE, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MASRIADI Bin BUDIMAN[Penahanan]
2ZIKRI AFANDI Bin M YUNUS[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH KHUSUS JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jalan Merpati Nomor 5 Kelurahan Gunung Sahari Utara, Kecamatan

Sawah Besar, Jakarta Pusat - 10720

 

 

Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                                                                     P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

SURAT DAKWAAN

Nomor Register Perkara : PDM - 36 / JKT.PST / ENZ / 03 / 2026

A.     IDENTITAS TERDAKWA :

 1.    Nama lengkap                     :     MASRIADI bin BUDIMAN

  Nomor identitas                 :     1103130302910001

  Tempat lahir                        :     Nesh Aceh

Umur / tanggal lahir         :     35 tahun / 3 Pebruari 1991

Jenis kelamin                      :     Laki-laki

Kebangsaan                        :     Indonesia

Tempat tinggal                  :     Toko Rava Kosmetik Jl.Gelora VI Rt.004 Rw.001 Kelurahan Gelora Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat (domisili)

                                                  Dusun Mesjid Rt000 Rw.000 Kelurahan Jambo LUBOK kecamatan Indra Makmu Kabupaten Aceh Timur Propinsi Aceh  (KTP)

Agama                                  :     Islam

Pekerjaan                            :     Belum/ Tidak Bekerja

Pendidikan                           :     SD

 

2.     Nama lengkap                     :     ZIKRI AFANDI bin M.YUNUS

Nomor identitas                :     1111072410010001

Tempat lahir                       :     Blang Guron

Umur / tanggal lahir         :     25 tahun / 24 Oktober 2001

Jenis kelamin                      :     Laki-laki

Kebangsaan                        :     Indonesia

Tempat tinggal                  :     Toko Rava Kosmetik Jl.Gelora VI Rt.004 Rw.001 Kelurahan Gelora Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat (domisili)

                                                     Dusun Trieng Gadeng Rt000 Rw.000 Kelurahan Blang Guron kecamatan Gandapura Kota Bireun  Propinsi Aceh  (KTP)

Agama                                  :     Islam

Pekerjaan                            :     Belum/ Tidak Bekerja

Pendidikan                           :     SMK

 

B.     STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

1.   Penangkapan                         :     tanggal 03-02-2026

2.   Penahanan                             :    

-     Penyidik                             :     sejak tanggal 04-02-2026 s.d 23-02-2026

-     Perpanjangan JPU          :     sejak tanggal 24-02-2026 s.d 04-04-2026

-     Perpanjangan KPN 1     :     sejak tanggal 05-04-2026 s.d 04-05-2026

-     Perpanjangan KPN 2     :     sejak tanggal 05-05-2026 s.d 03-06-2026

-     Penahanan oleh JPU     :     sejak tanggal 03-06-2026 s.d 22-06-2026

C.     DAKWAAN :

KESATU :

-------------- Bahwa ia Terdakwa1.  MASRIADI bin BUDIMAN bersama-sama Terdakwa 2. ZIKRI AFANDI bin M.YUNUS, pada hari Selasa tanggal 3 Pebruari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu didalam bulan Pebruari atau masih termasuk di tahun 2026, bertempat di Toko Rava Kosmetik  Jalan Gelora VI Rt.004 RW.001 Kelurahan Gelora Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, para Terdakwa selaku orang yang turut serta melakukan tindak pidana yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3),yang dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada tanggal 9 Januari 2025 TERDAKWA 1. MASRIADI bin BUDIMAN dikenalkan dengan Sdr ZHARI (DPO) yang menawarkan pekerjaan kepada TERDAKWA 1. MASRIADI bin BUDIMAN sebagai penjaga toko obat , dan pada itu juga Sdr.AZHARI mengatakan kepada TERDAKWA 1.  MASRIADI bin BUDIMAN bahwa menjual  toko obat yang melanggar hukum., selanjutnya TERDAKWA 1. MASRIADI bin BUDIMAN masih pada tanggal yang sama pada sekitar jam 23.00 wib langsung mendatangi Toko Rava Kosmetik  Jalan Gelora VI Rt.004 RW.001 Kelurahan Gelora Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat, yang sebelumnya toko tersebut adalah tempat kerja temannya TERDAKWA 1. MASRIADI bin BUDIMAN yang bernama Sdr.RACMAT (DPO), pd saat itu Sdr.RACHMAT (DPO) menjelaskan untuk sistem kerjanya adalah bahwa akan ada seseorang berkeliling (sebagai orang lapangan) yang bertugas untuk mengantar obat dan mengambil uang setoran Kemudian Sdr. RAHMAT (DPO) mengatakan kepada tersangka I untuk sistem kerjanya yaitu bahwa akan ada seseorang berkeliling (sebagai orang lapangan) yang bertugas untuk mengantar Obat dan mengambil uang setoran untuk setiap harinya, Selanjutnya Sdr. RAHMAT (DPO) mengatakan juga bahwa TERDAKWA 1. MASRIADI bin BUDIMAN nantinya akan tinggal di toko tersebut, lalu TERDAKWA 1. MASRIADI bin BUDIMAN akan diberikan gaji untuk bulan pertama sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sudah termasuk berikut uang makan.  
  • Bahwa Kemudian TERDAKWA 1. MASRIADI bin BUDIMAN mulai bekerja di Toko Rava Kosmetik Jl. Gelora VI RT. 004 RW. 001 Kelurahan Gelora Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat, sejak tanggal 09 Januari 2025 dan menggantikan Sdr. RAHMAT (DPO), Selanjutnya pada saat hari pertama TERDAKWA 1. MASRIADI bin BUDIMAN bekerja yaitu tanggal 09 Januari 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Ada seseorang (bertugas sebagai orang lapangan yang tidak diketahui namanya) datang ke Toko Rava Kosmetik Jl. Gelora VI RT. 004 RW. 001 Kelurahan Gelora Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat, dengan tujuan mengantar obat-obatan yang sudah siap untuk dijual.
  • Bahwa Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 20 Januri 2026 sekitar jam 10.40 WIB Terdakwa 2. ZIKRI AFANDI bin M.YUNUS datang ke Toko Rava Kosmetik Jl. Gelora VI RT.004 RW.001 Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat, mengatakan kepada TERDAKWA 1. MASRIADI bin BUDIMAN untuk meminta pekerjaan, tetapi TERDAKWA 1. MASRIADI bin BUDIMAN jawab tidak ada pekerjaan, tersangka I mengatakan kepada Terdakwa 2. ZIKRI AFANDI bin M.YUNUS ‘’Kalo kamu mau ke toko ketoko saja nanti kalo soal makan kamu bantuin saya aja, jaga toko untuk jual obat’’, Terdakwa 2. ZIKRI AFANDI bin M.YUNUS menjawab ‘’Iya’’, TERDAKWA 1. MASRIADI bin BUDIMAN juga mengatakan kepada  Terdakwa 2. ZIKRI AFANDI bin M.YUNUS bahwa untuk gaji belum ada tetapi kalau untuk buat makan atau beli rokok nanti tinggal ambil saja uangnya perhari Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan setiap malamnya diberi upah sejumlah Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), sementara Terdakwa 2. ZIKRI AFANDI bin M.YUNUS bantu-bantu dulu untuk menjual/mengedarkan obat-obatan yang ada di toko.

-   Bahwa Adapun cara penjualan obat-obat untuk  Eximer yang warna kuning di paketan plastik klip isi 5 tablet, sedangkan obat-obatan yang lain yang masih berbentuk lembaran di jual eceran dengan cara dipotong sesuai permintaan pembeli, dengan harga sebagai berikut :  

a.---- EXIMER tablet kuning isi 5 (lima) butir dijual dengan harga Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);

b.---- EXIMER tablet kuning isi 5 (lima) butir dijual eceran 1 (satu) butir dengan harga Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);

c.---- EXIMER MERSI 1 (satu) lembar/ lempeng dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);

b.---- EXIMER MERSI 1 (satu) butir dijual eceran dengan harga Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);  

e.    - TRAMADOL 1 (satu) lembar/ lempeng dijual dengan harga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);

f.----- TRAMADOL 1 (satu) butir dijual eceran dengan harga Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah);

g.---- TRIHEXYPHENIDYL 1 (satu) lembar/ lempeng dijual dengan harga Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah);

h.---- TRIHEXYPHENIDYL 1 (satu) butir dijual eceran dengan harga Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).

 

-   Bahwa kemudian  pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekitar pukul 21.15 WIB ketika saksi ABDREW RONALDO TAMBA  bersama dengan team subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersama dengan instansi terkait sedang melaksanakan kegiatan Operasi Pekat Jaya 2026 , dan mendapat informasi dari masyarakat yang memberitahukan bahwa ada salah satu toko kosmetik yang beralamat di Jl. Gelora VI, RT. 004 RW. 001, Kelurahan Glora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat diduga menjual/mengedarkan obat keras.

-   Bahwa Menindaklanjuti informasi tersebut selanjutnya saksi ABDREW RONALDO TAMBA   bersama dengan saksi II/BRIPTU RICHO RIZKIA AKBAR dan beberapa anggota lainnya langsung menuju ke alamat tersebut, kemudian sekitar pukul 21.30 WIB tiba di Toko Rava Kosmetik yang beralamat di Jl. Gelora VI, RT. 004 RW. 001, Kelurahan Glora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan didalam toko tersebut ditemukan Terdakwa 1 MASRIADI bin BUDIMAN dan Terdakwa  2 ZIKRI AFANDI Bin M. YUNUS, kemudian terhadap kedua orange Terdakwa dilakukan  penggeledahan terhadap Toko Rava Kosmetik tersebut dan  berhasil menemukan barang bukti berupa :

  • Tablet Tramadol jumlah 808 (delapan ratus delapan) butir;       
  • Tablet Trihexyphenidyl jumlah 41 (empat puluh satu) butir;      
  • Tablet Eximer Mersi jumlah 20 (dua puluh) butir;         
  • Tablet Eximer Kuning jumlah 936 (Sembilan ratus tiga puluh enam) butir;       
  • 1 (satu) buah Handphone merk IPHONE 13 warna hitam dengan nomor simcard dan IMEI 1: 35 552523 982850 9, IMEI 2: 35 552523 988096 3;
  • 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Galaxy A14 Warna Biru Tua;  
  • 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Galaxy A14 Warna Merah;     
  • Uang hasil penjualan sebesar Rp. 1.650.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).  

-   Bahwa Adapun keseluruhan barang bukti obat-obatan tersebut ditemukan dari dalam etalase di Toko Rava Kosmetik, Jl. Gelora VI, RT. 004 RW. 001, Kelurahan Glora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

-   Bahwa dan dari hasil interogasi terhadap Terdakwa 1.MASRIADI bin BUDIMAN dan Terdakwa 2. ZIKRI AFANDI Bin M. YUNUS  , kemudian Terdakwa 1. MASRIADI bin BUDIMAN menjelaskan bahwa obat-obatan tersebut merupakan milik sdr. M. RIJAL (DPO), dan Terdakwa 1. MASRIADI bin BUDIMAN dan Terdakwa 2. ZIKRI AFANDI Bin M. YUNUS diperintah untuk menjual obat-obatan tersebut kepada pembeli yang datang ke Toko Rava Kosmetik, Jl. Gelora VI, RT. 004 RW. 001, Kelurahan Glora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sedangkan barang bukti berupa handphone merk IPHONE 13 warna hitam tersebut adalah milik Terdakwa 1. MASRIADI bin BUDIMAN yang dipergunakan untuk berkomunikasi dengan sdr. M RIJAL (DPO), sedangkan 2 (dua) unit handphone merlk Samsung Galaxy 14 tersebut merupakan milik Terdakwa 2. ZIKRI AFANDI Bin M. YUNUS, kemudian uang sebesar Rp. 1.650.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut merupakan uang hasil penjualan obat-obatan.

-    Bahwa  obat-obatan yang berhasil disita dari kedua orang terdakwa adalah  diantarkan oleh seseorang yang tidak Terdakwa 1. MASRIADI bin BUDIMAN kenal yang disebut sebagai “Orang Lapangan” yang bertugas untuk mengantar Obat-obatan yang sudah siap untuk dijual sekaligus orang tersebut yang mengambil uang setoran setiap harinya, Atas kejadian tersebut,  Terdakwa 1. MASRIADI bin BUDIMAN dan Terdakwa 2. ZIKRI AFANDI Bin M. YUNUS dan seluruh barang bukti dibawa ke POLDA METRO JAYA untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

    • Berdasarkan LAPORAN PENGUJIAN BPOM  Nama Sampel TRIHEXYFENIDYL Nomor kode sampel  ; 26.013.11.01.05.0016.K  mengandung Triheksifenidil , Nama Sampel TRAMADOL Nomor kode sampel  ; 26.013.11.01.05.0015.K  mengandung Tramadol , Nama Sampel HEXYMER KUNING Nomor kode sampel  ; 26.013.11.01.05.0018.K  mengandung Triheksifenidil, Nama Sampel HEXYMER MERSI   Nomor kode sampel  ; 26.013.11.01.05.0017.K  mengandung Triheksifenidil ; tanggal 6 April 2026 barang bukti  yang disita dari Terdakwa1.  MASRIADI bin BUDIMAN bersama-sama Terdakwa 2. ZIKRI AFANDI bin M.YUNUS dengan kesimpulan benar positif mengandung obat Keras  .
    • Perbuatan Terdakwa1.  MASRIADI bin BUDIMAN bersama-sama Terdakwa 2. ZIKRI AFANDI bin M.YUNUS turut serta melakukan tindak pidana yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), berupa  Tablet Tramadol jumlah 808 (delapan ratus delapan) butir; Tablet Trihexyphenidyl jumlah 41 (empat puluh satu) butir; Tablet Eximer Mersi jumlah 20 (dua puluh) butir, Tablet Eximer Kuning jumlah 936 (Sembilan ratus tiga puluh enam) butir, dan  Terdakwa1.  MASRIADI bin BUDIMAN bersama-sama Terdakwa 2. ZIKRI AFANDI bin M.YUNUS,  tidak mendapatkan izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku.

---------- Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana tersebut di atas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------ATAU :

KEDUA :

-------------- Bahwa ia Terdakwa MASRIADI bin BUDIMAN bersama-sama ZIKRI AFANDI bin M.YUNUS), pada hari Selasa tanggal 3 Pebruari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu didalam bulan Pebruari atau masih termasuk di tahun 2026, bertempat di Toko Rava Kosmetik  Jalan Gelora VI Rt.004 RW.001 Kelurahan Gelora Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, para Terdakwa selaku orang yang turut serta melakukan tindak pidana yang  tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik keFarmasian yang terkait dengan sediaan Farmasi berupa obat keras  , yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

-   Bahwa  pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekitar pukul 21.15 WIB ketika saksi ABDREW RONALDO TAMBA  bersama dengan team subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersama dengan instansi terkait sedang melaksanakan kegiatan Operasi Pekat Jaya 2026 , dan mendapat informasi dari masyarakat yang memberitahukan bahwa ada salah satu toko kosmetik yang beralamat di Jl. Gelora VI, RT. 004 RW. 001, Kelurahan Glora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat diduga menjual/mengedarkan obat keras.

-   Bahwa Menindaklanjuti informasi tersebut selanjutnya saksi ABDREW RONALDO TAMBA   bersama dengan saksi II/BRIPTU RICHO RIZKIA AKBAR dan beberapa anggota lainnya langsung menuju ke alamat tersebut, kemudian sekitar pukul 21.30 WIB tiba di Toko Rava Kosmetik yang beralamat di Jl. Gelora VI, RT. 004 RW. 001, Kelurahan Glora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan didalam toko tersebut ditemukan Terdakwa 1 MASRIADI bin BUDIMAN dan Terdakwa  2 ZIKRI AFANDI Bin M. YUNUS, kemudian terhadap kedua orange Terdakwa dilakukan  penggeledahan terhadap Toko Rava Kosmetik tersebut dan  berhasil menemukan barang bukti berupa :

  • Tablet Tramadol jumlah 808 (delapan ratus delapan) butir;       
  • Tablet Trihexyphenidyl jumlah 41 (empat puluh satu) butir;      
  • Tablet Eximer Mersi jumlah 20 (dua puluh) butir;         
  • Tablet Eximer Kuning jumlah 936 (Sembilan ratus tiga puluh enam) butir;       
  • 1 (satu) buah Handphone merk IPHONE 13 warna hitam dengan nomor simcard dan IMEI 1: 35 552523 982850 9, IMEI 2: 35 552523 988096 3;
  • 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Galaxy A14 Warna Biru Tua;  
  • 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Galaxy A14 Warna Merah;     
  • Uang hasil penjualan sebesar Rp. 1.650.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).  

-   Bahwa Adapun keseluruhan barang bukti obat-obatan tersebut ditemukan dari dalam etalase di Toko Rava Kosmetik, Jl. Gelora VI, RT. 004 RW. 001, Kelurahan Glora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

-   Bahwa dan dari hasil interogasi terhadap Terdakwa 1.MASRIADI bin BUDIMAN dan Terdakwa 2. ZIKRI AFANDI Bin M. YUNUS  , kemudian Terdakwa 1. MASRIADI bin BUDIMAN menjelaskan bahwa obat-obatan tersebut merupakan milik sdr. M. RIJAL (DPO), dan Terdakwa 1. MASRIADI bin BUDIMAN dan Terdakwa 2. ZIKRI AFANDI Bin M. YUNUS diperintah untuk menjual obat-obatan tersebut kepada pembeli yang datang ke Toko Rava Kosmetik, Jl. Gelora VI, RT. 004 RW. 001, Kelurahan Glora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sedangkan barang bukti berupa handphone merk IPHONE 13 warna hitam tersebut adalah milik Terdakwa 1. MASRIADI bin BUDIMAN yang dipergunakan untuk berkomunikasi dengan sdr. M RIJAL (DPO), sedangkan 2 (dua) unit handphone merlk Samsung Galaxy 14 tersebut merupakan milik Terdakwa 2. ZIKRI AFANDI Bin M. YUNUS, kemudian uang sebesar Rp. 1.650.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut merupakan uang hasil penjualan obat-obatan.

-    Bahwa  obat-obatan yang berhasil disita dari kedua orang terdakwa adalah  diantarkan oleh seseorang yang tidak Terdakwa 1. MASRIADI bin BUDIMAN kenal yang disebut sebagai “Orang Lapangan” yang bertugas untuk mengantar Obat-obatan yang sudah siap untuk dijual sekaligus orang tersebut yang mengambil uang setoran setiap harinya, Atas kejadian tersebut,  Terdakwa 1. MASRIADI bin BUDIMAN dan Terdakwa 2. ZIKRI AFANDI Bin M. YUNUS dan seluruh barang bukti dibawa ke POLDA METRO JAYA untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

    • Berdasarkan LAPORAN PENGUJIAN BPOM  Nama Sampel TRIHEXYFENIDYL Nomor kode sampel  ; 26.013.11.01.05.0016.K  mengandung Triheksifenidil , Nama Sampel TRAMADOL Nomor kode sampel  ; 26.013.11.01.05.0015.K  mengandung Tramadol , Nama Sampel HEXYMER KUNING Nomor kode sampel  ; 26.013.11.01.05.0018.K  mengandung Triheksifenidil, Nama Sampel HEXYMER MERSI   Nomor kode sampel  ; 26.013.11.01.05.0017.K  mengandung Triheksifenidil ; tanggal 6 April 2026 barang bukti  yang disita dari Terdakwa1.  MASRIADI bin BUDIMAN bersama-sama Terdakwa 2. ZIKRI AFANDI bin M.YUNUS dengan kesimpulan benar positif mengandung obat Keras  .
    • Perbuatan Terdakwa1.  MASRIADI bin BUDIMAN bersama-sama Terdakwa 2. ZIKRI AFANDI bin M.YUNUS tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik keFarmasian yang terkait dengan sediaan Farmasi berupa obat keras  , berupa  Tablet Tramadol jumlah 808 (delapan ratus delapan) butir; Tablet Trihexyphenidyl jumlah 41 (empat puluh satu) butir; Tablet Eximer Mersi jumlah 20 (dua puluh) butir, Tablet Eximer Kuning jumlah 936 (Sembilan ratus tiga puluh enam) butir, dan  Terdakwa1.  MASRIADI bin BUDIMAN bersama-sama Terdakwa 2. ZIKRI AFANDI bin M.YUNUS,  tidak mendapatkan izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku.

---------- Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana tersebut di atas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 436 ayat (2)  Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------

 

Jakarta, 3 Juni 2026

JAKSA / PENUNTUT  UMUM

 

 

 

RIRIS N. SIMANJUNTAK, S.H.,M.H.

Jaksa Utama Muda NIP.197204131999032001

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya