| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
Nomor Reg.Perkara: PDM-31/M.1.10/Eku.2/05/2026
|
1.
|
Nama Lengkap
|
:
|
KARIMUDDIN BIN M. YUSUF ABDULLAH
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Panigah
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
27 Tahun / 01 Agustus 1998
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Panigah, RT 000 RW 000, Desa Panigah, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Toko Kosmetik Chimita 4
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP Kelas 1
|
|
Lain-lain
|
:
|
-
|
|
2.
|
Nama Lengkap
|
:
|
AHMAD RIFAI Bin AWAHAB UMAR
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Panigah
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
22 Tahun / 05 Desember 2003
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Panigah RT.000 RW 000 Desa Panigah, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Toko Kosmetik Chimita 4
|
|
Pendidikan
|
:
|
Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat
|
|
Lain-lain
|
:
|
-
|
b. Status Penangkapan dan Penahanan Para Terdakwa:
|
1.
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 16 Januari 2026
|
|
2.
|
Penahanan
- Perpanjangan Ketua PN ke-I
- Perpanjangan Ketua PN ke-2
- Penuntut Umum
- Perpanjangan Ketua PN ke-I
|
:
:
:
:
:
:
|
Rutan,sejak tanggal 17 Januari 2026 s/d 05 Februari 2026
Rutan,sejak tanggal 06 Februari 2026 s/d 17 Maret 2026
Rutan,sejak tanggal 18 Maret 2026 s/d 16 April 2026
Rutan,sejak tanggal 17 April 2026 s/d 16 Mei 2026
Rutan,sejak tanggal 13 Mei 2026 s/d 01 Juni 2026
Rutan,sejak tanggal 02 Juni 2026 s/d 01 Juli 2026
|
c. Isi Dakwaan:
PERTAMA:
KESATU :
------- Bahwa Terdakwa I KARIMUDDIN Bin M YUSUF ABDULLAH dan Terdakwa II AHMAD RIFAI Bin AWAHAB UMAR pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 16.10 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Toko Kosmetik Chimita 4 yang beralamat di Jl.Kramat Jaya Rt.001/ Rw.001 No.06 Kelurahan Johar Baru, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan “turut serta melakukan tindak pidana, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------
- Berawal pada bulan Februari 2024 Terdakwa I KARIMUDDIN Bin M YUSUF ABDULLAH bertemu dengan Sdr.Dedi Wardana (Daftar Pencarian Orang) di Kedai Kopi Daerah Paniga Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara, dalam pertemuan tersebut Sdr.Dedi Wardana (Daftar Pencarian Orang) menawarkan Terdakwa I KARIMUDDIN Bin M YUSUF ABDULLAH untuk bekerja menjual obat-obatan di Jakarta, atas tawaran tersebut Terdakwa I KARIMUDDIN Bin M YUSUF ABDULLAH belum menanggapinya.------------------------------------
- Bahwa selanjutnya pada bulan Oktober 2024 Terdakwa I KARIMUDDIN Bin M YUSUF ABDULLAH kembali menemui Sdr.Dedi Wardana (Daftar Pencarian Orang) di Daerah Paniga, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, dalam pertemuan tersebut Terdakwa I KARIMUDDIN Bin M YUSUF ABDULLAH menyetujui tawaran sebelumnya dari Sdr.Dedi Wardana (Daftar Pencarian Orang) untuk bekerja menjual obat-obatan di Jakarta, kemudian Sdr.Dedi Wardana (Daftar Pencarian Orang) menawarkan gaji sebesar Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dan uang makan setiap hari yang diambil dari uang hasil penjualan obat-obatan tersebut serta tempat tinggal gratis di toko, selanjutnya Terdakwa I KARIMUDDIN Bin M YUSUF ABDULLAH menyepakati tawaran tersebut lalu Sdr.Dedi Wardana (Daftar Pencarian Orang) memberikan Terdakwa I KARIMUDDIN Bin M YUSUF ABDULLAH nomor whatsapp Sdr.Firdaus (Daftar Pencarian Orang) merupakan orang yang bekerja sebagai pengurus terkait jual beli obat-obatan tramadol di Jakarta lalu Terdakwa I KARIMUDDIN Bin M YUSUF ABDULLAH menghubungi Sdr.Firdaus (Daftar Pencarian Orang) untuk memberi kabar bahwa Terdakwa I KARIMUDDIN Bin M YUSUF ABDULLAH telah sepakat untuk bekerja menjual obat-obatan di Jakarta.---------------------------
- Bahwa pada bulan Januari 2025 Sdr. Dedi Wardana (Daftar Pencarian Orang) membelikan Terdakwa I KARIMUDDIN Bin M YUSUF ABDULLAH tiket pesawat ke Jakarta, saat tiba di Jakarta Terdakwa I KARIMUDDIN Bin M YUSUF ABDULLAH diarahkan oleh Sdr.Firdaus (Daftar Pencarian Orang) untuk menuju Toko Kosmetik Chimita 4 yang beralamat di Jl.Kramat Jaya Rt.001/Rw.001 No.06 Kelurahan Johar Baru, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, saat tiba di toko tersebut Terdakwa I KARIMUDDIN Bin M YUSUF ABDULLAH mulai dilatih untuk menjual obat-obatan yaitu Tramadol, Trihexyphenidyl dan Eximer, selanjutnya Sdr.Firdaus (Daftar Pencarian Orang) meminta Terdakwa I KARIMUDDIN Bin M YUSUF ABDULLAH untuk mencari 1 (satu) orang lagi yang mau bekerja menjual obat-obatan di toko tersebut, kemudian Terdakwa I KARIMUDDIN Bin M YUSUF ABDULLAH menghubungi Terdakwa II AHMAD RIFAI Bin AWAHAB UMAR untuk menawarkan bekerja menjual obat-obatan, selanjutnya Terdakwa II AHMAD RIFAI Bin AWAHAB UMAR tertarik dengan tawaran tersebut lalu Terdakwa I KARIMUDDIN Bin M YUSUF ABDULLAH mengenalkan Terdakwa II AHMAD RIFAI Bin AWAHAB UMAR kepada Sdr.Firdaus (Daftar Pencarian Orang), selanjutnya Sdr.Firdaus (Daftar Pencarian Orang) membelikan Terdakwa II AHMAD RIFAI Bin AWAHAB UMAR tiket pesawat ke Jakarta lalu saat tiba di Jakarta Terdakwa II AHMAD RIFAI Bin AWAHAB UMAR menjalani training bekerja menjual obat-obatan di toko tersebut bersama dengan Terdakwa I KARIMUDDIN Bin M YUSUF ABDULLAH.----------------------------
- Bahwa selanjutnya pada bulan Maret 2025 Terdakwa I KARIMUDDIN Bin M YUSUF ABDULLAH UMAR dan Terdakwa II AHMAD RIFAI Bin AWAHAB UMAR yang telah selesai menjalani masa training mulai bekerja menjual obat-obatan tramadol di toko tersebut dan mulai mendapatkan gaji dari Sdr.Firdaus (Daftar Pencarian Orang), Terdakwa I KARIMUDDIN Bin M YUSUF ABDULLAH UMAR dan Terdakwa II AHMAD RIFAI Bin AWAHAB UMAR menjual obat-obatan tramadol tersebut dengan cara apabila ada pembeli yang datang ke toko Terdakwa I KARIMUDDIN Bin M YUSUF ABDULLAH UMAR dan Terdakwa II AHMAD RIFAI Bin AWAHAB UMAR melayani pembeli tersebut dengan menyerahkan obat-obatan tramadol kepada pembeli apabila pembeli telah melakukan pembayaran.----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa obat-obatan yang dijual oleh Terdakwa I KARIMUDDIN Bin M YUSUF ABDULLAH UMAR dan Terdakwa II AHMAD RIFAI Bin AWAHAB UMAR masing-masing dengan harga obat tramadol 1 (satu) butir seharga Rp.3.000, (tiga ribu rupiah), obat Trihexyphenidyl 1 (satu) butir seharga Rp.2.000, (dua ribu rupiah), obat Eximer minimal beli sebanyak 6 (enam) butir seharga Rp.5.000, (lima ribu rupiah).--------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekitar pukul 16.10 Wib Terdakwa I KARIMUDDIN Bin M YUSUF ABDULLAH UMAR dan Terdakwa II AHMAD RIFAI Bin AWAHAB UMAR yang sedang bekerja menjual obat-obatan di Toko Kosmetik Chimita 4 yang beralamat di Jl.Kramat Jaya Rt.001/Rw 001 No.06 Kelurahan Johar Baru Kecamatan Johar Baru Jakarta Pusat diamankan oleh saksi Sunardi, saksi Haryanto dan saksi Rifky Elian Noorico yang merupakan anggota Polisi Polres Metro Jakarta Pusat setelah sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Toko Kosmetik tersebut terdapat seseorang yang memperjualbelikan obat-obatan terlarang, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 743 (tujuh ratus empat puluh tiga) butir obat tramadol, 215 (dua ratus lima belas) butir obat Trihexyphenidyl, 237 (dua ratus tiga puluh tujuh) butir obat Eximer warna kuning, 126 (seratus dua puluh enam) butir obat Eximer warna putih, uang tunai sejumlah Rp.1.981.000, (satu juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu rupiah), 1 (satu) unit handpone merk Samsung warna hitam nomor panggil 081264895403 dan 1 (satu) handphone merk Iphone warna hitam dengan nomor panggil 081585079037, selanjutnya Terdakwa I KARIMUDDIN Bin M YUSUF ABDULLAH UMAR dan Terdakwa II AHMAD RIFAI Bin AWAHAB UMAR dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat guna penyidikan lebih lanjut.--------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No. Lab :0742 / NPF / 2026 tanggal 19 Februari 2026 yang ditandatangani oleh pemeriksa Yuswardi, S.Si, Apt, M.M., dan Prima Hajatri S.Si, M. Farm., telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus potongan kemasan strip warna silver garis hijau berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih logo “TMD” berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,2450 (satu koma dua empat lima nol) gram, diberi nomor barang bukti 0840/2026/NF. Tablet warna putih tersebut adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus potongan kemasan strip warna silver garis hitam “Trihexyphenidyl” berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,0835 (satu koma nol delapan tiga lima) gram, diberi nomor barang bukti 0841/2026/NF. Tablet warna putih tersebut adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika. Kandungan bahan aktrif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi :
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 6 (enam) butir tablet warna kuning logo “mf” berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,7830 (nol koma tujuh delapan tiga nol) gram, diberi nomor barang bukti 0842/2026/NF. Tablet warna kuning tersebut adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 6 (enam) butir tablet warna putih logo ‘Y” berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,3590 (satu koma tiga lima sembilan nol) gram, diberi nomor barang bukti 0843/2026/NF. Tablet warna putih tersebut adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl
- Bahwa obat-obatan yang dijual oleh Para Terdakwa berupa obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Trihexyphenidyl merupakan obat-obatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu dan Para Terdakwa tidak memiliki ijin dalam melakukan penjualan obat-obatan tersebut.------------
------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UURI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. -------------
ATAU
KEDUA:
---------Bahwa Terdakwa I KARIMUDDIN Bin M YUSUF ABDULLAH dan Terdakwa II AHMAD RIFAI Bin AWAHAB UMAR pada hari Jumat tanggal 16Januari 2026 sekira pukul 16.10 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Toko Kosmetik Chimita 4 yang beralamat di Jl Kramat Jaya Rt 001 Rw 001 No 06 Kelurahan Johar Baru Kecamatan Johar Baru Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan “turut serta melakukan tindak pidana, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada bulan Februari 2024 Terdakwa I KARIMUDDIN Bin M YUSUF ABDULLAH bertemu dengan Sdr.Dedi Wardana (Daftar Pencarian Orang) di Kedai Kopi Daerah Paniga Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara, dalam pertemuan tersebut Sdr.Dedi Wardana (Daftar Pencarian Orang) menawarkan Terdakwa I KARIMUDDIN Bin M YUSUF ABDULLAH untuk bekerja menjual obat-obatan di Jakarta, atas tawaran tersebut Terdakwa I KARIMUDDIN Bin M YUSUF ABDULLAH belum menanggapinya.------------------------------------
- Bahwa selanjutnya pada bulan Oktober 2024 Terdakwa I KARIMUDDIN Bin M YUSUF ABDULLAH kembali menemui Sdr.Dedi Wardana (Daftar Pencarian Orang) di Daerah Paniga, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, dalam pertemuan tersebut Terdakwa I KARIMUDDIN Bin M YUSUF ABDULLAH menyetujui tawaran sebelumnya dari Sdr.Dedi Wardana (Daftar Pencarian Orang) untuk bekerja menjual obat-obatan di Jakarta, kemudian Sdr.Dedi Wardana (Daftar Pencarian Orang) menawarkan gaji sebesar Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dan uang makan setiap hari yang diambil dari uang hasil penjualan obat-obatan tersebut serta tempat tinggal gratis di toko, selanjutnya Terdakwa I KARIMUDDIN Bin M YUSUF ABDULLAH menyepakati tawaran tersebut lalu Sdr.Dedi Wardana (Daftar Pencarian Orang) memberikan Terdakwa I KARIMUDDIN Bin M YUSUF ABDULLAH nomor whatsapp Sdr.Firdaus (Daftar Pencarian Orang) merupakan orang yang bekerja sebagai pengurus terkait jual beli obat-obatan tramadol di Jakarta lalu Terdakwa I KARIMUDDIN Bin M YUSUF ABDULLAH menghubungi Sdr.Firdaus (Daftar Pencarian Orang) untuk memberi kabar bahwa Terdakwa I KARIMUDDIN Bin M YUSUF ABDULLAH telah sepakat untuk bekerja menjual obat-obatan di Jakarta.---------------------------
- Bahwa pada bulan Januari 2025 Sdr. Dedi Wardana (Daftar Pencarian Orang) membelikan Terdakwa I KARIMUDDIN Bin M YUSUF ABDULLAH tiket pesawat ke Jakarta, saat tiba di Jakarta Terdakwa I KARIMUDDIN Bin M YUSUF ABDULLAH diarahkan oleh Sdr.Firdaus (Daftar Pencarian Orang) untuk menuju Toko Kosmetik Chimita 4 yang beralamat di Jl.Kramat Jaya Rt.001/Rw.001 No.06 Kelurahan Johar Baru, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, saat tiba di toko tersebut Terdakwa I KARIMUDDIN Bin M YUSUF ABDULLAH mulai dilatih untuk menjual obat-obatan yaitu Tramadol, Trihexyphenidyl dan Eximer, selanjutnya Sdr.Firdaus (Daftar Pencarian Orang) meminta Terdakwa I KARIMUDDIN Bin M YUSUF ABDULLAH untuk mencari 1 (satu) orang lagi yang mau bekerja menjual obat-obatan di toko tersebut, kemudian Terdakwa I KARIMUDDIN Bin M YUSUF ABDULLAH menghubungi Terdakwa II AHMAD RIFAI Bin AWAHAB UMAR untuk menawarkan bekerja menjual obat-obatan, selanjutnya Terdakwa II AHMAD RIFAI Bin AWAHAB UMAR tertarik dengan tawaran tersebut lalu Terdakwa I KARIMUDDIN Bin M YUSUF ABDULLAH mengenalkan Terdakwa II AHMAD RIFAI Bin AWAHAB UMAR kepada Sdr.Firdaus (Daftar Pencarian Orang), selanjutnya Sdr.Firdaus (Daftar Pencarian Orang) membelikan Terdakwa II AHMAD RIFAI Bin AWAHAB UMAR tiket pesawat ke Jakarta lalu saat tiba di Jakarta Terdakwa II AHMAD RIFAI Bin AWAHAB UMAR menjalani training bekerja menjual obat-obatan di toko tersebut bersama dengan Terdakwa I KARIMUDDIN Bin M YUSUF ABDULLAH.----------------------------
- Bahwa Terdakwa I KARIMUDDIN Bin M YUSUF ABDULLAH UMAR dan Terdakwa II AHMAD RIFAI Bin AWAHAB UMAR menjual obat-obatan tramadol tersebut dengan cara apabila ada pembeli yang datang ke toko Terdakwa I KARIMUDDIN Bin M YUSUF ABDULLAH UMAR dan Terdakwa II AHMAD RIFAI Bin AWAHAB UMAR melayani pembeli tersebut dengan menyerahkan obat-obatan tramadol kepada pembeli apabila pembeli telah melakukan pembayaran.-------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa obat-obatan yang dijual oleh Terdakwa I KARIMUDDIN Bin M YUSUF ABDULLAH UMAR dan Terdakwa II AHMAD RIFAI Bin AWAHAB UMAR masing-masing dengan harga obat tramadol 1 (satu) butir seharga Rp.3.000, (tiga ribu rupiah), obat Trihexyphenidyl 1 (satu) butir seharga Rp.2.000, (dua ribu rupiah), obat Eximer minimal beli sebanyak 6 (enam) butir seharga Rp.5.000, (lima ribu rupiah).--------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekitar pukul 16.10 Wib Terdakwa I KARIMUDDIN Bin M YUSUF ABDULLAH UMAR dan Terdakwa II AHMAD RIFAI Bin AWAHAB UMAR yang sedang bekerja menjual obat-obatan di Toko Kosmetik Chimita 4 yang beralamat di Jl.Kramat Jaya Rt.001/Rw 001 No.06 Kelurahan Johar Baru Kecamatan Johar Baru Jakarta Pusat diamankan oleh saksi Sunardi, saksi Haryanto dan saksi Rifky Elian Noorico yang merupakan anggota Polisi Polres Metro Jakarta Pusat setelah sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Toko Kosmetik tersebut terdapat seseorang yang memperjualbelikan obat-obatan terlarang, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 743 (tujuh ratus empat puluh tiga) butir obat tramadol, 215 (dua ratus lima belas) butir obat Trihexyphenidyl, 237 (dua ratus tiga puluh tujuh) butir obat Eximer warna kuning, 126 (seratus dua puluh enam) butir obat Eximer warna putih, uang tunai sejumlah Rp.1.981.000, (satu juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu rupiah), 1 (satu) unit handpone merk Samsung warna hitam nomor panggil 081264895403 dan 1 (satu) handphone merk Iphone warna hitam dengan nomor panggil 081585079037, selanjutnya Terdakwa I KARIMUDDIN Bin M YUSUF ABDULLAH UMAR dan Terdakwa II AHMAD RIFAI Bin AWAHAB UMAR dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat guna penyidikan lebih lanjut.--------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No. Lab :0742 / NPF / 2026 tanggal 19 Februari 2026 yang ditandatangani oleh pemeriksa Yuswardi, S.Si, Apt, M.M., dan Prima Hajatri S.Si, M. Farm., telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus potongan kemasan strip warna silver garis hijau berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih logo “TMD” berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,2450 (satu koma dua empat lima nol) gram, diberi nomor barang bukti 0840/2026/NF. Tablet warna putih tersebut adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus potongan kemasan strip warna silver garis hitam “Trihexyphenidyl” berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,0835 (satu koma nol delapan tiga lima) gram, diberi nomor barang bukti 0841/2026/NF. Tablet warna putih tersebut adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika. Kandungan bahan aktrif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi :
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 6 (enam) butir tablet warna kuning logo “mf” berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,7830 (nol koma tujuh delapan tiga nol) gram, diberi nomor barang bukti 0842/2026/NF. Tablet warna kuning tersebut adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 6 (enam) butir tablet warna putih logo ‘Y” berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,3590 (satu koma tiga lima sembilan nol) gram, diberi nomor barang bukti 0843/2026/NF. Tablet warna putih tersebut adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl
- Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki keahlian atau sertifikasi di bidang farmasi untuk melakukan penjualan dan mengedarkan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandungTrihexyphenidyl yang termasuk dalam kategori obat keras, sehingga Para Terdakwa tidak memiliki kewenangan maupun keahlian dalam melakukan praktik kefarmasian terkait sedian farmasi berupa obat keras.----------------------------------------------------
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.--------------
DAN
KESATU :
-------------- Bahwa Terdakwa I KARIMUDDIN Bin M YUSUF ABDULLAH dan Terdakwa II AHMAD RIFAI Bin AWAHAB UMAR pada hari Jumat tanggal 16Januari 2026 sekira pukul 16.10 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Toko Kosmetik Chimita 4 yang beralamat di Jl.Kramat Jaya Rt.001/Rw.001 No.06 Kelurahan Johar Baru Kecamatan Johar Baru Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan “turut serta melakukan tindak pidana, memproduksi atau mengedarkan psikotropika dalam bentuk obat yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7” perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada bulan Februari 2024 Terdakwa I KARIMUDDIN Bin M YUSUF ABDULLAH bertemu dengan Sdr.Dedi Wardana (Daftar Pencarian Orang) di Kedai Kopi Daerah Paniga Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara, dalam pertemuan tersebut Sdr.Dedi Wardana (Daftar Pencarian Orang) menawarkan Terdakwa I KARIMUDDIN Bin M YUSUF ABDULLAH untuk bekerja menjual obat-obatan di Jakarta, atas tawaran tersebut Terdakwa I KARIMUDDIN Bin M YUSUF ABDULLAH belum menanggapinya.------------------------------------
- Bahwa selanjutnya pada bulan Oktober 2024 Terdakwa I KARIMUDDIN Bin M YUSUF ABDULLAH kembali menemui Sdr.Dedi Wardana (Daftar Pencarian Orang) di Daerah Paniga Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara, dalam pertemuan tersebut Terdakwa I KARIMUDDIN Bin M YUSUF ABDULLAH menyanggupi tawaran sebelumnya dari Sdr.Dedi Wardana (Daftar Pencarian Orang) untuk bekerja menjual obat-obatan psikotropika di Jakarta, kemudian Sdr.Dedi Wardana (Daftar Pencarian Orang) menawarkan gaji sebesar Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dan uang makan setiap hari yang diambil dari uang hasil penjualan obat-obatan psikotropika tersebut serta tempat tinggal gratis di toko, selanjutnya Terdakwa I KARIMUDDIN Bin M YUSUF ABDULLAH menyepakati tawaran tersebut lalu Sdr.Dedi Wardana (Daftar Pencarian Orang) memberikan Terdakwa I KARIMUDDIN Bin M YUSUF ABDULLAH nomor whatsapp Sdr. Firdaus (Daftar Pencarian Orang) merupukan pengurus terkait jual beli obat-obatan psikotropika di Jakarta lalu Terdakwa I KARIMUDDIN Bin M YUSUF ABDULLAH menghubungi Sdr.Firdaus (Daftar Pencarian Orang) untuk memberi kabar bahwa Terdakwa I KARIMUDDIN Bin M YUSUF ABDULLAH telah sepakat untuk bekerja menjual obat-obatan psikotropika di Jakarta.----------
- Bahwa selanjutnya pada bulan Januari 2025 Sdr. Dedi Wardana (Daftar Pencarian Orang) membelikan Terdakwa I KARIMUDDIN Bin M YUSUF ABDULLAH tiket pesawat ke Jakarta lalu saat tiba di Jakarta Terdakwa I KARIMUDDIN Bin M YUSUF ABDULLAH diarahkan oleh Sdr.Firdaus (Daftar Pencarian Orang) untuk menuju Toko Kosmetik Chimita 4 yang beralamat di Jl.Kramat Jaya Rt.001/Rw.001 No.06 Kelurahan Johar Baru, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, kemudian saat tiba di toko tersebut Terdakwa I KARIMUDDIN Bin M YUSUF ABDULLAH mulai dilatih untuk menjual obat-obatan yaitu Alprazoam, Clonazepam, Lorazepam, Methylphenidate, Estazolam dan Diazepam, selanjutnya Sdr.Firdaus (Daftar Pencarian Orang) meminta Terdakwa I KARIMUDDIN Bin M YUSUF ABDULLAH untuk mencari 1 (satu) orang lagi yang mau bekerja menjual obat-obatan di toko tersebut, kemudian Terdakwa I KARIMUDDIN Bin M YUSUF ABDULLAH menghubungi Terdakwa II AHMAD RIFAI Bin AWAHAB UMAR untuk menawarkan bekerja menjual obat-obatan, selanjutnya Terdakwa II AHMAD RIFAI Bin AWAHAB UMAR tertarik dengan tawaran tersebut lalu Terdakwa I KARIMUDDIN Bin M YUSUF ABDULLAH mengenalkan Terdakwa II AHMAD RIFAI Bin AWAHAB UMAR kepada Sdr.Firdaus (Daftar Pencarian Orang), selanjutnya Sdr.Firdaus (Daftar Pencarian Orang) membelikan Terdakwa II AHMAD RIFAI Bin AWAHAB UMAR tiket pesawat ke Jakarta lalu saat tiba di Jakarta Terdakwa II AHMAD RIFAI Bin AWAHAB UMAR menjalani training bekerja menjual obat-obatan di toko tersebut bersama dengan Terdakwa I KARIMUDDIN Bin M YUSUF ABDULLAH.----------------------------
- Bahwa Terdakwa I KARIMUDDIN Bin M YUSUF ABDULLAH UMAR dan Terdakwa II AHMAD RIFAI Bin AWAHAB UMAR menjual obat-obatan psikotropika tersebut dengan cara apabila ada pembeli yang datang ke toko Terdakwa I KARIMUDDIN Bin M YUSUF ABDULLAH UMAR dan Terdakwa II AHMAD RIFAI Bin AWAHAB UMAR melayani pembeli tersebut dengan menyerahkan obat-obatan psikotropika kepada pembeli apabila pembeli telah melakukan pembayaran.-----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa I KARIMUDDIN Bin M YUSUF ABDULLAH UMAR dan Terdakwa II AHMAD RIFAI Bin AWAHAB UMAR menjual obat-obatan psikotropika masing-masing seharga obat Alprazolam 0,5 (nol koma lima) mg 1 (satu) butir seharga Rp.3.000 (tiga ribu rupiah), obat Alpraolam 1 (satu) mg 1 (satu) butir seharga Rp.4.000 (empat ribu rupiah), obat Clonazepam 1 (satu) butir seharga Rp.4.000 (empat ribu rupiah), obat Lorazepam 1 (satu) butir seharga Rp.3.000 (tiga ribu rupiah), obat Methylphenidate 1 (satu) butir seharga Rp.4.000 (empat ribu rupiah), obat Estazolam 1(satu) butir seharga Rp.3.000 (tiga ribu rupiah), obat Diaepam 1 (satu) butir seharga Rp.3.000 (tiga ribu rupiah).----------------------------
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekitar pukul 16.10 Wib Terdakwa I KARIMUDDIN Bin M YUSUF ABDULLAH UMAR dan Terdakwa II AHMAD RIFAI Bin AWAHAB UMAR yang sedang bekerja menjual obat-obatan Toko Kosmetik Chimita 4 yang beralamat di Jl.Kramat Jaya Rt.001/Rw.001 No.06 Kelurahan Johar Baru, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat diamankan oleh saksi Sunardi, saksi Haryanto dan saksi Rifky Elian Noorico yang merupakan anggota Polisi Polres Metro Jakarta Pusat setelah sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Toko Kosmetik tersebut terdapat seseorang yang memperjualbelikan obat-obatan terlarang, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 151 (seratus lima puluh) butir obat Alprazolam berbagai kemasan, 50 (lima puluh) butir obat Clonazepam, 10 (sepuluh) butir obat Lorazepam, 10 (sepuluh) butir obat Methylphenidate, 8 (delapan) butir obat jenis Estazolam, 6 (enam) butir obat Diazepam, uang tunai sejumlah Rp.1.981.000, (satu juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu rupiah), 1 (satu) unit handpone merk Samsung warna hitam nomor panggil 081264895403 dan 1 (satu) handphone merk Iphone warna hitam dengan nomor panggil 081585079037, selanjutnya Terdakwa I KARIMUDDIN Bin M YUSUF ABDULLAH UMAR dan Terdakwa II AHMAD RIFAI Bin AWAHAB UMAR dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat guna penyidikan lebih lanjut.----------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No. Lab :0742 / NPF / 2026 tanggal 19 Februari 2026 yang ditandatangani oleh pemeriksa Yuswardi, S.Si, Apt, M.M., dan Prima Hajatri S.Si, M. Farm., telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi :
- 1 (satu) bungkus potongan kemasan strip warna silver bertuliskan “Zypraz” berisikan 1 (satu) butir kaplet warna pink logo “Kalbe” dengan berat netto 0,2264 (nol koma dua dua enam empat) gram, diberi nomor barang bukti 0826/2026/NF. Kaplet warna pink tersebut adalah benar mengandung Psikotropika jenis Alprazolam.
- 1 (satu) bungkus potongan kemasan strip warna biru bertuliskan “Mersi Atarax Alprazolam 1 mg” berisikan 1 (satu) butir tablet warna ungu logo “mf” berdiameter 0,6 cm dan tebal 0,25 cm dengan berat netto 0,0738 (nol koma nol tujuh tiga delapan) gram, diberi nomor barang bukti 0827/2026/NF. 1 (satu) butir tablet warna ungu tersebut adalah benar mengandung Psikotropika jenis Alprazolam.
- 1 (satu) bungkus potongan kemasan strip warna silver berisikan 1 (satu) butir tablet warna pink logo “Otto” berdiameter 0,8 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto 0,1843 (nol koma satu delapan empat tiga) gram. diberi nomor barang bukti 0828/2026/NF. 1 (satu) butir tablet warna pink tersebut adalah benar mengandung Psikotropika jenis Alprazolam.
- 1 (satu) bungkus potongan kemasan strip warna biru bertuliskan “Calmet Alprazolam 1 mg” berisikan 1 (satu) butir tablet warna pink logo “SS” berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto 0,2367 (nol koma dua tiga enam tujuh) gram, diberi nomor barang bukti 0829/2026/NF. 1 (satu) butir tablet warna pink tersebut adalah benar mengandung Psikotropika jenis Alprazolam.
- 1 (satu) bungkus potongan kemasan strip warna merah bertuliskan “1 mg” berisikan 1 (satu) butir tablet warna pink logo “Dexa” berdiameter 0,8 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto 0,1954 (nol koma satu sembilan lima empat) gram, diberi nomor barang bukti 0830/2026/NF. 1 (satu) butir tablet warna pink tersebut adalah benar mengandung Psikotropika jenis Alprazolam.
- 1 (satu) bungkus potongan kemasan strip warna silver berisikan 1 (satu) butir tablet warna ungu logo “kf” berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto 0,1001 (nol koma satu nol nol satu) gram, diberi nomor barang bukti 0831/2026/NF. 1 (satu) butir tablet warna ungu tersebut adalah benar mengandung Psikotropika jenis Alprazolam.
- 1 (satu) bungkus potongan kemasan strip warna hijau bertuliskan “Calmlet Alprazolam 0,5 mg” berisikan 1 (satu) butir tablet warna hijau logo “SS” berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto 0,0630 (nol koma nol enam tiga nol) gram, diberi nomor barang bukti 0832/2026/NF. 1 (satu) butir tablet warna hijau tersebut adalah benar mengandung Psikotropika jenis Alprazolam.
- 1 (satu) bungkus potongan blister strip warna silver bertuliskan “Xanax Alprazolam 1 mg” berisikan 1 (satu) butir tablet warna ungu logo “Upjhon 90” dengan berat netto 0,1304 (nol koma satu tiga nol empat) gram, diberi nomor barang bukti 0833/2026/NF. 1 (satu) butir tablet warna ungu tersebut adalah benar mengandung Psikotropika jenis Alprazolam.
- 1 (satu) bungkus potongan blister strip warna silver berisikan 1 (satu) butir tablet warna pink logo “mf” berdiameter 0,69 cm dan tebal 0,25 cm dengan berat netto 0,0772 (nol koma nol tujuh tujuh dua) gram, diberi nomor barang bukti 0834/2026/NF. 1 (satu) butir tablet warna pink tersebut adalah benar mengandung Psikotropika jenis Alprazolam.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus potongan kemasan blister warna silver bertuliskan “Mersi Clonazepam” berisikan 2 (dua) butir tablet warna putih logo “mf” berdiameter 0,8 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,3806 (nol koma tiga delapan nol enam) gram, diberi nomor barang bukti 0835/2026/NF. Tablet warna putih tersebut adalah benar mengandung Psikotropika jenis Klonazepam.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus potongan kemasan strip warna biru bertuliskan “Merlopam Lorazepam 2 mg” berisikan 2 (dua) butir tablet warna krem berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,4 cm dengan berat netto seluruh nya 0,3400 (nol koma tiga empat nol nol) gram, diberi nomor barang bukti 0836/2026/NF. Tablet warna krem tersebut adalah benar mengandung Psikotropika jenis Lorazepam.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus potongan kemasan strip warna hijau bertuliskan “Mersi Prohiper 10 mg” berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih logo “mf” berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,4 cm dengan berat netto seluruhnya 0,8110 (nol koma delapan satu satu nol) gram, diberi nomor barang bukti 0837/2026/NF. Tablet warna putih tersebut adalah benar mengandung Psikotropika jenis Metilfenidat.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus potongan kemasan strip warna silver bertuliskan “Esilgan Estazolam 2 mg” berisikan 2 (dua) butir tablet warna putih logo “Takeda 124” berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,2 cm dengan berat netto seluruhnya 0,2452 (nol koma dua empat lima dua) gram, diberi nomor barang bukti 0838/2026/NF. Tablet warna putih tersebut adalah benar mengandung Psikotropika jenis Estazolam.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus potongan kemasan strip warna biru bertuliskan ‘Valdimex Diazepam 5 mg” berisikan 2 (dua) butir tablet warna putih logo “mf” berdiameter 0,6 cm dan tebal 0,4 cm dengan berat netto seluruhnya 0,2410 (nol koma dua empat satu nol) gram, diberi nomor barang bukti 0839/2026/NF. Tablet warna putih tersebut adalah benar mengandung Psikotropika jenis Diazepam.
- Bahwa Para Terdakwa dalam memproduksi atau mengedarkan psikotropika tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan tidak untuk kepentingan pengobatan maupun ilmu pengetahuan.
------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------
ATAU
KEDUA :
---------- Bahwa Terdakwa I KARIMUDDIN Bin M YUSUF ABDULLAH dan Terdakwa II AHMAD RIFAI Bin AWAHAB UMAR pada hari Jumat tanggal 16Januari 2026 sekira pukul 16.10 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Toko Kosmetik Chimita 4 yang beralamat di Jl Kramat Jaya Rt 001 Rw 001 No 06 Kelurahan Johar Baru Kecamatan Johar Baru Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan “turut serta melakukan tindak pidana, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika”perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada bulan Februari 2024 Terdakwa I KARIMUDDIN Bin M YUSUF ABDULLAH bertemu dengan Sdr.Dedi Wardana (Daftar Pencarian Orang) di Kedai Kopi Daerah Paniga Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara, dalam pertemuan tersebut Sdr.Dedi Wardana (Daftar Pencarian Orang) menawarkan Terdakwa I KARIMUDDIN Bin M YUSUF ABDULLAH untuk bekerja menjual obat-obatan di Jakarta, atas tawaran tersebut Terdakwa I KARIMUDDIN Bin M YUSUF ABDULLAH belum menanggapinya.------------------------------------
- Bahwa selanjutnya pada bulan Oktober 2024 Terdakwa I KARIMUDDIN Bin M YUSUF ABDULLAH kembali menemui Sdr.Dedi Wardana (Daftar Pencarian Orang) di Daerah Paniga Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara, dalam pertemuan tersebut Terdakwa I KARIMUDDIN Bin M YUSUF ABDULLAH menyanggupi tawaran sebelumnya dari Sdr.Dedi Wardana (Daftar Pencarian Orang) untuk bekerja menjual obat-obatan psikotropika di Jakarta, kemudian Sdr.Dedi Wardana (Daftar Pencarian Orang) menawarkan gaji sebesar Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dan uang makan setiap hari yang diambil dari uang hasil penjualan obat-obatan psikotropika tersebut serta tempat tinggal gratis di toko, selanjutnya Terdakwa I KARIMUDDIN Bin M YUSUF ABDULLAH menyepakati tawaran tersebut lalu Sdr.Dedi Wardana (Daftar Pencarian Orang) memberikan Terdakwa I KARIMUDDIN Bin M YUSUF ABDULLAH nomor whatsapp Sdr. Firdaus (Daftar Pencarian Orang) merupukan pengurus terkait jual beli obat-obatan psikotropika di Jakarta lalu Terdakwa I KARIMUDDIN Bin M YUSUF ABDULLAH menghubungi Sdr.Firdaus (Daftar Pencarian Orang) untuk memberi kabar bahwa Terdakwa I KARIMUDDIN Bin M YUSUF ABDULLAH telah sepakat untuk bekerja menjual obat-obatan psikotropika di Jakarta.----------
- Bahwa selanjutnya pada bulan Januari 2025 Sdr. Dedi Wardana (Daftar Pencarian Orang) membelikan Terdakwa I KARIMUDDIN Bin M YUSUF ABDULLAH tiket pesawat ke Jakarta lalu saat tiba di Jakarta Terdakwa I KARIMUDDIN Bin M YUSUF ABDULLAH diarahkan oleh Sdr.Firdaus (Daftar Pencarian Orang) untuk menuju Toko Kosmetik Chimita 4 yang beralamat di Jl.Kramat Jaya Rt.001/Rw.001 No.06 Kelurahan Johar Baru, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, kemudian saat tiba di toko tersebut Terdakwa I KARIMUDDIN Bin M YUSUF ABDULLAH mulai dilatih untuk menjual obat-obatan yaitu Alprazoam, Clonazepam, Lorazepam, Methylphenidate, Estazolam dan Diazepam, selanjutnya Sdr.Firdaus (Daftar Pencarian Orang) meminta Terdakwa I KARIMUDDIN Bin M YUSUF ABDULLAH untuk mencari 1 (satu) orang lagi yang mau bekerja menjual obat-obatan di toko tersebut, kemudian Terdakwa I KARIMUDDIN Bin M YUSUF ABDULLAH menghubungi Terdakwa II AHMAD RIFAI Bin AWAHAB UMAR untuk menawarkan bekerja menjual obat-obatan, selanjutnya Terdakwa II AHMAD RIFAI Bin AWAHAB UMAR tertarik dengan tawaran tersebut lalu Terdakwa I KARIMUDDIN Bin M YUSUF ABDULLAH mengenalkan Terdakwa II AHMAD RIFAI Bin AWAHAB UMAR kepada Sdr.Firdaus (Daftar Pencarian Orang), selanjutnya Sdr.Firdaus (Daftar Pencarian Orang) membelikan Terdakwa II AHMAD RIFAI Bin AWAHAB UMAR tiket pesawat ke Jakarta lalu saat tiba di Jakarta Terdakwa II AHMAD RIFAI Bin AWAHAB UMAR menjalani training bekerja menjual obat-obatan di toko tersebut bersama dengan Terdakwa I KARIMUDDIN Bin M YUSUF ABDULLAH.----------------------------
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekitar pukul 16.10 Wib Terdakwa I KARIMUDDIN Bin M YUSUF ABDULLAH UMAR dan Terdakwa II AHMAD RIFAI Bin AWAHAB UMAR yang sedang bekerja menjual obat-obatan Toko Kosmetik Chimita 4 yang beralamat di Jl.Kramat Jaya Rt.001/Rw.001 No.06 Kelurahan Johar Baru, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat diamankan oleh saksi Sunardi, saksi Haryanto dan saksi Rifky Elian Noorico yang merupakan anggota Polisi Polres Metro Jakarta Pusat setelah sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Toko Kosmetik tersebut terdapat seseorang yang memperjualbelikan obat-obatan terlarang, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 151 (seratus lima puluh) butir obat Alprazolam berbagai kemasan, 50 (lima puluh) butir obat Clonazepam, 10 (sepuluh) butir obat Lorazepam, 10 (sepuluh) butir obat Methylphenidate, 8 (delapan) butir obat jenis Estazolam, 6 (enam) butir obat Diazepam, uang tunai sejumlah Rp.1.981.000, (satu juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu rupiah), 1 (satu) unit handpone merk Samsung warna hitam nomor panggil 081264895403 dan 1 (satu) handphone merk Iphone warna hitam dengan nomor panggil 081585079037, selanjutnya Terdakwa I KARIMUDDIN Bin M YUSUF ABDULLAH UMAR dan Terdakwa II AHMAD RIFAI Bin AWAHAB UMAR dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat guna penyidikan lebih lanjut.----------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No. Lab :0742 / NPF / 2026 tanggal 19 Februari 2026 yang ditandatangani oleh pemeriksa Yuswardi, S.Si, Apt, M.M., dan Prima Hajatri S.Si, M. Farm., telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi :
- 1 (satu) bungkus potongan kemasan strip warna silver bertuliskan “Zypraz” berisikan 1 (satu) butir kaplet warna pink logo “Kalbe” dengan berat netto 0,2264 (nol koma dua dua enam empat) gram, diberi nomor barang bukti 0826/2026/NF. Kaplet warna pink tersebut adalah benar mengandung Psikotropika jenis Alprazolam.
- 1 (satu) bungkus potongan kemasan strip warna biru bertuliskan “Mersi Atarax Alprazolam 1 mg” berisikan 1 (satu) butir tablet warna ungu logo “mf” berdiameter 0,6 cm dan tebal 0,25 cm dengan berat netto 0,0738 (nol koma nol tujuh tiga delapan) gram, diberi nomor barang bukti 0827/2026/NF. 1 (satu) butir tablet warna ungu tersebut adalah benar mengandung Psikotropika jenis Alprazolam.
- 1 (satu) bungkus potongan kemasan strip warna silver berisikan 1 (satu) butir tablet warna pink logo “Otto” berdiameter 0,8 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto 0,1843 (nol koma satu delapan empat tiga) gram. diberi nomor barang bukti 0828/2026/NF. 1 (satu) butir tablet warna pink tersebut adalah benar mengandung Psikotropika jenis Alprazolam.
- 1 (satu) bungkus potongan kemasan strip warna biru bertuliskan “Calmet Alprazolam 1 mg” berisikan 1 (satu) butir tablet warna pink logo “SS” berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto 0,2367 (nol koma dua tiga enam tujuh) gram, diberi nomor barang bukti 0829/2026/NF. 1 (satu) butir tablet warna pink tersebut adalah benar mengandung Psikotropika jenis Alprazolam.
- 1 (satu) bungkus potongan kemasan strip warna merah bertuliskan “1 mg” berisikan 1 (satu) butir tablet warna pink logo “Dexa” berdiameter 0,8 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto 0,1954 (nol koma satu sembilan lima empat) gram, diberi nomor barang bukti 0830/2026/NF. 1 (satu) butir tablet warna pink tersebut adalah benar mengandung Psikotropika jenis Alprazolam.
- 1 (satu) bungkus potongan kemasan strip warna silver berisikan 1 (satu) butir tablet warna ungu logo “kf” berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto 0,1001 (nol koma satu nol nol satu) gram, diberi nomor barang bukti 0831/2026/NF. 1 (satu) butir tablet warna ungu tersebut adalah benar mengandung Psikotropika jenis Alprazolam.
- 1 (satu) bungkus potongan kemasan strip warna hijau bertuliskan “Calmlet Alprazolam 0,5 mg” berisikan 1 (satu) butir tablet warna hijau logo “SS” berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto 0,0630 (nol koma nol enam tiga nol) gram, diberi nomor barang bukti 0832/2026/NF. 1 (satu) butir tablet warna hijau tersebut adalah benar mengandung Psikotropika jenis Alprazolam.
- 1 (satu) bungkus potongan blister strip warna silver bertuliskan “Xanax Alprazolam 1 mg” berisikan 1 (satu) butir tablet warna ungu logo “Upjhon 90” dengan berat netto 0,1304 (nol koma satu tiga nol empat) gram, diberi nomor barang bukti 0833/2026/NF. 1 (satu) butir tablet warna ungu tersebut adalah benar mengandung Psikotropika jenis Alprazolam.
- 1 (satu) bungkus potongan blister strip warna silver berisikan 1 (satu) butir tablet warna pink logo “mf” berdiameter 0,69 cm dan tebal 0,25 cm dengan berat netto 0,0772 (nol koma nol tujuh tujuh dua) gram, diberi nomor barang bukti 0834/2026/NF. 1 (satu) butir tablet warna pink tersebut adalah benar mengandung Psikotropika jenis Alprazolam.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus potongan kemasan blister warna silver bertuliskan “Mersi Clonazepam” berisikan 2 (dua) butir tablet warna putih logo “mf” berdiameter 0,8 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,3806 (nol koma tiga delapan nol enam) gram, diberi nomor barang bukti 0835/2026/NF. Tablet warna putih tersebut adalah benar mengandung Psikotropika jenis Klonazepam.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus potongan kemasan strip warna biru bertuliskan “Merlopam Lorazepam 2 mg” berisikan 2 (dua) butir tablet warna krem berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,4 cm dengan berat netto seluruh nya 0,3400 (nol koma tiga empat nol nol) gram, diberi nomor barang bukti 0836/2026/NF. Tablet warna krem tersebut adalah benar mengandung Psikotropika jenis Lorazepam.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus potongan kemasan strip warna hijau bertuliskan “Mersi Prohiper 10 mg” berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih logo “mf” berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,4 cm dengan berat netto seluruhnya 0,8110 (nol koma delapan satu satu nol) gram, diberi nomor barang bukti 0837/2026/NF. Tablet warna putih tersebut adalah benar mengandung Psikotropika jenis Metilfenidat.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus potongan kemasan strip warna silver bertuliskan “Esilgan Estazolam 2 mg” berisikan 2 (dua) butir tablet warna putih logo “Takeda 124” berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,2 cm dengan berat netto seluruhnya 0,2452 (nol koma dua empat lima dua) gram, diberi nomor barang bukti 0838/2026/NF. Tablet warna putih tersebut adalah benar mengandung Psikotropika jenis Estazolam.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus potongan kemasan strip warna biru bertuliskan ‘Valdimex Diazepam 5 mg” berisikan 2 (dua) butir tablet warna putih logo “mf” berdiameter 0,6 cm dan tebal 0,4 cm dengan berat netto seluruhnya 0,2410 (nol koma dua empat satu nol) gram, diberi nomor barang bukti 0839/2026/NF. Tablet warna putih tersebut adalah benar mengandung Psikotropika jenis Diazepam.
- Bahwa Para Terdakwa dalam memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan tidak untuk kepentingan pengobatan maupun ilmu pengetahuan.
--------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo Undang-Undang RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------------------------------
|
|
Jakarta, 15 Mei 2026
Penuntut Umum,
Ardhia Azim,S.H.
Ajun Jaksa NIP.199312082019021007
|
|